banner 728x250

Sangat Tertutup Pelaksanaan Pekerjaan ( ? ) oleh PT.TELKOM

banner 120x600
banner 468x60

Tuban,- Pelaksanaan Pekerjaan merupakan hal yang tentunya memprioritaskan Juklak Petunjuk Pelaksanaan / Juknis Petunjuk Tehnis, ketentuan spesifikasi RAB, Drawing, BQ, serta Keselamatan Pekerja dan area lingkungan sekitar lokasi pekerjaan.

Adapun metode pemilihan penyedia terdiri dari lima metode yaitu pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, tender dan e-purchasing.

banner 325x300

Seperti hal nya pelaksanaan pekerjaan pengambilan kabel telkom disepanjang ruas jalan merakurak dari PT.TELKOM sepatutnya wajib mengikuti Juklak/Juknis mengingat bahwa, pelaksanaan pekerjaan punya acuan dasar diantara nya Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pasal 1 ayat 1 berbunyi bagian dari sistem menajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Serta acuan Peraturan Presiden no.12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dan UU no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasalnya pelaksanaan pekerjaan tersebut menggali lubang dengan kedalaman 1meter, lebar 50Cm, dan panjang 1meter, berjarak dari titik lubang ke lubang lainya perlima meter – disepanjang ruas jalan merak urak , dengan kegiatan malam kisaran pukul 19:30 – 02:00 WIB.
Saat hari weekend sabtu malam minggu 29 Juli 2024 banyak pengguna jalan raya merasa terganggu akibat tidak ada personil lalin yang turut mengatur kondisi situasi jalan raya saat ramai. Bahkan bus besar saat lewati jalan raya tersebut sengaja dibiarkan tanpa ada personil yang mengarahkan.
Serta pekerja pun tampak tanpa menggunakan alas kaki ataupun sepatu safety rompi safety helm safety,
Bahkan sepanjang ruas jalan raya pun tanpa ada personil pendampingan polisi lalu lintas.

Secara terpisah masyarakat warga pengguna jalan raya banyak yang bertanya – tanya, bahwa lubang – lubang jalan raya ini pekerjaan apa tanpa ada keterangan papan yang terpampang, bahkan pengguna jalan raya pun dibiarkan tanpa ada personil lalin yang memberi arahan lalin,
Sampai luapan dari gerombolan pemuda lewat menyampaikan “mosok garapan kerja jalan raya tidak ada papan keterangan tidak ada polisi lalu lintas – kalah dengan acara tanggapan orkes dan orang hajatan kawinan nyetop jalan raya saja ada papan keterangan dan siaga polisi lalulintas mulai dari awal kegiatan sampai selesai”

Disisi lain, Agung selaku kadis PUPR saat dikonfirmasi menjawab “Pekerjaan pengambilan kabel telkom diruas jalan merakurak sudah mengajukan ijin ke dinas PUPR dengan ketentuan teknis yang telah ditentukan oleh Bidang Bina Marga.
Beserta Basdi selaku Kabid Bina Marga saat dikonfirmasi kurang koorporatif menanggapi.

Mengingat bahwa jalan-raya merupakan fasilitas umum yang mana biaya perawatan juga aktif menyerap APBD seharusnya instansi terkait turut andil dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan, bukan hanya memberikan ijin saja.

Bilamana pelaksanaan pekerjaan pengambilan kabel telkom oleh PT.TELKOM sudah selesai bahkan masuk pada masa retensi – maka jajaran LSM dan media sepakat untuk melakukan uji kelayakan laboratorium peng-aspalan dari pengurugan lubang – lubang sepanjang jalan raya yang sudah digali/ dibongkar oleh PT.TELKOM ,
Apabila diduga pengembalian penguragan/pengaspalan seluruh lubang – lubang disepanjang jalan raya merakurak tidak sesuai spesifikasi dari sebelumnya maka jajaran LSM dan media akan melayangkan resume dan mengadukan perihal tersebut kepada Ombusdman, Inspektorat dan dinas terkait , bahkan adanya hal kontradiksi berdasarkan diantaranya yaitu Perpres no.12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan UU no.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta UU no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maupun UU no.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bersambung,,,,, Red/LSM.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *