banner 728x250

Hak Jawab Dimuat, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Klarifikasi Dugaan Permintaan Uang dan Kekerasan

Hak Jawab Dimuat, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Klarifikasi Dugaan Permintaan Uang dan Kekerasan
banner 120x600
banner 468x60

SIDOARJO – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo akhirnya memberikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya yang mengangkat dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta dan dugaan tindakan kekerasan saat pemeriksaan terhadap seorang perempuan berinisial A.A.P. dalam penanganan perkara narkotika.

Hak jawab tersebut disampaikan melalui Wakasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP Supatman, sebagai tindak lanjut atas permohonan konfirmasi yang sebelumnya diajukan redaksi. Klarifikasi ini dimuat sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus bentuk komitmen media dalam menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

AKP Supatman menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara narkotika di lingkungan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mengedepankan profesionalisme pada setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan.

Menanggapi informasi yang sebelumnya disampaikan pihak keluarga A.A.P. terkait dugaan permintaan uang Rp30 juta dan dugaan tindakan kekerasan saat pemeriksaan, AKP Supatman menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan mekanisme penanganan perkara yang diterapkan oleh jajarannya.

“Setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kecukupan alat bukti, serta mekanisme gelar perkara. Apabila ada seseorang yang kemudian tidak diproses lebih lanjut, hal tersebut bukan berarti terjadi praktik ‘tangkap lepas’, melainkan karena hasil pendalaman menunjukkan unsur pidana belum terpenuhi sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP Supatman.

Ia menjelaskan, setiap keputusan dalam proses penyidikan dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada praktik penyimpangan dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Lebih lanjut, AKP Supatman menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen yang sama dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seluruh perkara, kata dia, ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia juga mengapresiasi perhatian masyarakat maupun insan pers terhadap pelaksanaan tugas kepolisian. Menurutnya, kritik dan masukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan serta penegakan hukum.

“Kami menghormati tugas jurnalistik dan terbuka terhadap kritik maupun masukan. Namun kami juga berharap setiap informasi yang berkembang dapat dikonfirmasi secara utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tuturnya.

AKP Supatman memastikan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, serta siap memberikan penjelasan apabila terdapat informasi yang memerlukan klarifikasi kepada publik.

Sebelumnya, redaksi memuat pemberitaan berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga A.A.P. mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta kepada ayah A.A.P. serta dugaan tindakan kekerasan saat proses pemeriksaan. Dalam pemberitaan tersebut, redaksi juga telah menyampaikan bahwa informasi tersebut masih berupa keterangan dari pihak keluarga, belum terverifikasi secara independen, dan telah mengupayakan konfirmasi kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Dengan dimuatnya hak jawab ini, redaksi telah memberikan ruang yang proporsional kepada pihak kepolisian untuk menyampaikan klarifikasi resminya, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara utuh, berimbang, dan objektif sesuai amanat Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

(Edi D/Red/**)

banner 325x300

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *