banner 728x250

Kasus Dugaan Penganiayaan Pascapencurian di Medan Tuai Pertanyaan soal Alat Bukti

Kasus Dugaan Penganiayaan Pascapencurian di Medan Tuai Pertanyaan soal Alat Bukti
banner 120x600
banner 468x60

Medan, INV88 – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Polrestabes Medan kembali menjadi sorotan. Keluarga korban pencurian sebuah toko telepon seluler di Kecamatan Pancur Batu mempertanyakan dasar penetapan status tersangka terhadap anggota keluarganya, sementara seorang pria bernama Yoga yang disebut turut berada dalam rangkaian peristiwa tersebut hanya berstatus sebagai saksi.

Pernyataan tersebut disampaikan keluarga korban kepada sejumlah wartawan pada Minggu (13/7/2026). Mereka meminta penyidik memberikan penjelasan secara terbuka agar proses penegakan hukum berlangsung transparan dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda.

banner 325x300

Menurut keterangan keluarga, Yoga disebut ikut bersama penyidik Polsek Pancur Batu, Brigadir Shinto, menemui korban di sebuah kafe sebelum dilakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku pencurian di Hotel Kristal, Medan.

Keluarga juga mengklaim Yoga berada di lokasi saat proses penangkapan berlangsung, mengamankan barang yang diduga hasil pencurian, serta berada di dalam kendaraan ketika kedua terduga pelaku menjalani interogasi awal.

Selain itu, keluarga mengaku memiliki rekaman video yang menurut mereka memperlihatkan Yoga diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap salah seorang terduga pelaku pencurian. Namun, mereka mengaku belum mengetahui apakah rekaman tersebut telah dijadikan bagian dari alat bukti dan dianalisis dalam proses penyidikan.

Menurut keluarga, yang menjadi pertanyaan utama adalah alasan penyidik menetapkan pihak korban pencurian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan, sementara Yoga yang menurut versi mereka turut berada dalam rangkaian kejadian tersebut tidak diproses dengan status hukum yang sama.

Mereka juga menyebut Yoga memberikan keterangan sebagai saksi yang menyatakan telah terjadi pengeroyokan terhadap dua terduga pelaku pencurian di Hotel Kristal.

Namun, keluarga korban memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai rekaman video yang dimiliki tidak memperlihatkan adanya aksi pengeroyokan sebagaimana disebutkan dalam keterangan saksi. Selain itu, menurut mereka, sejumlah saksi lain di lokasi juga tidak melihat adanya tindakan pengeroyokan.

Perbedaan antara keterangan saksi dan isi rekaman video tersebut, menurut keluarga, perlu diuji secara objektif dalam proses penyidikan guna memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh.

Dalam keterangannya, keluarga korban mengajukan sejumlah pertanyaan kepada penyidik Polrestabes Medan, antara lain:

  • Apa dasar hukum dan alat bukti yang menjadi dasar penetapan Yoga sebagai saksi, sementara pihak korban ditetapkan sebagai tersangka?
  • Apakah seluruh rekaman video dari lokasi kejadian telah diperiksa secara menyeluruh?
  • Apakah peran seluruh pihak yang berada di lokasi telah didalami dengan standar pemeriksaan yang sama?
  • Apa dasar penetapan beberapa pasal pidana terhadap korban pencurian, sementara pihak lain yang menurut versi keluarga ikut dalam rangkaian peristiwa tidak diproses dengan status hukum serupa?

Keluarga berharap Polrestabes Medan memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penetapan status hukum masing-masing pihak agar tidak berkembang asumsi di tengah masyarakat.

“Apakah kasus ini dipesan atau ditunggangi oleh seseorang sehingga penetapan tersangka terkesan dipilih-pilih?” ujar salah satu perwakilan keluarga korban.

Hingga berita ini diterbitkan, Polrestabes Medan maupun pihak Yoga belum memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan dan klaim yang disampaikan keluarga korban. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kepolisian serta pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Apabila telah diperoleh, klarifikasi tersebut akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.

(RL/Red/**)

banner 325x300

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *