Langsa, Investigasi88.com – Proyek revitalisasi SD Negeri Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp993.557.531, kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang mantan aktivis mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan proyek tersebut menyusul munculnya dugaan lemahnya pengawasan.
Permintaan tersebut disampaikan mantan aktivis Bidang Biro Investigasi, Monitoring dan Intelijen (IMI) Lembaga Badan Peserta Hukum Reclasseering Indonesia (LBPH-RI) Komisariat Daerah Langsa, yang akrab disapa Bung Karo-karo, pada Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, proyek dengan nilai hampir Rp1 miliar tersebut patut mendapat perhatian aparat penegak hukum, terutama terkait aspek pengawasan pelaksanaan pekerjaan oleh pihak yang bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran.
Selain itu, ia juga menilai perlu dilakukan pendalaman terhadap pengelolaan material bekas hasil pembongkaran bangunan sekolah serta pelaksanaan proyek secara keseluruhan.
“Pihak Kejati Aceh diharapkan turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut,” ujar Bung Karo-karo.
Sebelumnya, proyek revitalisasi SD Negeri Sidorejo telah menjadi perhatian publik setelah sejumlah media memberitakan dugaan lemahnya pengawasan terhadap pekerjaan tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan wartawan di lokasi pada Jumat (10/7/2026), dua ruang kelas sedang menjalani proses revitalisasi dengan kondisi atap telah dibongkar.
Namun, perhatian muncul setelah terdapat perbedaan antara informasi yang disampaikan salah seorang pekerja mengenai keberadaan material bekas pembongkaran dengan kondisi yang ditemukan di lapangan. Material yang disebut disimpan di bagian belakang sekolah tidak seluruhnya terlihat sebagaimana keterangan yang disampaikan.
Selain itu, proyek tersebut juga dipertanyakan dari sisi keterbukaan informasi publik, terutama mengenai pengawasan pekerjaan dan pengelolaan material sisa pembongkaran.
Bung Karo-karo menilai Kejati Aceh perlu melakukan pendalaman secara menyeluruh guna memastikan pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap pemeriksaan tidak hanya menyasar aspek administrasi, tetapi juga mencakup pengawasan pekerjaan, pengelolaan aset negara, serta penggunaan anggaran proyek revitalisasi.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum,” katanya.
Hingga berita ini disusun, Kepala SD Negeri Sidorejo, pihak pelaksana proyek, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai sorotan tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(RL/Red/**)














Respon (2)