Banggai – Pada Rabu 15 Juli 2026, kepada media ini beberapa sumber yang enggan di publik namanya mengungkapkan, yang mana dana bumdes desa pangkalasean baru Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, terkubur serta peruntukannya tidak tepat sasaran,”ungkapnya.
Dalam hal ini penggunaan anggaran bumdes yang diduga kuat bukan untuk petani atau nelayan melainkan peruntukan pengurus bumdes itu sendiri serta kroni-kroninya, yang tergolong orang dalam (Ordal), terkesan berbau nepotisme.
Oleh sebab itu bertentangan dengan aturan yang berlaku , tertuang dalam perbub banggai No.43 Tahun 2021, yang menjadi satu pelanggaran admitrasi sehingga butuh penyegaran.
Sehingga di duga dana bumdes tidak hanya mengendap namun cuma untuk pengurus,Kades serta kroninya yang terkesan hanya untuk memperkaya diri sendiri, sehingga diminta agar inspektorat dan BPK serta kejaksaan Banggai turun melakukan audit keuangan Bumdes pangkalasean baru guna transparansi, karena diduga kuat dana bumdes yang besar tidak tersalur sesuai peruntukan pengguna manfaat terabaikan , ” pintanya.
Karena telah bertentangan dengan petunjuk kerja (Juknis) tentang pengelolaan anggaran bumdes yang tertuang dalam Perbub Banggai No. 43 Tahun 2021, sehingga saat ini dana bumdes yang hanya berpihak pada oknum- oknum orang dalam itu sendiri, tidak berjalan sesuai program pemerintah, oleh sebab itu diminta pemerintah desa pangkalasean baru untuk membubarkan bumdes tersebut , karena diduga hanya memperkaya diri sendiri,” tegasnya.
Sampai berita ini tayang , beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi.
(Bersambung..!!)
Lp. Tim Redaksi













