banner 728x250

Tangkap Dan Penjarakan Seluruh Pengurus Bumdes, Diduga Tabrak Aturan Berdasarkan Perbub No.43 Tahun 2021, Rugikan Negara Dan Rakyat. ​

banner 120x600
banner 468x60

 

Banggai – Tepatnya pada sabtu 25 Juli 2026, Harapan seluruh masyarakat Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, untuk mencicipi manisnya kesejahteraan lewat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tampaknya harus berujung pada kekecewaan yang mendalam. Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan, lembaga usaha desa ini diduga kuat telah melenceng jauh dari khitah pendiriannya dan menjelma menjadi “sapi perah” bagi segelintir elite pengurus yang haus kekuasaan dan materi, sehingga langgar aturan yang tertuang dalam peraturan bupati (Perbub) Banggai No. 43 Tagun 2021.

banner 325x300

Oleh Sebab Itu, kabar miring mengenai pengelolaan BUMDes yang tidak beres ini kian menyeruak ke permukaan, memicu gelombang mosi tidak percaya dari warga setempat yang sudah jengah dengan ketertutupan birokrasi desa. Aroma busuk dugaan penyelewengan dana penyertaan modal yang bersumber dari uang rakyat (Dana Desa) kini menjadi buah bibir yang kian hari kian menyengat di ruang publik, yang berpotensi besar merugikan negara dan rakyat , sehingga kami meminta agar aparat penegak hukum (APH) mengambil sikap tegas, proses dan apa bila terbukti, tangkap dan penjarakan seluruh pengurus bumdes yang ada di kabupaten banggai,”tegasnya.

​Berdasarkan investigasi dan laporan yang dihimpun di lapangan, masyarakat mengeluhkan absennya asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset serta keuangan BUMDes. Warga menuding bahwa hanya ketua dan jajaran pengurus teras lembaga tersebut yang tampak “makmur” dan kenyang menikmati aliran dana, sementara masyarakat umum hanya diposisikan sebagai penonton pasif di tanah kelahiran mereka sendiri.

​Kondisi ini ibarat pepatah “ayam mati di lumbung padi” anggaran besar yang dikucurkan pemerintah pusat untuk membangun desa justru diduga menguap di saku para pemangku kebijakan lokal yang menutup mata dan telinga dari penderitaan warganya. Ketimpangan yang mencolok antara gaya hidup pengurus dan nihilnya kontribusi riil BUMDes bagi pendapatan asli desa (PADes) menjadi indikator paling telanjang betapa carut-marutnya tata kelola lembaga ini.

​Lebih ironis lagi, sejumlah unit usaha yang sebelumnya dipromosikan akan menjadi pilar ekonomi warga, kini kondisinya mati suri bahkan disinyalir fiktif demi formalitas laporan pertanggungjawaban semata. Praktik-praktik seperti ini jelas tidak hanya mencederai rasa keadilan sosial, tetapi juga mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang secara sistematis merugikan keuangan negara dan daerah, sehingga di minta segera mungkin, aparat penegak hukum mengmbil langka hukum terhadap seluruh pengurus bumdes yang ada di kabupten banggai.

​Gelombang protes warga yang menuntut transparansi sejauh ini hanya membentur dinding tebal kebungkaman dari pihak pengelola BUMDes yang terkesan kebal hukum dan enggan memberikan penjelasan terbuka. Sikap defensif dan cenderung menghindar yang dipertontonkan oleh para pengurus ini justru kian mempertebal kecurigaan bahwa ada “bangkai” yang sedang berusaha disembunyikan rapat-rapat di dalam laporan keuangan mereka.

​Sejumlah tokoh masyarakat setempat mendesak agar aparat pengawas internal pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan independen terhadap seluruh aliran dana BUMDes. Publik tidak menginginkan proses hukum formalitas belaka, melainkan sebuah pembongkaran tuntas hingga ke akar-akarnya agar para pelaku pemakan uang rakyat jera dan mendapatkan sanksi yang setimpal.

​Sikap kritis juga diarahkan kepada seluruh Kepala Desa se – kabupaten banggai selaku Komisaris atau Pembina BUMDes yang dinilai mandul dalam menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap anak buahnya. Pembiaran yang berlarut-larut ini menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan mufakat jahat atau “bagi-bagi kue” anggaran antara pihak pengelola dan oknum pemerintah desa.

​Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDes seharusnya dikelola secara kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas serta transparansi demi kemakmuran bersama. Jika prinsip dasar undang-undang tersebut ditabrak demi syahwat memperkaya diri sendiri, maka sudah selayaknya aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.

​Media ini memandang bahwa kasus dugaan penyelewengan BUMDes di seluruh desa yang berada di iwilayah kabupaten banggai merupakan potret buram pengelolaan keuangan mikro pedesaan yang kerap dijadikan ladang korupsi baru oleh oknum tidak bertanggung jawab. Tanpa adanya tindakan hukum yang nyata dan transparan, maka program pemulihan ekonomi nasional yang digagas dari pinggiran hanya akan menjadi jargon kosong yang habis diperas oleh para “tikus kantor” desa.

​Sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 dan 3 tentang penyajian berita yang berimbang, akurat, dan tidak beriktikad buruk, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada seluruh ketua – ketua BUMDes guna memberikan hak jawab atas tudingan miring yang dialamatkan kepadanya. Namun, hingga draf laporan investigasi ini disusun dan dipublikasikan, yang bersangkutan masih memilih bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan klarifikasi tertulis maupun lisan.

​Upaya serupa juga telah diarahkan ke kantor desa setempat guna meminta tanggapan resmi dari beberapa kepala desa selaku penanggung jawab tertinggi di wilayah desa-desa yang berada dibawah admitrasi kabupaten banggai, Sayangnya, ruang komunikasi publik yang seharusnya terbuka lebar bagi pers sebagai pilar keempat demokrasi justru tertutup rapat oleh barikade birokrasi yang tampak enggan berurusan dengan pertanyaan-pertanyaan kritis wartawan.

​Seluruh masyarakat kabupaten banggai kini hanya bisa menggantungkan harapan pada keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas misteri di balik layar lebar BUMDes ini. Publik akan terus mengawal jalannya kasus ini “melawan lupa”, memastikan setiap rupiah uang negara yang diselewengkan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum demi tegaknya keadilan sosial di bumi pertiwi. tangkap dan penjarakan sekur7h pelaku yang ada.

Lp. Tim Redaksi

banner 325x300

Respon (1)

  1. Профессиональная наркологическая помощь на дому или в стационаре позволяет подобрать препараты индивидуально, провести диагностику состояния, использовать инфузионные растворы, витамины, гепатопротекторы, седативные средства и другие медикаменты только по результатам осмотра. Такой подход особенно важен при хронических заболеваниях сердца, печени, желудка, поджелудочной железы, сахарном диабете, пожилом возрасте, длительном запойном периоде и высоком уровне интоксикации.
    Исследовать вопрос подробнее – вывод из запоя в стационаре

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *