banner 728x250

Aktivitas Galian C Diduga Lampaui Batas Izin, Penggiat Lingkungan Desak Penegakan Hukum di Aceh

banner 120x600
banner 468x60

ACEH TIMURDugaan aktivitas penambangan galian C yang beroperasi di luar titik koordinat perizinan di Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, menuai sorotan dari masyarakat dan penggiat lingkungan. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut serta menindak tegas pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selain diduga menyebabkan perubahan bentang alam dan kerusakan lingkungan, aktivitas kendaraan pengangkut material tambang juga dikeluhkan warga karena dinilai membahayakan pengguna jalan.

banner 325x300

Salah seorang warga, Irfansyah (24), mengaku hampir mengalami kecelakaan akibat truk pengangkut material yang melintas dengan kecepatan tinggi di kawasan Gampong Alue Bue, tepat di samping SMP Negeri 1 Peureulak Barat.

“Saya hampir saja ditabrak truk pengangkut tanah gunung. Truk itu memotong jalan tanpa memberikan aba-aba dan melaju dengan kecepatan tinggi,” ujar Irfansyah kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan identitasnya, terdapat sejumlah pelaku usaha yang beroperasi di lokasi tersebut. Salah satu yang disebut masyarakat berinisial “Tar”.

Sumber itu menduga aktivitas penambangan tidak seluruhnya dilakukan pada titik koordinat yang tercantum dalam izin. Menurutnya, papan informasi perizinan dipasang di lokasi tertentu, sementara kegiatan penambangan diduga bergeser ke area lain yang berada di luar batas izin.

“Papan izinnya memang ada, tetapi lokasi penambangannya diduga berpindah dari titik yang diizinkan. Kondisi bukit di sekitar lokasi juga terlihat banyak yang sudah terbuka,” kata sumber tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Tar, yang disebut sebagai salah satu pengusaha di lokasi, membantah adanya persoalan terkait aktivitas tambangnya.

“Tadi juga orang Polda sudah bertemu dengan saya. Tidak ada masalah dengan galian C kami,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Aceh, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, maupun instansi berwenang lainnya terkait dugaan aktivitas penambangan di luar titik koordinat izin tersebut.

Seorang aktivis lingkungan di Aceh menilai dugaan praktik penambangan ilegal atau aktivitas yang tidak sesuai dengan izin harus ditindak secara tegas karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

“Kami meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku penambangan ilegal maupun aktivitas tambang yang tidak sesuai ketentuan di seluruh Aceh. Jika dibiarkan, dampaknya akan merusak lingkungan, mengganggu ekosistem, dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Aktivis tersebut juga mendesak aparat kepolisian melakukan verifikasi lapangan terhadap titik koordinat penambangan, memeriksa dokumen perizinan, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya aktivitas penambangan yang dilakukan di luar wilayah izin atau tidak sesuai ketentuan perizinan, perbuatan tersebut berpotensi dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara; serta
  • Ketentuan pidana lain yang relevan apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau melakukan kegiatan di luar izin yang diberikan.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap aparat terkait, khususnya Polda Aceh, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi tambang, memastikan kesesuaian aktivitas dengan dokumen perizinan, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menjamin keselamatan masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan tambang.

Pewarta: Jihandak Belang
Sumber: Tim Publik Aceh Timur dan keterangan narasumber di lapangan.

📚 Artikel Terkait:
  • <a href="https://investigasi88.com/polsek-tempursari-dampingi-petani-jagung-perkuat-ketahanan-pangan-menuju-swasembada-nasional/”>Polsek Tempursari Dampingi Petani Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Menuju Swasembada Nasional
  • Polisi Dorong Petani Kedopok Jual Jagung ke Bulog untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
  • <a href="https://investigasi88.com/video-cctv-5-menit-ungkap-dugaan-intimidasi-jurnalis-oleh-oknum-pejabat-pemkot-probolinggo/”>Video CCTV 5 Menit Ungkap Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Oknum Pejabat Pemkot Probolinggo
banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *