banner 728x250

Sadis! Pengamen Manusia Silver di Probolinggo Kota Tewas Dihantam Batu, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap

banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver yang ditemukan meninggal dunia di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dua orang yang diduga terlibat telah diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Probolinggo Kota, Kamis (30/7/2026).

banner 325x300

Korban diketahui berinisial AWS (21), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen manusia silver.

Kapolres Probolinggo Kota menjelaskan, dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28), keduanya merupakan pengamen asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial KA telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.

Menurut Kapolres, kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di belakang Warkop Bu Maryam, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Usai menerima laporan, penyidik Satreskrim bersama Tim Identifikasi Forensik (Inafis) Polres Probolinggo Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali,” ujar Kapolres Probolinggo Kota.

Penyelidikan intensif akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Satreskrim berhasil menangkap NAS dan AH di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban bersama KA yang kini masih berstatus buron.

Penyidik mengungkapkan, sebelum kejadian para pelaku dan korban diduga mengonsumsi minuman keras bersama di lokasi. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi perselisihan yang kemudian berujung aksi kekerasan.

Korban diduga dipukul berulang kali menggunakan tangan kosong. Setelah terjatuh, korban kembali dianiaya menggunakan batu serta bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV), pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang diduga dikenakan para tersangka saat peristiwa berlangsung.

Atas dugaan perbuatannya, NAS dan AH dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembunuhan. Sebagai alternatif, keduanya juga dikenakan Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Probolinggo Kota menegaskan, penyidik masih terus memburu satu pelaku yang masuk dalam DPO guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Polres Probolinggo Kota juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga pelaku KA agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian untuk mempercepat proses penegakan hukum.

Pewarta: Bambang
Sumber: Kapolres Probolinggo Kota, konferensi pers Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Kamis (30/7/2026).

📚 Artikel Terkait:
banner 325x300

Respon (2)

  1. Вывод из запоя нужен, когда зависимый не может прекратить употребление спиртного без медицинской поддержки. Лечение запоя в клинике или на дому строится вокруг оценки самочувствия, осторожной детоксикации, восстановления организма и выбора дальнейшего лечения алкоголизма. Врач подбирает формат помощи после осмотра: для одного обратившегося достаточно капельницы на дому, другому обратившемуся требуется стационар, наблюдение и более длительное лечение.
    Выяснить больше – вывод из запоя на дому цена

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *