banner 728x250

21 Paket Diduga Sabu Diamankan, Pria 48 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Aceh Barat

21 Paket Diduga Sabu Diamankan, Pria 48 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Aceh Barat
banner 120x600
banner 468x60

ACEH BARAT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial A (48), warga Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Ia diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

A ditangkap di Desa Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Kamis (20/8/2026). Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 21 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 7,1 gram.

banner 325x300

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Kampung Belakang.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan,” kata AKP Shandy.

Menurutnya, informasi tersebut diterima personel operasional Satresnarkoba sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan A. Proses penggeledahan dilakukan dengan melibatkan perangkat Desa Kampung Belakang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak plastik yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip berukuran sedang dan 18 bungkus plastik klip berukuran kecil. Seluruh paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu.

A beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

AKP Shandy menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polisi tidak hanya memeriksa keterkaitan A dengan barang bukti, tetapi juga menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Perkara ini masih kami dalami. Termasuk untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, A diketahui pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika. Riwayat tersebut turut menjadi bagian yang dicatat penyidik dalam penanganan perkara saat ini.

Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian perkara, termasuk sumber barang dan kemungkinan jaringan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Satresnarkoba Polres Aceh Barat menyatakan akan terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus narkotika guna mempersempit ruang peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya.

“Setiap pengungkapan akan terus kami kembangkan untuk mengetahui asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata AKP Shandy.

Selain melakukan penindakan, kepolisian mengajak masyarakat ikut berperan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

AKP Shandy meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

Saat ini, A bersama 21 paket barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah diamankan di Mapolres Aceh Barat. Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan untuk melengkapi penyidikan sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pewarta: Jihandak Belang
Sumber: Tgk Indra

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *