JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kembali kebijakan ganjil-genap. Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat tersebut telah diterapkan hampir satu dekade dan dinilai tidak lagi tepat apabila terus dipertahankan sebagai instrumen utama untuk mengatasi kemacetan. Menurut Djoko, lamanya masa berlaku menunjukkan perlunya kajian menyeluruh mengenai efektivitas, dampak, serta arah kebijakan transportasi Jakarta.
Djoko menjelaskan, ganjil-genap sejak awal dirancang sebagai langkah transisi. Skema itu diharapkan menjadi jembatan menuju pengelolaan lalu lintas yang lebih komprehensif, bukan solusi permanen bagi persoalan kepadatan kendaraan di ibu kota. Dalam penerapannya, aturan tersebut memang dapat mengurangi jumlah kendaraan pada ruas dan waktu tertentu. Namun, dampaknya terhadap kemacetan secara keseluruhan perlu diukur secara berkala, terutama karena masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan membeli kendaraan tambahan, menggunakan pelat nomor berbeda, atau mengalihkan perjalanan ke jalan lain.
Evaluasi juga diperlukan agar kebijakan pembatasan kendaraan tidak berhenti pada pengaturan siapa yang boleh melintas. Pemerintah perlu menilai kesiapan angkutan umum, ketersediaan jaringan transportasi massal, kualitas layanan, serta kebutuhan perjalanan warga sebelum menetapkan skema lanjutan. Pendekatan yang lebih mendasar dapat mencakup pengendalian penggunaan kendaraan pribadi melalui tarif, penguatan konektivitas antarmoda, dan peningkatan akses terhadap transportasi publik.
Karena itu, dorongan untuk mengganti ganjil-genap bukan sekadar penolakan terhadap aturan yang berlaku, melainkan ajakan untuk mengubah strategi pengelolaan mobilitas. Skema jalan berbayar menjadi salah satu pendekatan yang perlu dikaji lebih serius karena dapat mengatur permintaan perjalanan berdasarkan ruas dan waktu, sekaligus berpotensi menyediakan sumber pendanaan bagi peningkatan layanan transportasi umum. Keputusan tersebut tetap perlu didasarkan pada data, kajian dampak sosial, dan komunikasi publik yang jelas.
Penilaian terhadap penerapan ganjil-genap di Jakarta kembali menyoroti keterbatasan kebijakan tersebut dalam mengatasi kemacetan. Djoko menilai aturan pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat nomor belum sepenuhnya mengurangi kepadatan lalu lintas. Pada waktu dan ruas tertentu, kendaraan yang tidak dapat melintas di jalan utama akan mencari jalur lain, termasuk ruas jalan lingkungan dan koridor alternatif. Akibatnya, kepadatan tidak benar-benar hilang, melainkan bergeser ke lokasi yang sebelumnya tidak dirancang untuk menampung arus kendaraan dalam jumlah besar.
Menurut Djoko, kondisi ini menunjukkan bahwa efektivitas ganjil-genap perlu dinilai secara lebih menyeluruh. Pengukuran tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan kelancaran di ruas utama yang menerapkan pembatasan, tetapi juga harus mencakup dampaknya terhadap jaringan jalan di sekitarnya. Jika antrean berkurang di satu koridor namun meningkat di jalan alternatif, kebijakan tersebut belum dapat disebut sebagai solusi kemacetan yang menyeluruh.
Ia juga menyoroti sasaran utama aturan tersebut, yaitu mobil roda empat. Sementara itu, jumlah sepeda motor terus bertambah dan tetap mendominasi lalu lintas di banyak ruas Jakarta. Pertumbuhan kendaraan roda dua dapat membuat beban perjalanan tetap tinggi meskipun sebagian mobil pribadi dibatasi berdasarkan pelat nomor. Situasi ini memperlihatkan bahwa pembatasan terhadap satu jenis kendaraan tidak otomatis menyelesaikan persoalan mobilitas perkotaan.
Pada 29 September 2026, Djoko menyatakan bahwa pembatasan kendaraan yang tidak disertai perubahan mendasar pada pola perjalanan hanya memindahkan kemacetan ke jalan lain. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar jumlah kendaraan di satu ruas, melainkan distribusi arus lalu lintas secara keseluruhan. Karena itu, kebijakan pengendalian perlu mempertimbangkan pilihan transportasi publik, manajemen permintaan perjalanan, serta skema jalan berbayar yang dapat mengatur penggunaan ruang jalan secara lebih langsung dan terukur.
Penerapan ganjil-genap yang berlangsung dalam waktu lama mendorong masyarakat mencari berbagai cara untuk tetap menggunakan kendaraan pribadi. Salah satu pola adaptasi yang muncul ialah membeli mobil kedua dengan pelat nomor berbeda. Dengan memiliki kendaraan berpelat ganjil dan genap, pemilik dapat menyesuaikan kendaraan yang digunakan berdasarkan tanggal pembatasan. Cara ini membuat ketentuan pembatasan tidak sepenuhnya mengurangi ketergantungan terhadap mobil pribadi.
Adaptasi lain yang lebih bermasalah adalah pemalsuan pelat kendaraan. Kendaraan dengan pelat yang tidak sesuai dapat digunakan untuk menghindari pemeriksaan petugas maupun penindakan elektronik. Praktik tersebut bukan hanya mereduksi efektivitas kebijakan, tetapi juga membuat pelaksanaan aturan bergantung pada kemampuan pengawasan untuk mengenali pelanggaran secara tepat.
Pengawasan manual dan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) juga kerap diakali melalui pengaturan waktu perjalanan. Sebagian pengendara memilih berangkat lebih awal sebelum jam operasional pembatasan dimulai. Sebagian lainnya menunda kepulangan hingga periode ganjil-genap berakhir. Pola tersebut memungkinkan masyarakat tetap melakukan perjalanan dengan kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai, selama waktu tempuh dapat disesuaikan. Akibatnya, pembatasan tidak selalu mengubah pilihan moda, melainkan hanya memindahkan waktu perjalanan.
Dalam konteks usulan pelaku usaha mengenai relaksasi bagi armada ekspedisi kecil, Djoko menilai kelonggaran harus dipertimbangkan secara hati-hati. Menurutnya, terlalu banyak pengecualian dapat melemahkan tujuan pengendalian lalu lintas yang hendak dicapai melalui kebijakan tersebut. “Kalau terlalu banyak relaksasi, makna kebijakan ganjil-genap bisa hilang,” ujar Djoko. Pernyataan itu menegaskan bahwa pemberian relaksasi perlu dibatasi agar aturan tetap memiliki daya pengendalian dan tidak berubah menjadi ketentuan yang hanya berlaku secara formal.
Djoko mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera beralih dari kebijakan ganjil-genap menuju electronic road pricing (ERP) atau skema jalan berbayar elektronik. Menurut pandangan tersebut, perubahan ini diperlukan agar pengelolaan lalu lintas tidak terus bertumpu pada pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor. Ganjil-genap dinilai sebagai pendekatan yang lebih terbatas karena hanya mengatur kendaraan berdasarkan identitas administratif, bukan secara langsung mengelola penggunaan ruang jalan.
ERP ditempatkan sebagai kebijakan yang lebih fundamental dalam mengendalikan mobilitas di Jakarta. Melalui pendekatan tersebut, penggunaan jalan dipandang sebagai bagian dari sistem transportasi yang perlu dikelola dengan kebijakan yang lebih menyeluruh. Peralihan ini juga dapat menjadi momentum bagi Pemprov DKI untuk meninjau kembali arah pengendalian lalu lintas, sehingga kebijakan yang diterapkan tidak sekadar membatasi kendaraan pada waktu atau kondisi tertentu.
Dorongan itu menegaskan perlunya keberanian pemerintah daerah untuk meninggalkan ketergantungan pada skema ganjil-genap. Pembatasan berdasarkan pelat nomor memang dapat menjadi instrumen pengaturan, tetapi Djoko menilai Jakarta membutuhkan kebijakan yang memiliki dasar pengelolaan lebih kuat dan mampu ditempatkan dalam kerangka transportasi perkotaan yang lebih luas. Karena itu, ERP dipandang sebagai pilihan pengganti yang lebih mendasar dibandingkan mempertahankan pola pembatasan yang sama.
Pemprov DKI Jakarta diharapkan segera mempertimbangkan usulan tersebut sebagai arah kebijakan baru. Penggantian ganjil-genap dengan ERP bukan sekadar perubahan metode pembatasan kendaraan, melainkan pergeseran cara pandang dalam mengelola lalu lintas dan ruang jalan. Dorongan Djoko menjadi penekanan agar pemerintah tidak berhenti pada solusi pembatasan berdasarkan pelat nomor, tetapi mulai mengarahkan kebijakan menuju sistem jalan berbayar elektronik yang lebih fundamental.










