banner 728x250

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi dan TPPU Lewat Penggeledahan Dua Instansi di Madiun

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi dan TPPU Lewat Penggeledahan Dua Instansi di Madiun
banner 120x600
banner 468x60

KOTA MADIUN, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Kamis, 1 Oktober. Penggeledahan tersebut dilakukan di Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun. Langkah penyidik itu berkaitan dengan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan di dua instansi Pemerintah Kota Madiun menjadi bagian dari upaya penyidik mengusut perkara korupsi yang sedang dikembangkan.

banner 325x300

Dengan demikian, kegiatan di Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun diarahkan untuk mendukung proses penyidikan atas dugaan gratifikasi serta TPPU. Penggeledahan itu menandai langkah penyidik dalam menelusuri perkara yang tengah dikembangkan KPK, khususnya terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan dugaan pencucian uang.

Keterangan mengenai penggeledahan tersebut disampaikan KPK setelah kegiatan berlangsung pada hari yang sama. Dua lokasi yang didatangi penyidik merupakan instansi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, yakni Dinas Perdagangan dan BKAD. KPK mengaitkan tindakan tersebut dengan penanganan perkara korupsi yang sedang ditelusuri melalui penyidikan.

Penggeledahan di dua instansi di Kota Madiun dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyidik dalam mencari alat bukti tambahan. Langkah tersebut berkaitan dengan dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain yang diduga dilakukan oleh oknum penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penyidik perlu menelusuri dokumen, informasi, serta petunjuk lain yang dapat membantu memperjelas rangkaian peristiwa dan dugaan aliran penerimaan dalam perkara tersebut. Penggeledahan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguji temuan yang telah diperoleh dan melengkapi bukti yang diperlukan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang pada awalnya berfokus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Dalam perkembangannya, penyidikan tidak lagi terbatas pada satu dinas, tetapi meluas ke sejumlah dinas lain. Perluasan tersebut dilakukan karena penyidik menduga terdapat penerimaan lain yang berkaitan dengan oknum penyelenggara negara. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap instansi-instansi terkait diarahkan untuk menemukan hubungan penerimaan yang diduga terjadi dan rangkaian perkara yang sedang ditangani.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa unsur tindak pidana pencucian uang juga menjadi bagian yang ditelusuri. Penyidik menduga uang yang diterima dari sejumlah organisasi perangkat daerah telah berubah bentuk atau dialihkan kepada pihak lain. Karena itu, penelusuran tidak hanya diarahkan pada dugaan penerimaan, tetapi juga pada aset-aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Budi menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami aset yang memiliki keterkaitan, tanpa menyebutkan bentuk aset maupun pihak yang diduga menerima pengalihan tersebut. Pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai perubahan bentuk atau perpindahan uang yang tengah diselidiki.

Perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Madiun merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dalam perkembangan penanganannya, KPK turut menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap aliran dana, sumber penerimaan, serta kemungkinan penyamaran atau pengalihan aset yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Untuk menangani perkara itu, KPK menggunakan surat perintah penyidikan umum. Skema tersebut berarti proses pencarian dan penetapan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai tersangka dilakukan selama penyidikan berjalan. Dengan demikian, status hukum setiap pihak masih ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil pemeriksaan, sehingga tidak semua orang yang diperiksa atau tempat yang digeledah dapat langsung disebut sebagai tersangka.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi guna memperjelas rangkaian peristiwa, dugaan pemberian atau penerimaan uang, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut. Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi. Tindakan tersebut bertujuan mengamankan dokumen, barang, atau bukti elektronik yang dinilai dapat membantu penyidik menyusun konstruksi perkara dan menelusuri dugaan aliran dana.

Pada Selasa, 29 September, KPK menggeledah rumah kediaman Maidi dan rumah anaknya, Hendra. Penggeledahan terhadap dua lokasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan, bukan pengumuman mengenai penetapan tersangka baru. Barang yang ditemukan dan disita akan diteliti lebih lanjut untuk menilai keterkaitannya dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, maupun TPPU. KPK masih melanjutkan pemeriksaan saksi serta analisis bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Perkara yang menjerat Maidi memiliki konteks hukum yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Dalam perkara sebelumnya, Maidi baru saja dituntut menjalani hukuman tujuh tahun dua bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan dengan kedok program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan gratifikasi dalam jumlah miliaran rupiah.

Menurut uraian penuntut umum, penerimaan tersebut berkaitan dengan proses perizinan di wilayah yang berada dalam kewenangan Maidi. Jaksa penuntut umum KPK menyatakan Maidi diduga terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut menjadi dasar bagi jaksa dalam menyusun tuntutan atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang didakwakan kepada terdakwa.

Selain pidana penjara, jaksa juga mengajukan tuntutan tambahan berupa denda dan pembayaran uang pengganti dengan nilai lebih dari Rp8 miliar. Tuntutan itu merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang sedang berjalan dan disampaikan berdasarkan penilaian jaksa terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Karena itu, informasi mengenai hukuman penjara, denda, serta uang pengganti tersebut harus dipahami sebagai tuntutan penuntut umum dalam perkara yang telah disebutkan, bukan sebagai putusan akhir pengadilan. Status hukum Maidi dan konsekuensi pidananya masih menunggu pertimbangan majelis hakim melalui putusan yang akan dibacakan sesuai tahapan persidangan.

banner 325x300