Gampong Jawa – Sungguh sangat cukup sadis, dengan sistem dan pola kinerja dari pihak pelaksana rekanan perusahaan swasta waskita karya. Pada sebelumnya, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring dengan sorotan publik. Dibeberapa media masa secara online tersebut, berjudul. Proyek Drainase Box Cover di Gampong Jawa Langsa Disorot, Papan Nama Tak Terlihat. Terbitan pada tanggal, 1 oktober 2026 lalu. Dengan secara diam-diamkan, dan juga terkesan kangkangi aturan keterbukaan informasi publik. Pada undang-undang nomor 14 tahun 2008, diduga pekerjaan proyek drainase jenis box cover itu. Yang tepat lokasinya, di desa gampong jawa kecamatan langsa kota kota langsa-aceh, terkesan tak tampilkan plang papan nama nilai kontrak anggaran. Asal dari kemenpu APBN pusat jakarta, yang sedang di kerjakan oleh pihak pelaksana rekanan perusahaan waskita karya. Disinyalir adanya terjadi, pekerjaan proyek siluman.
Yang lebih cukup serunya lagi, ketika wartawan media online ini. Sempat mendatangi lokasi pekerjaan proyek drainase jenis box cover tersebut, rabu 30/9/2026. Dan saat itu juga, sempat bertemu dengan salah seorang dari pihak perwakilan perusahaan swasta waskita karya itu. Saat di tanyai dirinya sebagai apa, dan berapa nilai kontrak kerja. Dan pekerjaan proyek tersebut, apa namanya. Malah, salah satu seorang dari pihak perwakilan dari waskita karya itu. Dengan gamblang sombongnya, mengomentari kepada wartawan media ini.
Menurutnya itu, “saya sebagai pengawas dari consultant perusahaan waskita karya. Dan saya warga desa gampong birem buntung kota langsa, kalau berapa nilai anggaran nya. Saya tidak bisa menyebutkan berapa, karena bukan wewenang saya untuk menjawab hal itu. Kalau mau tau, ini apa nama proyek pekerjaan nya. Tanya saja, di bagian dekat alat berat beko itu. Di situ ada dari pengawas pelaksananya”, ujarnya dia yang terkesan sangat angkuh dan sombong sekitar pukul.16.26.wib.
Pantauan wartawan media ini juga, pihak dari perusahaan waskita karya itu. Mengerjakan pekerjaan proyek drainase jenis box cover itu, asal dari kemenpu APBN pusat. Dugaan telah melanggar aturan secara undang-undang keterbukaan informasi publik, nomor 14 tahun 2008 yang di tetapkan oleh NKRI kita ini. Menyebutkan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh akses informasi.
Pokok pengaturan utama, Hak dan kewajiban : • Masyarakat berhak meminta dan menggugat informasi, sementara badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat. Benar, dan tidak menyesatkan. • Jenis informasi badan publik : – Berkala (diumumkan secara rutin), – Serta-merta (menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum). – Setiap saat (tersedia dan siap diakses kapan pun). • Informasi dikecualikan : Informasi bersifat ketat dan terbatas seperti rahasia negara, penegakan hukum atau data pribadi yang diatur dalam Pasal 17.
Mekanisme dan penyelesaian sengketa, Alur permohonan : Badan publik wajib merespons permohonan maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja), • Penyelesaian sengketa : Jika terjadi penolakan atau hambatan, sengketa diselesaikan melalui komisi informasi via mediasi atau ajudikasi. • Sanksi pidana : Pelanggaran yang sengaja menghambat keterbukaan informasi, dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda hingga Rp 20 juta.
Berlanjut, pada sanksi hukum pidana dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP), diatur dalam Bab XI ketentuan pidana (pasal 51 sampai 57). Berikut, adalah rincian sanksi pidana penjara dan denda bagi pihak yang melanggar ketentuan UU KIP : Rincian pasal dan sanksi pidana, • Pasal 51 (penggunaan informasi secara melawan hukum), setiap orang. Yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
• Pasal 52 (badan publik tidak menyediakan informasi) badan publik, yang dengan sengaja tidak menyediakan. Tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik melalui pengumuman dan/atau atas permohonan informasi publik. Yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). • Pasal 53 (perusakan dokumen negara/umum), setiap orang yang dengan sengaja menghancurkan. Merusak, menghilangkan. Atau mengeluarkan dokumen atau catatan, yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Dalam bentuk apa pun, yang disimpan atau dikuasai oleh badan publik. Dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
• Pasal 54 ayat (2), (akses rahasia ketahanan/ekonomi tertentu). Jika pelanggaran akses informasi pada kategori dikecualikan tersebut, menyangkut rahasia pertahanan. Keamanan, atau kekayaan strategis ekonomi nasional, (pasal 17 huruf c dan e). Ancaman pidana ditingkatkan, menjadi paling lama 3 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah). • Pasal 55 (informasi palsu atau menyesatkan), setiap orang yang dengan sengaja memberikan informasi publik. Yang palsu atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, di pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Ketentuan tambahan, • Pasal 56 : Ketentuan pidana dalam UU KIP bersifat lex specialis (aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum, dalam hal tertentu terkait informasi publik). • • Pasal 57 : Tindak pidana sebagaimana dimaksud, dalam undang-undang ini. Merupakan delik aduan, artinya proses hukum dimulai berdasarkan adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan atau berwenang.
Yang lebih parahnya lagi, diduga pekerjaan proyek drainase jenis box cover itu. Yang sedang di kerjakan oleh pihak dari pelaksana rekanan waskita karya, tanpa adanya tampilkan plang papan nama nilai kontrak kerja anggaran dengan secara sorotan publik. Kalau adanya terjadi seperti ini, siapa yang harus bertanggung jawab. Atas tindakan secara hukum, dan dugaan kangkangi aturan undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008. Dalam hal kegiatan pekerjaan proyek drainase tersebut, yang berlokasi di desa gampong jawa kecamatan langsa kota kota langsa itu. Tanpa adanya tampilan plang papan nilai kontrak anggaran yang sedang di kerjakan itu, apakah pihak dari aparat penegak hukum. Apa berani melakukan tindak dan juga melakukan prosesi dengan adanya penegakan supremasi hukum.
“Saya menilai, mulai dari pihak kejaksaan negeri (kejari) langsa. Diduga tak memiliki nyali dan lakukan lidik dan sidik, pekerjaan proyek drainase jenis box cover itu. Tanpa adanya mencantumkan plang papan nilai kontrak anggaran, karena apa saya. Harus mesti keras. Mencantumkan anggaran nilai kontrak kerja, karena itu semua. Berdasarkan anggaran yang telah disalurkan ke pekerjaan proyek drainase tersebut, yang di kerjakan oleh waskita karya. Berasal dari kemenpu APBN pusat dari jakarta, kalau disebut katanya. Itu adalah sumbangan dari pihak wakita karya, itu dugaan mustahil belaka. Mana ada yang mau, pihak perusahan swasta. Mau memberikan bantuan hanya cuma-cuma saja, di sebalik judul ceritanya proyek tersebut. Modal dusta (modus) nya, bantuan pemulihan pasca banjir. Namun, ujung-ujungnya dengan secara tersebut. Sambil meraup keuntungan, dari anggaran kemenpu APBN pusat itu”. Tandasnya, bung “karo-karo” sebagai pihak pemerhati sosial publik aceh di kota langsa. Sabtu 3/10/2026, sekitar pukul.01.30.wib.
(Pasukan Ghoib)







