banner 728x250

Dugaan Pungli Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu Diungkap Ombudsman

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, kembali menjadi perhatian. Ombudsman Republik Indonesia mengungkap adanya laporan dari sejumlah warga binaan terkait dugaan pungutan dengan nilai mencapai Rp250 juta.

Informasi tersebut disampaikan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026. Temuan dan keterangan yang diperoleh Ombudsman kemudian menjadi bahan pembahasan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

banner 325x300

Menurut informasi yang disampaikan Ombudsman, angka Rp250 juta tersebut muncul berdasarkan keterangan dari warga binaan yang mengaku adanya permintaan uang dalam kaitannya dengan penggunaan telepon seluler di dalam rutan.

Namun, hingga saat ini belum terdapat penjelasan terperinci mengenai mekanisme dugaan pembayaran tersebut, termasuk apakah nominal Rp250 juta itu disebut sebagai pembayaran sekaligus, dilakukan secara bertahap, atau berkaitan dengan kondisi tertentu.

Selain dugaan pungutan terkait penggunaan telepon seluler, Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp500 ribu bagi warga binaan yang ingin berpindah kamar. Praktik tersebut disebut oleh sejumlah pihak dengan istilah “biaya turun kamar.”

Temuan tersebut turut menyoroti nama Nur Mariyana Putri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pondok Bambu. Dalam sejumlah pemberitaan dan percakapan publik, muncul sebutan “Ratu Pungli” yang dikaitkan dengan dirinya.

Meski demikian, penyebutan tersebut perlu ditempatkan sebagai julukan dalam pemberitaan atau percakapan publik, bukan sebagai kesimpulan hukum. Hingga adanya keputusan dari pihak berwenang, tuduhan terhadap individu tertentu tetap harus dipandang sebagai dugaan.

Nur Mariyana Putri bersama seorang petugas lainnya juga disebut telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan tidak secara otomatis menunjukkan bahwa pihak yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran atau menerima pungutan sebagaimana yang dilaporkan.

Ombudsman sendiri terus mendorong adanya klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan fakta di lapangan. Informasi yang diperoleh dari warga binaan perlu diverifikasi dengan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya praktik pungutan liar.

Temuan ini menjadi perhatian dalam upaya memperbaiki tata kelola pelayanan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Transparansi, mekanisme pengaduan yang efektif, serta pengawasan internal dan eksternal dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan di dalam rumah tahanan.

Catatan: Angka Rp250 juta dalam pemberitaan ini merupakan nominal yang disebut berdasarkan keterangan warga binaan kepada Ombudsman. Nominal tersebut bukan tarif resmi Rutan Pondok Bambu dan tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa pihak tertentu telah terbukti menerima uang sebesar Rp250 juta.

Proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. (Red/**)

banner 325x300