JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa pemungutan pajak daerah di Provinsi DKI Jakarta dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu self assessment dan official assessment. Kedua mekanisme tersebut menjadi bagian dari tata kelola pemungutan pajak daerah yang diterapkan sesuai dengan karakteristik setiap jenis pajak.
Melalui mekanisme self assessment, wajib pajak memiliki peran dalam memenuhi kewajiban perpajakannya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Wajib pajak menghitung, melaporkan, dan membayarkan kewajiban tersebut secara mandiri. Mekanisme ini menempatkan kepatuhan dan pemahaman wajib pajak terhadap aturan sebagai unsur penting dalam pelaksanaan pemungutan.
Sementara itu, mekanisme official assessment menempatkan pemerintah daerah melalui kewenangan yang dimilikinya untuk menetapkan besaran pajak yang harus dipenuhi. Penetapan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga wajib pajak melaksanakan pembayaran sesuai nilai yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa penggunaan kedua mekanisme tersebut tidak dilakukan secara seragam untuk seluruh pajak daerah. Penerapannya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing jenis pajak serta tata cara pemungutan yang telah ditentukan. Dengan demikian, perbedaan mekanisme bukan menunjukkan perbedaan tujuan pemungutan, melainkan penyesuaian administratif agar pelaksanaan kewajiban pajak berjalan sesuai dasar hukum dan sifat pajaknya.
Penjelasan ini memberikan gambaran bahwa pemungutan pajak daerah di Jakarta memiliki pendekatan yang berbeda sesuai kebutuhan pengelolaannya. Masyarakat dan wajib pajak perlu memahami mekanisme yang berlaku agar dapat menjalankan kewajiban secara tepat. Bapenda DKI Jakarta menjadi pihak yang menegaskan ketentuan tersebut sekaligus menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan tetap mengacu pada aturan yang ditetapkan.
Ketentuan mengenai dua mekanisme penetapan dan pemungutan pajak daerah di Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan tersebut menjadi landasan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatur jenis pajak, subjek dan objek pajak, dasar pengenaan, hingga tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pelaksanaan pemungutan pajak dapat dilakukan secara terarah, transparan, dan memiliki kepastian bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Dalam penerapannya, mekanisme pemungutan pajak daerah dapat dilakukan melalui self assessment dan official assessment, sesuai dengan karakteristik pajak serta ketentuan yang berlaku. Pada mekanisme self assessment, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dipenuhi. Sementara itu, melalui official assessment, besaran pajak ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan data dan informasi yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.
Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pemahaman terhadap perbedaan kedua mekanisme tersebut penting bagi setiap wajib pajak. Pengetahuan ini membantu wajib pajak menentukan langkah administrasi yang tepat, mulai dari menghitung kewajiban, melakukan pembayaran, hingga menyampaikan pelaporan apabila diperlukan. Perbedaan mekanisme juga berpengaruh terhadap pihak yang memiliki kewenangan dalam menetapkan besaran pajak serta tanggung jawab wajib pajak dalam proses pemenuhannya.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami ketentuan yang tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 dan memperhatikan informasi resmi dari Bapenda DKI Jakarta. Pemenuhan kewajiban berdasarkan mekanisme yang sesuai dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi, keterlambatan pembayaran, maupun ketidaksesuaian pelaporan. Pemahaman tersebut sekaligus mendukung pelaksanaan pemungutan pajak daerah yang tertib dan sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Skema self assessment merupakan salah satu mekanisme penetapan pajak daerah yang menempatkan proses penghitungan pada wajib pajak. Melalui mekanisme ini, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri besaran pajak terutang berdasarkan kegiatan, objek, nilai, atau kondisi lain yang menjadi dasar pengenaan pajak. Kepercayaan tersebut diharapkan mendorong kepatuhan dan membuat pelaksanaan kewajiban perpajakan berlangsung secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak perlu mengidentifikasi objek pajak, menentukan dasar pengenaan, menerapkan tarif, kemudian menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan. Setiap tahap penghitungan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan ketentuan teknis yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, nilai pajak terutang tidak ditentukan berdasarkan perkiraan pribadi, melainkan melalui formula dan persyaratan resmi yang telah ditetapkan.
Pemberian kewenangan untuk menghitung sendiri bukan berarti wajib pajak bebas menetapkan jumlah kewajibannya. Tanggung jawab tersebut melekat bersama kewajiban untuk menyampaikan data secara benar, menyimpan dokumen pendukung, serta membayar pajak sesuai batas waktu. Apabila terdapat kekeliruan, kekurangan pembayaran, atau informasi yang tidak sesuai, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan meminta penjelasan kepada wajib pajak.
Karena itu, penerapan self assessment membutuhkan pemahaman yang memadai terhadap aturan pajak daerah. Wajib pajak sebaiknya memastikan bahwa seluruh perhitungan didasarkan pada informasi yang akurat dan ketentuan terbaru. Konsultasi dengan kanal resmi Bapenda dapat dilakukan apabila terdapat keraguan mengenai objek pajak, tarif, dasar pengenaan, atau tata cara pelaporan. Mekanisme ini pada dasarnya menggabungkan kepercayaan dengan tanggung jawab, sehingga kepatuhan wajib pajak tetap menjadi unsur utama dalam penetapan pajak daerah.
Mekanisme self assessment merupakan salah satu pendekatan dalam penetapan pajak daerah yang menempatkan wajib pajak sebagai pihak yang menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Dalam skema ini, pelaksanaan kewajiban tidak semata-mata menunggu penetapan dari pemerintah daerah. Wajib pajak perlu mengambil peran aktif dengan memastikan setiap tahapan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pengaturan mengenai jenis pajak yang menggunakan mekanisme self assessment tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum untuk membedakan jenis pajak daerah yang pelaksanaannya menggunakan mekanisme tersebut. Dengan adanya pengaturan ini, penerapan self assessment memiliki landasan yang jelas dalam penyelenggaraan pemungutan pajak daerah di DKI Jakarta.
Dalam praktiknya, mekanisme ini menuntut kepatuhan dan ketelitian dari wajib pajak. Perhitungan besaran pajak harus dilakukan secara cermat, pembayaran perlu dilaksanakan sesuai batas waktu, dan pelaporan harus disampaikan melalui prosedur yang ditentukan. Wajib pajak juga perlu menyimpan dokumen serta informasi pendukung yang berkaitan dengan kewajiban perpajakannya apabila diperlukan untuk memenuhi ketentuan administrasi atau proses pengawasan.
Pasal 3 ayat (2) menjadi rujukan penting untuk memahami bahwa tidak semua jenis pajak daerah diperlakukan dengan cara yang sama. Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengetahui mekanisme yang berlaku untuk kewajibannya, termasuk memahami dasar hukum dan prosedur pelaksanaannya. Pemahaman tersebut membantu memastikan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak dilakukan secara tepat serta sesuai dengan aturan yang berlaku.







