banner 728x250

Pansus DPR Dorong Aturan Khusus untuk Menjamin Pembiayaan dan Layanan di Wilayah Kepulauan

Pansus DPR Dorong Aturan Khusus untuk Menjamin Pembiayaan dan Layanan di Wilayah Kepulauan
banner 120x600
banner 468x60

KOTA TERNATE, MALUKU UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Wakil Ketua Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Jaelani, menegaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut harus melahirkan aturan yang dapat diterapkan secara nyata. Penegasan ini penting karena pengakuan terhadap kondisi geografis wilayah kepulauan tidak boleh berhenti pada pernyataan normatif atau pencantuman identitas daerah dalam peraturan. Status sebagai wilayah kepulauan memiliki konsekuensi langsung terhadap cara pemerintah merancang pembangunan, mengalokasikan anggaran, serta menyediakan layanan bagi masyarakat.

Karakter geografis yang terdiri atas banyak pulau, dipisahkan oleh perairan, dan memiliki tingkat akses yang berbeda membutuhkan kepastian hukum operasional. Kebijakan yang berlaku seragam tanpa mempertimbangkan jarak, biaya transportasi, kepadatan penduduk, dan keterbatasan infrastruktur berisiko menghasilkan ketimpangan. Karena itu, RUU tersebut perlu mengatur mekanisme pembiayaan afirmatif yang mampu mengakomodasi kebutuhan khusus daerah kepulauan. Dukungan anggaran harus dihitung berdasarkan beban pelayanan dan tantangan konektivitas, bukan semata-mata menggunakan indikator yang berlaku bagi wilayah daratan.

banner 325x300

Aspek konektivitas antarpulau juga perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari kebijakan pembangunan. Ketersediaan transportasi, jaringan komunikasi, serta sarana distribusi akan menentukan kemampuan warga mengakses pendidikan, kesehatan, administrasi, dan kegiatan ekonomi. Pada saat yang sama, peningkatan standar pelayanan publik harus dirancang agar dapat diterapkan secara merata, termasuk di pulau-pulau terluar dan kawasan yang sulit dijangkau. Dengan demikian, fokus RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar menetapkan pengakuan atas kondisi geografis, melainkan memastikan karakter tersebut memengaruhi kebijakan pembangunan dan penganggaran negara secara terukur. Aturan yang konkret akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengurangi kesenjangan layanan serta menjamin hak masyarakat kepulauan.

Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, pada Rabu, 30 September 2026. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Jaelani sebagai bagian dari rangkaian kegiatan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kebutuhan, tantangan, dan karakteristik wilayah kepulauan. Ternate dipilih sebagai salah satu lokasi untuk menghimpun perspektif daerah yang memiliki pengalaman dalam mengelola pelayanan publik, konektivitas, serta pembangunan di wilayah kepulauan.

Dalam agenda itu, Pansus menyerap masukan secara menyeluruh dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kota Ternate. Pembahasan diarahkan pada berbagai persoalan yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk pembiayaan pembangunan, akses layanan dasar, transportasi antarpulau, serta pengelolaan potensi daerah. Masukan dari pemerintah daerah dinilai penting agar rancangan aturan dapat mempertimbangkan kondisi geografis dan kemampuan fiskal yang berbeda wilayah kepulauan dan daerah daratan.

Selain eksekutif daerah, Pansus juga melibatkan DPRD dan kalangan akademisi dalam proses konsultasi tersebut. DPRD diharapkan menyampaikan pengalaman legislasi serta pengawasan pembangunan di tingkat daerah, sementara akademisi dapat memberikan kajian dan perspektif berbasis penelitian. Keterlibatan berbagai pihak ini diperlukan untuk memperkaya substansi RUU, mengidentifikasi ketentuan yang masih memerlukan penyempurnaan, dan memastikan aturan yang disusun mampu menjawab persoalan secara terukur.

RUU Daerah Kepulauan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025–2029. Karena itu, kunjungan ke Ternate menjadi bagian penting dari tahapan penyusunan sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan. Pansus membutuhkan masukan daerah untuk menyempurnakan draf, memperjelas arah kebijakan, serta merumuskan mekanisme dukungan yang dapat menjamin pembiayaan dan layanan publik di wilayah kepulauan. Proses ini juga memperkuat prinsip bahwa regulasi nasional perlu disusun dengan mempertimbangkan aspirasi dan kondisi nyata masyarakat di daerah.

Indonesia memiliki potensi kelautan yang sangat besar, mulai dari perikanan, pariwisata bahari, energi, hingga jasa transportasi laut. Namun, kekayaan tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kontribusi sektor pesisir dan laut terhadap produk domestik bruto. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa pemanfaatan potensi maritim masih menghadapi hambatan struktural, terutama terkait konektivitas, pembiayaan, infrastruktur, serta penyediaan layanan publik. Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang dorongan pembentukan aturan khusus bagi wilayah kepulauan, agar kebijakan nasional tidak hanya menggunakan pendekatan daratan sebagai ukuran utama pembangunan.

Tantangan itu terlihat jelas di provinsi berciri kepulauan seperti Maluku Utara. Ratusan pulau berpenghuni harus dilayani melalui wilayah laut yang luas dan kondisi geografis yang tidak seragam. Jarak antarpulau menyebabkan biaya pengiriman barang, mobilitas penduduk, pembangunan infrastruktur, dan penyelenggaraan pemerintahan menjadi jauh lebih tinggi. Tingginya cost of distance juga berdampak pada harga kebutuhan pokok, ketersediaan tenaga kesehatan, distribusi guru, serta akses masyarakat terhadap pendidikan dan layanan administrasi. Pada sejumlah pulau, jangkauan layanan dasar belum berlangsung secara rutin karena keterbatasan pelabuhan, armada, jaringan komunikasi, listrik, dan fasilitas kesehatan.

Jaelani berpandangan bahwa karakteristik kepulauan tidak semestinya diperlakukan sekadar sebagai persoalan geografis atau kendala teknis pembangunan. Ciri tersebut merupakan identitas konstitusional Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 25A UUD 1945, yang mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan berciri Nusantara. Karena itu, perbedaan biaya dan akses yang lahir dari kondisi kepulauan perlu menjadi dasar perumusan kebijakan afirmatif negara. Aturan khusus diharapkan mampu menjamin pembiayaan yang lebih adil, memperluas layanan dasar antarpulau, dan memastikan potensi pesisir serta laut dapat dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Dana khusus kepulauan menjadi salah satu fokus utama pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPR dalam mendorong penyelesaian aturan yang mengatur kebutuhan daerah-daerah maritim. Perhatian tersebut muncul karena karakter wilayah kepulauan memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan wilayah daratan. Jarak antarpulau, ketergantungan pada transportasi laut, serta tingginya biaya penyediaan infrastruktur membuat pembiayaan pembangunan memerlukan pendekatan yang lebih sesuai. Tanpa dukungan pendanaan yang memadai, pemerataan layanan publik dan pembangunan di wilayah kepulauan akan sulit dicapai secara optimal.

Jaelani menegaskan bahwa perlakuan khusus bagi daerah kepulauan tidak semestinya dipahami sebagai privilese atau keistimewaan semata. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan pembangunan. Setiap wilayah memiliki kondisi geografis dan kebutuhan yang berbeda, sehingga kebijakan pembiayaan juga perlu mempertimbangkan keadaan tersebut secara proporsional. Dengan demikian, dana khusus kepulauan diarahkan untuk menjawab kesenjangan layanan dan memastikan masyarakat di pulau-pulau memperoleh hak pembangunan yang setara.

Kebutuhan pembiayaan khusus juga berkaitan erat dengan upaya memperbaiki konektivitas antarwilayah. Dukungan anggaran diperlukan agar hubungan antarpulau dapat dikembangkan, sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan publik. Konektivitas yang lebih baik akan membantu memperlancar mobilitas, distribusi kebutuhan, dan penyelenggaraan layanan dasar di wilayah maritim. Karena itu, pengaturan mengenai pembiayaan khusus dipandang penting untuk memberikan landasan yang lebih jelas bagi pembangunan kepulauan secara berkelanjutan.

Dorongan Pansus untuk menyelesaikan RUU tersebut disebut sejalan dengan amanat pidato kenegaraan Presiden. Keselarasan itu memperkuat urgensi penyusunan aturan yang dapat menjamin pembiayaan serta layanan bagi daerah kepulauan, sehingga agenda keadilan pembangunan dan pemerataan dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan yang lebih terarah.

banner 325x300