banner 728x250

Kunjungan Komisi III ke Kediaman Kapolri Suyudi Bahas Tradisi dan Pembenahan Polri

Kunjungan Komisi III ke Kediaman Kapolri Suyudi Bahas Tradisi dan Pembenahan Polri
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mengunjungi kediaman Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Kunjungan tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Pertemuan berlangsung di kediaman Kapolri sebagai bagian dari rangkaian hubungan kelembagaan Komisi III DPR RI dan pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Habiburokhman menjelaskan bahwa kunjungan ke kediaman kapolri merupakan tradisi yang terus dilakukan setiap kali terjadi pergantian kapolri. Karena itu, kedatangan anggota Komisi III DPR RI ke kediaman Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengikuti kebiasaan yang telah berlangsung pada setiap perubahan pimpinan di lingkungan Polri.

banner 325x300

Keterangan tersebut menempatkan pertemuan pada konteks tradisi setelah pergantian kapolri. Kunjungan tidak dijelaskan di luar informasi mengenai kehadiran anggota Komisi III DPR RI, lokasi pertemuan, waktu pelaksanaan, serta kebiasaan yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI. Dengan demikian, informasi utama dari agenda tersebut adalah kunjungan sejumlah anggota Komisi III ke kediaman Kapolri Suyudi di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Konfirmasi Habiburokhman juga menegaskan bahwa tradisi berkunjung ke kediaman kapolri tidak hanya dilakukan pada satu pergantian pimpinan. Tradisi itu disebut terus dijalankan setiap kali terjadi pergantian kapolri. Dalam konteks tersebut, kunjungan kepada Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menjadi bagian dari kebiasaan yang menyertai perubahan kepemimpinan Polri, tanpa keterangan tambahan mengenai agenda lain dalam pertemuan tersebut.

Pertemuan Kapolri Suyudi dan anggota Komisi III DPR berlangsung dalam suasana kekeluargaan di kediaman pribadi Kapolri. Dalam pertemuan tersebut, Suyudi tidak hanya menerima para anggota dewan sebagai tamu, tetapi juga memperkenalkan seluruh anggota keluarganya. Momen itu menjadi bagian dari rangkaian kunjungan yang membahas tradisi serta pembenahan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Informasi mengenai suasana pertemuan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR, Habiburokhman. Ia menyebut bahwa Suyudi memperkenalkan seluruh keluarganya kepada para anggota Komisi III yang hadir. Penyampaian tersebut menggambarkan adanya interaksi langsung Kapolri dan para tamu dalam suasana kediaman pribadi, setelah rombongan Komisi III berkunjung.

Dalam kesempatan yang sama, Suyudi kembali menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan konsep “polisi sahabat masyarakat”. Habiburokhman menyampaikan bahwa konsep tersebut merupakan gagasan Suyudi. Penegasan itu menjadi salah satu pokok yang muncul dalam pertemuan, bersamaan dengan pembahasan mengenai tradisi dan pembenahan Polri.

Dengan demikian, pertemuan tersebut memuat dua hal utama yang disampaikan oleh Habiburokhman, yakni perkenalan keluarga Kapolri kepada anggota Komisi III serta penegasan kembali gagasan polisi sahabat masyarakat. Keterangan itu menempatkan Suyudi sebagai pihak yang menyampaikan komitmen tersebut secara langsung dalam pertemuan di kediamannya. Adapun uraian mengenai konsep itu dalam pertemuan tersebut terbatas pada penyebutan gagasan dan komitmen untuk memaksimalkannya.

Dalam pertemuan di kediaman Kapolri Suyudi, sejumlah anggota Komisi III DPR menyampaikan dukungan terhadap upaya pembenahan institusi Polri. Dukungan tersebut diberikan seiring harapan agar kepemimpinan baru mampu memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun kepercayaan masyarakat. Komisi III menilai pembenahan perlu dilakukan secara terarah dan berkelanjutan, dengan memperhatikan evaluasi terhadap berbagai persoalan yang masih muncul di lapangan.

Selain menyampaikan dukungan, sejumlah anggota Komisi III juga membawa keluhan yang mereka terima atau temukan dalam pelaksanaan tugas dan interaksi dengan jajaran kepolisian. Salah satu sorotan yang disampaikan adalah masih adanya oknum pejabat Polri yang dinilai bersikap arogan. Sikap tersebut dipandang dapat mengganggu hubungan kepolisian, lembaga negara, dan masyarakat, terutama apabila ditunjukkan dalam proses pelayanan, penegakan hukum, maupun komunikasi kelembagaan.

Keluhan itu secara khusus diarahkan kepada oknum atau pejabat tertentu yang dinilai perlu melakukan perbaikan sikap, bukan sebagai tuduhan terhadap seluruh institusi Polri atau seluruh pejabat kepolisian. Penegasan tersebut penting agar evaluasi dapat dilakukan secara proporsional, berdasarkan fakta dan mekanisme pengawasan yang berlaku. Dengan demikian, kritik yang disampaikan Komisi III diharapkan menjadi masukan untuk memperbaiki perilaku, tata kelola, dan standar profesionalitas di lingkungan kepolisian.

Komisi III berharap persoalan tersebut dapat dibenahi di bawah kepemimpinan Kapolri Suyudi. Perbaikan tidak hanya menyangkut penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga pembentukan budaya organisasi yang terbuka terhadap kritik, menghormati masyarakat, dan mengedepankan akuntabilitas. Dukungan politik yang disampaikan dalam pertemuan itu berjalan bersamaan dengan fungsi pengawasan, sehingga Polri diharapkan mampu menunjukkan perubahan yang terukur serta memastikan setiap anggota menjalankan kewenangan secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab.

Rangkaian pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dimulai setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri. Pengajuan tersebut menjadi langkah awal sebelum proses uji kepatutan dan kelayakan dilaksanakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam mekanisme tersebut, DPR memiliki kewenangan untuk menilai kelayakan calon berdasarkan kapasitas, rekam jejak, visi kepemimpinan, serta agenda pembenahan institusi kepolisian yang akan dijalankan.

Surat Presiden mengenai pengajuan Suyudi diterima DPR pada Rabu, 30 September 2026. Penerimaan surat itu menandai dimulainya tahapan resmi pembahasan calon Kapolri di parlemen. Setelah surat diterima, Komisi III DPR menyiapkan agenda uji kepatutan dan kelayakan sebagai bagian dari proses persetujuan terhadap calon yang diajukan Presiden. Tahapan tersebut berlangsung dalam waktu berdekatan dengan agenda pergantian kepemimpinan Polri.

Pada Kamis, 1 Oktober 2026, Komisi III DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap Suyudi. Dalam proses itu, Suyudi menyampaikan kesiapan menjalankan tanggung jawab sebagai Kapolri serta arah kepemimpinan yang akan ditempuh. Setelah mendengarkan pemaparan dan melakukan penilaian, Komisi III DPR menyetujui Suyudi untuk menduduki jabatan tersebut. Persetujuan ini sekaligus membuka jalan bagi pergantian Kapolri sebelumnya, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Masih pada Kamis sore, Suyudi kemudian resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Pelantikan tersebut menandai berakhirnya proses pengusulan dan persetujuan di DPR, sekaligus menetapkan Suyudi sebagai Kapolri yang baru. Dengan demikian, rangkaian peralihan jabatan berlangsung secara berurutan, mulai dari pengajuan calon tunggal oleh Presiden, penerimaan surat di DPR pada 30 September, uji kepatutan dan kelayakan serta persetujuan Komisi III pada 1 Oktober, hingga pelantikan di Istana Negara pada hari yang sama.

banner 325x300