KOTA TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Polres Metro Tangerang Kota membentuk tim gabungan untuk memburu tiga pelaku perampasan sepeda motor milik seorang pelajar di Jalan Akses Tanah Gocap, Karawaci, Kota Tangerang. Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah penyidik menangkap seorang tersangka yang diduga berperan sebagai joki dalam aksi kejahatan itu. Polisi kini masih menelusuri keberadaan pelaku lain yang diduga terlibat dalam perampasan.
Tim gabungan tersebut terdiri atas tim opsnal Resmob dan tim opsnal Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Kedua tim bekerja bersama untuk mengembangkan keterangan dari tersangka yang telah diamankan, sekaligus mengumpulkan informasi tambahan mengenai rangkaian kejadian dan peran masing-masing pelaku. Penyelidikan dilakukan secara bertahap dengan menelusuri sejumlah petunjuk yang diperoleh selama pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan para pelaku ataupun barang bukti. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak tiga orang yang masih dalam pengejaran. Polisi juga terus mencocokkan keterangan tersangka dengan informasi serta temuan di lapangan untuk memastikan identitas dan keterlibatan setiap pihak.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, polisi telah mengantongi identitas para pelaku lainnya. Informasi itu menjadi dasar bagi tim gabungan untuk melanjutkan pencarian dan melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur. Aparat masih mengupayakan penangkapan terhadap ketiga pelaku, sementara penyidikan terhadap tersangka yang berperan sebagai joki terus berjalan guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial AR, 21 tahun, yang diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor milik pelajar di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. AR ditangkap pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB ketika sedang berjalan kaki di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR diduga berperan sebagai joki, yakni orang yang bertugas mengendarai atau menyiapkan kendaraan untuk mendukung pelaku lain dalam menjalankan aksinya.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai perampasan kendaraan yang menimpa seorang pelajar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Informasi tersebut digunakan untuk menyusun rangkaian peristiwa, termasuk memeriksa arah pelarian para pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.
Selain meminta keterangan saksi, penyidik menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi. Rekaman tersebut membantu petugas mencocokkan ciri-ciri orang yang diduga terlibat, pergerakan mereka, serta kendaraan yang digunakan saat kejadian. Polisi juga menggali informasi dari masyarakat guna memperoleh petunjuk tambahan mengenai keberadaan AR dan aktivitasnya setelah perampasan berlangsung.
Dari rangkaian penyelidikan itu, petugas berhasil mengidentifikasi AR dan melacak keberadaannya di kawasan Karawaci. Saat ditemukan, AR diamankan tanpa disebutkan adanya perlawanan. Polisi kemudian membawanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran yang bersangkutan serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang masih dicari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang-barang itu meliputi satu unit telepon seluler, pakaian milik tersangka, dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian. Seluruh bukti tersebut akan diperiksa dan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun hasil penyelidikan untuk memperkuat dugaan peran AR sebagai joki. Penyidik juga masih mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh rangkaian aksi perampasan dapat diungkap secara menyeluruh.
Peristiwa perampasan sepeda motor itu terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Akses Tanah Gocap, Karawaci. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor setelah mengantar adiknya ke sekolah. Dalam perjalanan pulang, korban tiba-tiba dihadang oleh empat orang yang datang menggunakan dua sepeda motor.
Salah satu pelaku kemudian menegur korban dengan alasan korban dianggap menggeber gas ketika melintas. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh korban. Ia menjelaskan bahwa knalpot sepeda motor yang dikendarainya masih menggunakan spesifikasi standar, sehingga tidak menimbulkan suara seperti yang dituduhkan pelaku. Perdebatan itu selanjutnya berubah menjadi tindakan kekerasan.
Para pelaku memukul bagian kepala korban, kemudian menyeret dan mendorongnya hingga terjatuh. Ketika korban berusaha melawan, pelaku lain menyerang menggunakan celurit. Korban berupaya menghindari sabetan senjata tajam tersebut, tetapi tetap mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Serangan itu membuat korban berada dalam situasi terdesak dan kesulitan mempertahankan kendaraannya.
Di tengah kejadian tersebut, para pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya pergi. Keempat orang itu kemudian meninggalkan lokasi dengan menggunakan dua sepeda motor. Korban yang mengalami luka harus menghadapi dampak kekerasan sekaligus kehilangan kendaraan yang digunakan dalam perjalanan pulang setelah mengantar adiknya ke sekolah. Peristiwa tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku yang diduga terlibat dalam perampasan itu.
Polisi menetapkan AR sebagai tersangka dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, AR dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk melengkapi berkas perkara, mendalami peran tersangka, serta memastikan rangkaian peristiwa perampasan motor pelajar di wilayah Karawaci.
Penanganan perkara tersebut juga berkaitan dengan upaya kepolisian mengejar tiga pelaku lain yang diduga terlibat. Berdasarkan hasil pengembangan keterangan dari AR, penyidik telah mengetahui identitas ketiga orang tersebut. Polisi masih melakukan pencarian dan pelacakan untuk menangkap mereka, sekaligus mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperjelas keterlibatan setiap pihak. Masyarakat diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri apabila mengetahui keberadaan para pelaku, melainkan menyampaikan informasi kepada petugas.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pengguna kendaraan yang melintas pada waktu dan lokasi sepi. Pengendara disarankan memperhatikan kondisi sekitar, menghindari rute yang minim penerangan apabila tersedia pilihan lain, serta tidak mudah berhenti di tempat yang berpotensi menimbulkan kerawanan. Kewaspadaan dan kepedulian lingkungan dapat membantu mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian melalui call center 110. Laporan yang disampaikan secara cepat dan disertai informasi lokasi, waktu kejadian, serta ciri-ciri pelaku dapat membantu petugas memberikan respons dan melakukan penindakan dengan segera. Kepolisian juga terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pelaku yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.







