KABUPATEN SIDOARJO, Jawa Timur — Petugas Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, menggagalkan upaya memasukkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bucket ayam goreng krispi pada Selasa (6/10). Barang terlarang itu ditemukan saat petugas memeriksa makanan yang dibawa seorang pengunjung sebelum masuk ke area lapas.
Pengunjung tersebut diketahui berinisial AM, perempuan berusia 62 tahun asal Surabaya. Ia datang dengan membawa bucket ayam goreng krispi ketika hendak mengunjungi warga binaan berinisial BSN, 21 tahun. Dalam pemeriksaan terhadap makanan bawaan itu, petugas menemukan benda mencurigakan yang disembunyikan di bagian-bagian ayam.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, petugas menemukan empat klip berisi kristal yang diduga sabu. Paket tersebut memiliki berat bruto 17,11 gram. Temuan itu segera diamankan untuk mencegah barang tersebut masuk ke lingkungan lapas dan diterima oleh warga binaan yang akan dikunjungi.
Pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung. Makanan yang secara kasatmata tampak seperti bucket ayam krispi ternyata digunakan untuk menyembunyikan paket berisi kristal. Ketelitian petugas dalam memeriksa setiap bawaan menjadi faktor penting dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
Temuan empat klip itu selanjutnya menjadi bagian dari penanganan petugas sesuai prosedur yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan terhadap makanan yang dibawa AM sebelum kunjungan berlangsung, sehingga dugaan sabu dengan berat bruto 17,11 gram tersebut tidak sampai masuk ke dalam lapas. Peristiwa ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung tetap diperlukan, termasuk terhadap makanan yang dibawa dari luar.
Pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika tersebut bermula ketika petugas Lapas mencermati isi bucket ayam yang dibawa oleh AM. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari prosedur pengawasan terhadap setiap makanan atau barang yang hendak masuk ke lingkungan lapas. Dari penelusuran itu, petugas menemukan adanya kejanggalan pada ayam goreng yang dibawa dalam paket tersebut.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Anak Agung Gde Joni, yang mewakili Kalapas Kelas I Surabaya, menjelaskan bahwa narkotika diduga disamarkan di dalam ayam goreng. Cara tersebut diduga digunakan untuk menyembunyikan paket agar tidak mudah dikenali saat makanan diperiksa. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penerimaan makanan tersebut.
Petugas selanjutnya memeriksa BSN, seorang narapidana perkara narkotika yang sedang menjalani hukuman delapan tahun penjara. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperjelas tujuan paket serta pihak yang memesan atau menerima makanan berisi narkotika tersebut. Dalam keterangannya, BSN mengaku hanya menjadi penerima awal paket, bukan pihak yang menjadi tujuan akhir barang tersebut.
BSN menyampaikan bahwa makanan itu dititipkan untuk warga binaan lain berinisial MAB, 28 tahun. Keterangan tersebut mempertahankan posisi BSN sebagai penerima awal paket dalam rangkaian peristiwa, sementara MAB disebut sebagai warga binaan yang menjadi tujuan titipan makanan. Petugas masih mendalami hubungan kedua warga binaan tersebut serta alur pengiriman paket yang diduga memuat empat klip sabu. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penanganan kasus.
Pengembangan perkara dilakukan berdasarkan keterangan MAB, seorang narapidana dalam perkara narkotika yang sedang menjalani hukuman tujuh tahun penjara dengan subsider tiga bulan. Dari informasi tersebut, petugas kemudian menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan rencana penyediaan narkotika dalam makanan. Penelusuran itu mengarah kepada DD, 28 tahun, yang juga merupakan narapidana kasus narkotika dan tengah menjalani hukuman tujuh tahun dengan subsider empat bulan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses penyelidikan, DD diduga mengoordinasikan penyediaan sabu yang disamarkan di dalam paket makanan. Ia juga diduga berhubungan dengan pengedar untuk menyiapkan ayam goreng yang telah dimodifikasi sehingga dapat digunakan sebagai sarana menyembunyikan narkotika. Peran tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan yang dihimpun petugas, sehingga tidak dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.
Rangkaian penyerahan berlangsung secara bertahap. Paket ayam goreng yang telah disisipi narkotika terlebih dahulu diserahkan kepada AM melalui sebuah pertemuan di luar area lapas. Setelah menerima paket tersebut, AM kemudian membawanya masuk ke dalam lapas. Paket itu selanjutnya dimaksudkan untuk diberikan kepada BSN. Urutan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus karena memperlihatkan bagaimana makanan digunakan sebagai media penyamaran dan bagaimana paket bergerak dari pihak yang menyiapkan, penerima di luar lapas, hingga tujuan akhirnya di dalam lapas. Meski demikian, setiap peran dan hubungan antar pihak tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta pemeriksaan di pengadilan.
Setelah empat klip sabu ditemukan di dalam ayam krispi, Lapas Kelas I Surabaya segera melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Koordinasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan penanganan barang bukti dan pihak yang diduga terlibat berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Petugas lapas juga melakukan pemeriksaan awal terhadap temuan tersebut sebelum proses penyerahan kepada aparat penegak hukum dilaksanakan.
Dalam pemeriksaan awal, barang bukti berupa empat klip yang diduga berisi sabu ditimbang. Hasil penimbangan menunjukkan berat bruto mencapai 17,11 gram. Data tersebut kemudian dicatat sebagai bagian dari penanganan awal di lingkungan lapas. Pemeriksaan dilakukan secara cermat agar seluruh informasi mengenai temuan dapat disampaikan kepada pihak kepolisian secara jelas dan akurat.
Barang bukti beserta warga binaan yang diduga terlibat akan diserahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses lebih lanjut. Tahapan berikutnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur penyidikan yang berlaku. Hingga proses tersebut berjalan, tidak ada informasi tambahan mengenai hasil penyidikan maupun sanksi lain di luar penanganan awal yang telah dilakukan.
Agung menegaskan pentingnya ketelitian petugas dalam memeriksa setiap barang bawaan yang masuk ke lingkungan lapas. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk mencegah masuknya barang terlarang sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban. Selain ketelitian petugas, koordinasi jajaran pemasyarakatan dan aparat penegak hukum juga memiliki peran penting dalam merespons temuan secara cepat dan tepat.
Sinergi lembaga pemasyarakatan dan kepolisian perlu terus diperkuat agar upaya pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan. Kerja sama tersebut mencakup pertukaran informasi, penanganan barang bukti, serta penyerahan pihak yang diduga terlibat kepada institusi berwenang. Dengan langkah yang terukur dan sesuai prosedur, pengawasan terhadap peredaran narkotika di lingkungan lapas diharapkan dapat terus ditingkatkan.









