banner 728x250

Kritik Komarudin Watubun terhadap KPU Setelah Putusan MK soal Pencalonan Gibran

Kritik Komarudin Watubun terhadap KPU Setelah Putusan MK soal Pencalonan Gibran
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, melontarkan kritik terhadap kinerja komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan mengenai keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Menurut Komarudin, putusan tersebut tidak dapat dipandang terpisah dari proses penyelenggaraan pemilu, termasuk keputusan dan tindakan yang diambil KPU dalam menangani pencalonan tersebut.

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober, Komarudin menyampaikan bahwa para komisioner KPU saat ini sebaiknya tidak kembali mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu pada periode berikutnya. Ia menilai, pengalaman dan kontroversi yang muncul setelah proses pencalonan Gibran semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh anggota KPU. Bagi Komarudin, keberlanjutan jabatan bukan hanya persoalan memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

banner 325x300

Kritik tersebut ia kaitkan dengan tanggung jawab moral dan etika dalam penyelenggaraan negara, bukan semata-mata dengan persoalan pribadi Gibran. Komarudin menekankan bahwa KPU memiliki kewajiban menjaga integritas, independensi, serta kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilu. Karena itu, para komisioner dinilai perlu mempertimbangkan dampak keputusan mereka terhadap legitimasi proses demokrasi. Pernyataan ini muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi kembali menjadi perhatian publik dan memicu pembahasan mengenai batas kewenangan lembaga negara, konsistensi aturan, serta akuntabilitas penyelenggara pemilu. Sikap Komarudin sekaligus menunjukkan bahwa evaluasi terhadap KPU tidak hanya berlangsung di ruang hukum, tetapi juga di ranah politik dan etika pemerintahan.

Komarudin Watubun menilai proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperlihatkan adanya persoalan dalam kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama penyelenggaraan pemilu. Menurut dia, berbagai hal yang muncul dalam persidangan tidak semata-mata berkaitan dengan perkara pencalonan, tetapi juga menyentuh cara lembaga penyelenggara pemilu menjalankan tugas dan memenuhi tanggung jawabnya. Penilaian tersebut disampaikan sebagai kritik terhadap pelaksanaan pekerjaan KPU, terutama setelah putusan MK mengenai pencalonan Gibran menjadi perhatian publik.

Ia juga menyoroti besarnya anggaran yang digunakan untuk penyelenggaraan pemilu serta panjangnya rangkaian proses kerja yang harus dijalankan. Dengan sumber daya dan waktu yang besar, Komarudin berpandangan bahwa setiap tahapan semestinya dikelola secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks persoalan yang berkaitan dengan ijazah Gibran, ia menyatakan bahwa KPU harus memberikan pertanggungjawaban atas hal-hal yang muncul dalam proses tersebut. Pernyataan ini menempatkan akuntabilitas lembaga sebagai bagian penting dari evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu.

Komarudin menyampaikan gagasan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab atas kekacauan dalam suatu proses adalah pihak yang menjalankan pekerjaan tersebut. Karena KPU merupakan lembaga yang melaksanakan tahapan dan pekerjaan teknis penyelenggaraan pemilu, kritik itu diarahkan kepada tanggung jawab institusional KPU. Pandangan tersebut tidak secara otomatis menyimpulkan bentuk sanksi atau langkah tertentu, melainkan menegaskan perlunya kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab ketika persoalan muncul. Dalam kerangka itu, proses persidangan MK dipandang telah membuka ruang untuk menilai kembali kinerja KPU dan memastikan bahwa pelaksanaan tugasnya tetap dapat diawasi serta dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dalam pandangan Komarudin Watubun, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pencalonan Gibran seharusnya dibaca dalam kerangka ketaatan terhadap hukum dan konstitusi. Ia menilai, apabila prinsip tersebut diterapkan secara konsisten, terdapat konsekuensi politik dan ketatanegaraan yang perlu dipertimbangkan. Menurut Komarudin, Gibran semestinya mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden sebagai bentuk tanggung jawab atas persoalan yang muncul setelah putusan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan sebagai pandangan dan dorongan politik, bukan sebagai penetapan resmi bahwa pengunduran diri harus segera dilakukan. Komarudin menempatkan kepatuhan terhadap hukum sebagai dasar penting dalam menjalankan jabatan publik. Karena itu, ia mengaitkan keberlanjutan posisi Gibran dengan pertanyaan mengenai konsistensi penyelenggaraan pemerintahan terhadap prinsip hukum yang berlaku.

Komarudin juga menyebut bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dapat menindaklanjuti persoalan tersebut apabila Gibran tidak mengundurkan diri. Mekanisme yang ia rujuk berkaitan dengan impeachment atau proses pemakzulan, yakni jalur konstitusional yang memungkinkan lembaga negara memeriksa dan menilai dugaan pelanggaran tertentu oleh pejabat yang bersangkutan. Namun, penyebutan mekanisme itu tidak berarti proses pemakzulan telah dimulai atau keputusan politik telah diambil.

Menurut penjelasan Komarudin, tindak lanjut atas persoalan tersebut bergantung pada DPR. Lembaga itu memiliki kewenangan untuk menentukan apakah isu tersebut perlu dibahas, diperiksa, atau diteruskan melalui mekanisme yang tersedia dalam ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, pernyataan mengenai kemungkinan tindakan terhadap Gibran perlu dipahami sebagai pendapat Komarudin dan dorongan agar DPR mempertimbangkannya, bukan sebagai keputusan resmi, kepastian pengunduran diri, ataupun proses impeachment yang sudah berjalan.

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, termasuk permintaan agar pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dinyatakan tidak sah. Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

MK juga menegaskan bahwa lembaga itu tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara perselisihan hasil pemilu. Atas pertimbangan tersebut, permohonan yang diajukan oleh kelompok dan individu pemohon sebagaimana tercantum dalam sumber dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan ini menjadi dasar kritik Komarudin Watubun terhadap KPU, terutama terkait sikap dan proses kelembagaan setelah putusan mengenai pencalonan Gibran.

Dalam pertimbangannya, MK memeriksa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah sebagai bukti kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, temuan itu tidak serta-merta membuat MK menerima permohonan atau menjatuhkan diskualifikasi, karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan kewenangan pengadilan tetap menjadi pertimbangan utama dalam perkara tersebut.

Gibran menyatakan menghormati putusan MK yang telah dibacakan. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya akan fokus menjalankan tugas dan bekerja untuk masyarakat. Sikap tersebut disampaikan setelah MK menetapkan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

banner 325x300