JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, PDI Perjuangan mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri setelah Mahkamah Konstitusi mengungkap pertimbangan hukum mengenai kualifikasi pendidikannya. Pernyataan tersebut muncul seiring dengan temuan dalam dokumen putusan atau pertimbangan MK yang menyoroti kelengkapan bukti terkait syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon dalam Pemilihan Presiden 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen pendukung yang membuktikan kesetaraan ijazah SMA Gibran. Dokumen yang dimaksud berkaitan dengan pengakuan atau penyetaraan pendidikan yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan administrasi pencalonan. Temuan itu menjadi bagian dari pembahasan hukum MK mengenai persyaratan yang berlaku pada proses pendaftaran peserta Pilpres 2024.
Informasi tersebut membuka kembali perdebatan mengenai keabsahan syarat administrasi yang digunakan dalam pencalonan Gibran. Perhatian publik tertuju pada apakah dokumen pendidikan yang disampaikan saat pendaftaran telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan bagaimana temuan MK harus dipahami dalam konteks proses pencalonan. Persoalan itu juga berkaitan dengan pertanyaan mengenai status kepemimpinan Gibran setelah ia menjabat sebagai wakil presiden.
Atas dasar temuan tersebut, PDI Perjuangan menyampaikan saran agar Gibran mempertimbangkan pengunduran diri. Dorongan itu menempatkan kualifikasi pendidikan dan dokumen pendukungnya sebagai isu politik serta hukum yang kembali dibahas. Namun, pokok persoalan yang diungkap MK dalam pertimbangannya adalah tidak ditemukannya bukti pendukung mengenai kesetaraan ijazah SMA Gibran pada saat pendaftaran Pilpres 2024, bukan penilaian baru mengenai seluruh proses pemerintahan yang telah berjalan.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memandang pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka secara sukarela sebagai pilihan yang paling terhormat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap temuan mengenai syarat pendidikan. Sikap tersebut dinilai dapat menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan, keputusan untuk mundur secara sukarela akan menjadi bentuk komitmen nyata terhadap penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, langkah itu lebih baik ditempuh karena Gibran selama ini kerap menyampaikan pentingnya menaati hukum.
Pernyataan itu menegaskan posisi PDIP bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan politik, melainkan juga menyangkut konsistensi pernyataan dan tindakan pejabat publik. Pengunduran diri, dalam pandangan partai, dapat menjadi cara untuk menghormati temuan lembaga peradilan serta memberikan ruang bagi proses hukum berjalan tanpa tekanan politik.
PDIP juga menilai tanggung jawab penyelesaian persoalan tidak berhenti pada dorongan moral kepada Gibran. Apabila ia tidak mengambil keputusan untuk mengundurkan diri, Komarudin menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Langkah DPR diharapkan dilakukan secara terbuka, berdasarkan fakta yang telah disampaikan MK, serta tetap mengedepankan prinsip hukum dan akuntabilitas.
Dengan demikian, desakan tersebut ditempatkan PDIP sebagai upaya mendorong kepatuhan terhadap hukum dan memperkuat standar pertanggungjawaban pejabat negara, bukan sekadar manuver untuk memperuncing persaingan politik.
Komarudin menyatakan bahwa parlemen memiliki kewenangan konstitusional untuk mengambil langkah lanjutan apabila Gibran tetap mempertahankan posisinya. Pernyataan tersebut merujuk pada temuan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan syarat pendidikan yang menjadi bagian dari perkara terkait. Menurut keterangan yang disampaikan, temuan itu tidak berhenti sebagai catatan dalam putusan, melainkan dapat ditindaklanjuti melalui lembaga politik yang memiliki kewenangan sesuai konstitusi.
MK disebut melimpahkan tindak lanjut temuan tersebut kepada DPR karena keterbatasan waktu dalam menangani perkara. Pelimpahan ini berarti parlemen memiliki ruang untuk menilai langkah yang perlu ditempuh berdasarkan fakta, ketentuan hukum, serta mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, DPR dapat membahas persoalan tersebut melalui perangkat dan prosedur kelembagaan yang relevan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian serta kepastian hukum.
Dari pelimpahan itu, terbuka kemungkinan penggunaan mekanisme pemakzulan atau impeachment apabila syarat-syarat konstitusional dan proseduralnya terpenuhi. Namun, opsi tersebut tidak dapat dipahami sebagai keputusan DPR yang sudah ditetapkan. Pemakzulan merupakan salah satu kemungkinan proses yang disebut dalam bahan sumber, sedangkan pelaksanaannya tetap bergantung pada pembahasan resmi dan terpenuhinya dasar hukum yang diperlukan. Sikap partai-partai di parlemen akan menjadi faktor penting dalam menentukan apakah temuan tersebut benar-benar dibawa ke tahap lanjutan. Karena itu, arah proses berikutnya belum dapat dipastikan dan masih menunggu respons politik serta keputusan institusional DPR.
Fraksi PDIP masih mematangkan langkah politik internal sebelum menetapkan sikap resmi terkait polemik pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Pembahasan di internal partai dinilai perlu dilakukan secara cermat karena isu tersebut berkaitan dengan proses pemilu, putusan lembaga negara, serta konsekuensi politik yang dapat muncul di parlemen. Sampai tahap ini, belum ada keputusan final mengenai bentuk respons yang akan disampaikan Fraksi PDIP secara kelembagaan.
Salah satu opsi yang tetap terbuka ialah penggunaan hak angket di DPR. Selain itu, pembentukan panitia khusus atau pansus juga disebut sebagai kemungkinan yang dapat dipertimbangkan apabila terdapat dukungan politik yang memadai. Komarudin menyatakan bahwa realisasi langkah tersebut bergantung pada kehendak partai-partai politik di parlemen. Dengan demikian, keputusan mengenai hak angket maupun pansus tidak hanya ditentukan oleh Fraksi PDIP, melainkan juga oleh dinamika komunikasi dan kesepakatan antarfraksi di DPR.
Polemik ini bermula dari gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi mengenai pemenuhan kualifikasi pendidikan minimal setara sekolah menengah atas atau SMA, sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang pemilu. Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi sorotan terhadap dokumen administrasi yang digunakan dalam proses pendaftaran Pilpres 2024. Dalam temuan yang diungkapkan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen pendukung yang membuktikan kesetaraan ijazah dengan kualifikasi pendidikan minimal yang dipersyaratkan ketika pendaftaran dilakukan. Temuan itu menjadi bagian penting dari sengketa yang kini sedang dikaji secara politik oleh PDIP dan menjadi dasar bagi pembahasan mengenai kemungkinan langkah lanjutan di parlemen.







