banner 728x250

NasDem Tegaskan Belum Ajukan Pemakzulan Gibran, Surat atas Nama Tonny Tesar Dibantah

NasDem Tegaskan Belum Ajukan Pemakzulan Gibran, Surat atas Nama Tonny Tesar Dibantah
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah keaslian surat yang beredar dan mengatasnamakan anggota Fraksi NasDem DPR RI, Tonny Tesar. Dokumen tersebut memuat seolah-olah usulan agar DPR menempuh mekanisme pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sahroni menegaskan bahwa surat itu tidak berasal dari struktur resmi Partai NasDem dan tidak mencerminkan sikap fraksi maupun keputusan partai.

Menurut Sahroni, NasDem belum memiliki sikap resmi untuk menempuh proses tersebut. Karena itu, surat yang mencantumkan nama Tonny Tesar tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keputusan partai mengenai pemberhentian Wakil Presiden. NasDem juga tidak ingin informasi yang belum terverifikasi berkembang menjadi persepsi bahwa partai telah mengambil langkah formal terhadap Gibran.

banner 325x300

Bantahan ini sekaligus menegaskan pentingnya memeriksa sumber dan keabsahan dokumen politik sebelum menyebarkannya. Setiap usulan yang mengatasnamakan partai atau anggota DPR seharusnya memiliki dasar administratif yang jelas serta disampaikan melalui mekanisme resmi. Hingga pernyataan Sahroni disampaikan, tidak ada pengajuan pemakzulan Gibran yang diakui sebagai sikap resmi Partai NasDem.

Dokumen bernomor 090/FNasDem/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 muncul dengan mencantumkan nama Tonny Tesar sebagai pihak yang mengajukan surat. Dalam dokumen tersebut, Tonny disebut sebagai anggota DPR/MPR RI dari Fraksi NasDem dengan nomor anggota A-429. Surat itu dialamatkan kepada pimpinan DPR RI, sehingga secara administratif tampak ditujukan untuk masuk dalam proses komunikasi resmi di lingkungan parlemen.

Perihal yang tercantum dalam surat tersebut adalah usul pemberhentian atau impeachment terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Dokumen itu disebut meminta DPR menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan persyaratan administrasi pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Permintaan tersebut diarahkan untuk diproses melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku, bukan semata-mata melalui pernyataan politik atau pemberitaan publik.

Kemunculan surat itu kemudian menjadi perhatian karena substansinya berkaitan dengan isu pemakzulan, sementara Partai NasDem menegaskan belum mengajukan langkah tersebut. Perbedaan isi dokumen dan sikap resmi partai membuat keaslian serta asal-usul surat perlu diperiksa secara cermat. Nomor surat, identitas pengusul, tujuan pengiriman, dan kewenangan pihak yang mencantumkan nama Tonny Tesar merupakan bagian yang perlu diverifikasi melalui saluran resmi DPR maupun Fraksi NasDem.

Hingga berita ditulis, belum terdapat konfirmasi langsung dari Tonny Tesar mengenai keaslian surat yang mencantumkan namanya. Karena itu, dokumen tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa ia benar-benar mengajukan usul pemberhentian Wakil Presiden. Klarifikasi dari Tonny, pimpinan Fraksi NasDem, dan DPR RI diperlukan untuk memastikan apakah surat itu merupakan dokumen resmi, draf internal, atau dokumen yang dibuat oleh pihak lain dengan menggunakan identitas anggota parlemen tersebut.

Wakil Ketua DPR RI dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa partainya belum menentukan sikap terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan tersebut berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan yang dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Sahroni, NasDem masih mencermati perkembangan perkara serta belum mengambil keputusan politik mengenai tindak lanjut atas putusan tersebut.

Sahroni juga menyebut belum terdapat arahan khusus dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengenai persoalan itu. Dengan demikian, belum ada instruksi internal yang dapat dipahami sebagai sikap resmi partai, baik untuk mendukung maupun menolak langkah tertentu setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa isu terkait putusan itu belum menjadi keputusan final di lingkungan NasDem.

Pembahasan di tingkat Fraksi NasDem DPR RI masih dimungkinkan apabila pimpinan partai atau anggota fraksi memandang isu tersebut perlu dikaji lebih lanjut. Forum fraksi dapat menjadi ruang untuk membicarakan aspek hukum, politik, dan dampak kelembagaan dari putusan tersebut. Namun, kemungkinan pembahasan itu belum berarti bahwa Fraksi NasDem telah mengambil posisi tertentu terkait persyaratan pendidikan Gibran atau isu politik lain yang mengikutinya.

Sampai 8 Oktober 2026, Sahroni mengatakan belum ada pembahasan mengenai perkara tersebut di tingkat Fraksi NasDem DPR RI. Aktivitas internal partai dan fraksi disebut masih berjalan normal, tanpa agenda khusus yang secara langsung membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Keterangan ini memperlihatkan bahwa NasDem masih berada pada tahap pemantauan dan belum mengumumkan sikap resmi ataupun langkah politik lanjutan atas perkara tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan akan mengecek dan mengklarifikasi dokumen yang beredar dengan mengatasnamakan anggota Fraksi NasDem. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keaslian surat, pihak yang menerbitkan, serta apakah isinya benar-benar mencerminkan sikap resmi partai atau fraksi. Menurut Saan, setiap dokumen yang membawa nama anggota DPR dan partai harus diverifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.

Saan juga menegaskan bahwa Partai NasDem belum mengambil sikap kelembagaan terkait isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Partai masih mengkaji dan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk pertimbangan hukum yang melatarbelakangi putusan tersebut. Karena proses internal itu belum selesai, pernyataan atau surat yang seolah-olah menunjukkan adanya keputusan resmi NasDem tidak dapat langsung dianggap sebagai sikap partai.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima. Majelis beralasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Putusan ini menjadi salah satu dasar yang sedang dipelajari NasDem sebelum menentukan langkah maupun posisi kelembagaan terhadap persoalan yang berkaitan dengan pencalonan wakil presiden.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK turut menguraikan sejumlah persoalan mengenai dokumen persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Mahkamah juga membahas proses pemeriksaan dan penilaian dokumen tersebut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Uraian itu menjadi bagian penting yang perlu dipahami secara menyeluruh, karena penilaian terhadap substansi putusan tidak hanya bergantung pada amar, tetapi juga pada alasan hukum yang disampaikan majelis. Saan menyebut klarifikasi dokumen dan kajian atas putusan akan dilakukan secara hati-hati sebelum NasDem menyampaikan sikap resmi.

banner 325x300