banner 728x250

Bareskrim Amankan Tatang Winata di Soetta dalam Kasus Impor Ilegal Ponsel Bekas

Bareskrim Amankan Tatang Winata di Soetta dalam Kasus Impor Ilegal Ponsel Bekas
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), tersangka dugaan tindak pidana importasi ilegal barang elektronik berupa telepon seluler bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia. Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tindakan ini menjadi bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan masuknya barang impor tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penindakan dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri menerima informasi dari petugas imigrasi mengenai seorang penumpang yang masuk dalam daftar subject of interest (SOI). Nama yang tercantum dalam informasi tersebut adalah Tang Tatang Winata. Data itu kemudian dicocokkan dengan identitas penumpang yang berada di area kedatangan Terminal 3. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya kesamaan tanggal lahir data dalam daftar SOI dan dokumen perjalanan yang digunakan penumpang tersebut.

banner 325x300

Dalam pemeriksaan terhadap paspor bernomor E2413104, identitas yang tercantum adalah Tatang Winata. Kesamaan informasi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan. Penyidik selanjutnya mengembangkan informasi mengenai hubungan Tatang Winata dengan dugaan kegiatan importasi ilegal ponsel bekas serta perlengkapan bayi dari Korea Selatan.

Bareskrim masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk peran tersangka, asal barang, jalur pemasukan, dan dokumen yang digunakan dalam kegiatan impor. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah barang-barang yang diduga masuk ke Indonesia telah memenuhi persyaratan kepabeanan, perdagangan, dan perlindungan konsumen. Penangkapan di bandara menjadi langkah awal untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara tersebut.

Rangkaian informasi sebelum penangkapan Tatang Winata bermula dari kedatangannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Tatang diketahui baru tiba dari Seoul, Korea Selatan, menuju Jakarta menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA879 dengan rute Seoul (ICN)–Jakarta (CGK). Dalam penerbangan tersebut, ia tercatat menempati kelas bisnis dan duduk di kursi 7A.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidikan perkara dugaan impor ilegal ponsel bekas itu bermula dari laporan polisi nomor LP/A/7/IV/2026/SPKT.Dittipideksus/Bareskrim Polri. Laporan tersebut tercatat tertanggal 14 April 2026 dan menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri informasi serta mengembangkan langkah penanganan perkara.

Ade menerangkan, pada sekitar pukul 17.00 WIB, 6 Oktober 2026, tim penyidik menerima informasi dari petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengenai keberadaan seseorang yang tercatat sebagai SOI. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi penyidik dan petugas imigrasi. Setelah koordinasi dilakukan, penyidik mendatangi lokasi pemeriksaan di area bandara untuk memastikan identitas serta keberadaan orang yang dimaksud.

Koordinasi itu menjadi tahap penting sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan terhadap Tatang. Kedatangan dari luar negeri, data penerbangan, serta informasi yang disampaikan petugas imigrasi menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan awal. Dengan mendatangi lokasi pemeriksaan secara langsung, tim penyidik dapat melakukan verifikasi berdasarkan data perjalanan dan informasi yang telah diterima. Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa proses penanganan perkara dilakukan melalui kerja sama aparat penyidik dan petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tatang Winata di area pemeriksaan imigrasi kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Proses tersebut dilakukan dengan didampingi petugas Imigrasi Soekarno-Hatta. Pendampingan itu menjadi bagian dari koordinasi antaraparat dalam memastikan penanganan tersangka berlangsung sesuai prosedur di lingkungan bandara.

Setelah penangkapan dilakukan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melaksanakan penggeledahan badan terhadap Tatang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang kemudian dicatat sebagai barang bukti dalam perkara dugaan impor ilegal ponsel bekas.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Samsung Galaxy A16 5G dan satu unit iPhone 16 Pro. Selain perangkat elektronik tersebut, penyidik turut menyita paspor nomor E2413104 atas nama Tatang Winata serta kartu tanda penduduk dengan identitas yang sama. Dokumen perjalanan dan identitas pribadi itu diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan serta memastikan keterkaitan tersangka dengan perjalanan yang sedang ditelusuri.

Penyidik juga mengamankan tiket penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA879. Tiket tersebut tercatat untuk kelas bisnis, dengan nomor kursi 7A, pada rute Seoul-Jakarta. Informasi dalam tiket menjadi bagian dari materi pemeriksaan untuk memperjelas riwayat perjalanan Tatang dan kedatangannya melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka kemudian dibawa dari tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menuju Gedung Bareskrim Polri. Pemindahan itu dilakukan agar Tatang dapat menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim. Pemeriksaan tersebut diharapkan membantu penyidik mendalami keterangan tersangka, menelusuri asal barang, serta mengembangkan penyidikan terkait dugaan peredaran ponsel bekas impor ilegal.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Tatang Winata ditempatkan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan importasi ilegal. Langkah ini dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan serta alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan Tatang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Perkara yang menjerat Tatang berkaitan dengan dugaan pemasukan ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia. Importasi barang-barang tersebut diduga dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih mendalami rangkaian kegiatan, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan dengan distribusi barang setelah masuk ke wilayah Indonesia.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah DCP alias PR, MT, dan TW, yang diketahui merupakan inisial Tatang Winata. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perdagangan dan/atau tindak pidana lain yang berhubungan dengan importasi ilegal. Status tersebut membuat ketiganya harus mengikuti proses hukum sesuai tahapan yang ditetapkan penyidik dan penuntut umum.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal tersebut juga diterapkan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal itu akan diuji lebih lanjut melalui proses penyidikan, pelimpahan perkara, dan persidangan. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

banner 325x300