banner 728x250

Polisi Amankan Pria Berinisial D Saat Hendak Mengambil Sabu di Cibinong

Polisi Amankan Pria Berinisial D Saat Hendak Mengambil Sabu di Cibinong
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Bogor. Pria | Seorang pria berinisial D diamankan polisi setelah diduga hendak mengambil atau melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut berlangsung di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Peristiwa ini bermula dari aktivitas D yang terlihat di sekitar permukiman warga.

Gerak-gerik pria tersebut dinilai mencurigakan oleh masyarakat setempat. D diduga berada di lokasi dengan tujuan mengambil barang terlarang, meskipun dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian. Kehadirannya di lingkungan permukiman serta perilaku yang dianggap tidak biasa membuat sejumlah warga merasa waspada.

banner 325x300

Warga kemudian menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian. Informasi itu ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang disebut menjadi tempat keberadaan D. Petugas melakukan pemantauan sebelum mengamankan pria tersebut untuk mencegah kemungkinan terjadinya transaksi narkotika di tengah lingkungan masyarakat.

Pengamanan D dilakukan saat ia diduga hendak mengambil sabu. Setelah diamankan, pria tersebut dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan mendalami keterangan D, rangkaian aktivitasnya di lokasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

Penangkapan yang berawal dari laporan warga ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan permukiman. Meski demikian, status D tetap harus ditempatkan sebagai terduga sampai seluruh proses hukum selesai dan terdapat bukti yang mendukung dugaan tersebut. Kepolisian juga diharapkan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara resmi.

Setelah menerima laporan dari warga mengenai dugaan aktivitas mencurigakan, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi yang dimaksud di wilayah Cibinong. Kedatangan personel tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang diterima sekaligus mengambil langkah penanganan sesuai kondisi di lapangan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan seorang laki-laki yang berada di lokasi.

Kasatres Narkoba Polres Bogor AKP Ferly menyampaikan bahwa Satuan Narkoba Polres Bogor mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama D. Pengamanan itu dilakukan ketika petugas menindaklanjuti laporan warga dan mendapati D berada dalam konteks hendak mengambil sebuah barang yang sebelumnya diletakkan di lokasi tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada petugas, D mengaku hendak mengambil barang itu setelah mengetahui keberadaannya. Namun, D disebut tidak pernah bertemu dengan orang yang meletakkan barang tersebut. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa itu berdasarkan keterangan yang diperoleh serta hasil pemeriksaan di lokasi.

AKP Ferly menjelaskan bahwa tindakan petugas berawal dari laporan masyarakat yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh Satuan Narkoba Polres Bogor. Saat tiba di lokasi, polisi mengamankan D untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Anggota mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama D ketika hendak mengambil barang yang diletakkan oleh seseorang yang belum pernah ditemuinya,” ujar Ferly, sesuai pokok keterangan mengenai penanganan tersebut.

Pengamanan dilakukan agar petugas dapat memeriksa lebih lanjut keterangan D dan memastikan fakta yang berkaitan dengan barang yang hendak diambil. Polisi juga menempatkan laporan warga sebagai bagian penting dalam proses penanganan awal. Selanjutnya, penyidik akan mencermati informasi yang tersedia untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Setelah pria berinisial D diamankan, polisi melanjutkan tindakan dengan melakukan penggeledahan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika yang sedang ditangani. Dalam proses penggeledahan itu, petugas menemukan sebuah bungkus plastik bening yang berada dalam penguasaan D.

Di dalam bungkus plastik bening tersebut terdapat kristal berwarna putih. Berdasarkan keterangan narasumber, kristal putih itu diduga merupakan narkotika jenis sabu. Temuan tersebut kemudian dicatat sebagai barang bukti dalam penanganan perkara. Penyebutan barang itu tetap menggunakan istilah “diduga” sebagaimana disampaikan dalam sumber, sehingga tidak mengubahnya menjadi kesimpulan pemeriksaan lain.

Barang bukti yang ditemukan memiliki berat bruto 0,23 gram. Keterangan mengenai berat tersebut merujuk pada keseluruhan barang sebagaimana ditemukan dan disebutkan oleh narasumber, termasuk kemasannya. Angka itu menjadi bagian dari informasi awal yang digunakan petugas dalam mendokumentasikan hasil penggeledahan terhadap D.

Dengan demikian, hasil penggeledahan setelah penangkapan menunjukkan adanya satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,23 gram. Temuan ini menjadi barang bukti yang diamankan polisi untuk mendukung proses penanganan lebih lanjut. Status kristal tersebut dalam sumber masih dinyatakan sebagai sabu yang diduga, sesuai informasi yang tersedia mengenai perkara tersebut.

Setelah diamankan, pria berinisial D dibawa ke kantor polisi untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan guna mendalami keterangan awal yang disampaikan D serta mencocokkannya dengan temuan dalam penanganan perkara tersebut. Polisi masih memeriksa informasi yang berkaitan dengan asal narkotika yang ditemukan saat D hendak mengambilnya di wilayah Cibinong.

Kepada penyidik, D mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Menurut keterangan awal tersebut, komunikasi untuk membeli narkotika dilakukan melalui sebuah akun Instagram anonim. D tidak menyampaikan identitas penjual karena mengaku tidak mengetahui siapa orang di balik akun tersebut. Informasi itu menjadi bagian dari keterangan yang didalami selama pemeriksaan di kantor polisi.

D juga menyatakan bahwa sabu tersebut dibeli untuk dikonsumsi. Pengakuan itu masih menjadi keterangan awal dari yang bersangkutan dan akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Polisi perlu menggali rangkaian informasi secara cermat, termasuk bagaimana komunikasi berlangsung serta bagaimana D diarahkan untuk mengambil barang tersebut, tanpa mengabaikan keterangan dan barang yang telah diamankan.

Selama proses penyelidikan, D tetap berada di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik akan menilai setiap informasi yang disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan dalam penanganan kasus. Hingga tahap ini, keterangan mengenai pembelian melalui akun Instagram anonim dan tujuan penggunaan sabu masih bersumber dari pengakuan awal D kepada penyidik.

banner 325x300