banner 728x250

Pabrik Gelap Vitamin Anak Bermerek Apialys Dibongkar di Lampung

Pabrik Gelap Vitamin Anak Bermerek Apialys Dibongkar di Lampung
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar lokasi produksi vitamin anak palsu bermerek Apialys di Lampung. Pengungkapan tersebut menjadi inti perkara karena tempat itu diduga digunakan untuk menghasilkan produk yang mencantumkan merek Apialys secara tidak sah. Dalam penanganan kasus ini, penyidik juga menetapkan seorang berinisial IKS sebagai tersangka.

Informasi mengenai terbongkarnya pabrik vitamin anak palsu dan penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak berhenti pada temuan lokasi produksi. Penyidik telah mengaitkan dugaan kegiatan itu dengan IKS melalui proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Status tersangka menjadi bagian penting dalam pengungkapan ini, sekaligus menandai adanya pihak yang dimintai pertanggungjawaban atas dugaan produksi vitamin bermerek Apialys tersebut.

banner 325x300

Kasus ini berkaitan dengan dugaan peredaran produk vitamin anak palsu yang menggunakan nama merek Apialys. Pengungkapan lokasi produksi di Lampung memperjelas bahwa penyidik menemukan tempat yang diduga berhubungan langsung dengan pembuatan produk tersebut. Namun, informasi utama yang telah disampaikan dalam perkara ini adalah terbongkarnya lokasi produksi serta penetapan IKS sebagai tersangka. Kedua hal itu menjadi dasar pemberitaan mengenai penindakan terhadap dugaan pabrik vitamin anak palsu bermerek Apialys oleh Bareskrim Polri.

Perkara dugaan pabrik gelap yang memproduksi vitamin anak bermerek Apialys di Lampung bermula dari temuan pemilik merek resmi. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, PT LAPI Laboratories menemukan adanya peredaran produk yang diduga ilegal melalui sejumlah platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

PT LAPI Laboratories merupakan pihak yang memiliki hak atas merek Apialys secara resmi. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada aparat penegak hukum dan menjadi titik awal penyelidikan. Informasi mengenai produk yang beredar di ruang digital itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelusuri asal-usul barang, pihak yang memproduksi, serta jalur distribusinya.

Menurut keterangan Ade Safri, pengusutan dilakukan setelah pemilik merek mendapati produk dengan nama dan tampilan yang berkaitan dengan Apialys dipasarkan melalui platform daring. Keberadaan barang tersebut menimbulkan dugaan adanya penggunaan merek tanpa hak dan produksi yang tidak berasal dari pemegang merek resmi.

Dari laporan dan temuan awal itu, penyidik Bareskrim Polri mengembangkan penyelidikan hingga mengarah pada lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi vitamin tersebut di Lampung. Polisi selanjutnya mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk bahan yang dipakai, proses pembuatan, pengemasan, dan cara produk diedarkan kepada konsumen.

Keterangan tersebut menegaskan bahwa pengungkapan kasus tidak bermula dari pemeriksaan rutin di lokasi produksi, melainkan dari perhatian PT LAPI Laboratories terhadap peredaran produk di pasar digital. Sebagai pemegang hak merek resmi, perusahaan menjadi pihak yang pertama kali menemukan indikasi peredaran produk yang diduga tidak sah itu. Adapun status pelanggaran dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat tetap ditentukan melalui proses penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka telah mengoperasikan pabrik gelap yang memproduksi vitamin anak bermerek Apialys sejak 2021. Kegiatan tersebut berlangsung secara ilegal dengan membuat dan mengemas produk yang kemudian dipasarkan sebagai vitamin anak bermerek. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa aktivitas produksi tidak berlangsung sesaat, melainkan telah berjalan selama beberapa tahun sebelum dibongkar oleh aparat.

Dalam proses pembuatannya, produk vitamin anak palsu tersebut dikemas menggunakan bahan baku madu hutan. Bahan tersebut menjadi bagian dari produk yang ditawarkan kepada konsumen, meskipun produk yang beredar bukan vitamin resmi sebagaimana merek yang dicatut. Penggunaan kemasan dan nama merek ditujukan agar produk terlihat meyakinkan ketika ditawarkan kepada masyarakat, khususnya orang tua yang membutuhkan asupan tambahan untuk anak.

Setelah diproduksi, produk ilegal itu dipasarkan secara masif ke seluruh Indonesia. Penyebarannya dilakukan melalui platform e-commerce dan media sosial, sehingga penjual dapat menjangkau calon pembeli dari berbagai wilayah tanpa mengandalkan toko fisik. Media sosial dimanfaatkan secara khusus untuk menemukan dan menarik perhatian orang tua yang sedang mencari vitamin bagi anak. Pola pemasaran tersebut memungkinkan informasi mengenai produk beredar lebih luas dan memperbesar peluang terjadinya transaksi.

Harga jual yang ditawarkan berada di kisaran Rp50 ribu per botol. Nilai tersebut dapat membuat produk tampak terjangkau bagi konsumen, sekaligus mendorong minat pembelian melalui kanal digital. Dengan menggabungkan produksi sejak 2021, penggunaan bahan baku madu hutan, distribusi nasional, serta promosi melalui e-commerce dan media sosial, jaringan tersebut mampu memasarkan vitamin anak palsu kepada konsumen dalam skala luas.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya rangkaian kegiatan produksi dan distribusi vitamin anak bermerek Apialys. Barang bukti itu tidak hanya berupa produk jadi, tetapi juga mencakup perlengkapan untuk membuat, mengemas, memberi label, serta mencatat transaksi. Kelengkapan temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan terhadap dugaan pembuatan dan peredaran produk vitamin palsu.

Barang bukti pertama berupa produk yang telah diberi label Apialys. Selain itu, penyidik menyita stiker merek yang diduga digunakan untuk menempelkan identitas produk pada kemasan. Keberadaan produk berlabel dan stiker tersebut memperlihatkan bahwa kegiatan di lokasi tidak berhenti pada tahap pembuatan isi, melainkan juga mencakup proses penampilan produk sebelum diedarkan.

Dari sisi perangkat pendukung, petugas mengamankan komputer, monitor, dan printer. Peralatan tersebut diduga berkaitan dengan pembuatan atau pencetakan materi yang diperlukan dalam kegiatan produksi. Penyidik juga menemukan flashdisk yang berisi format stiker. Data digital itu dapat membantu mengungkap bagaimana desain merek disiapkan, disimpan, dan kemungkinan digunakan kembali untuk mencetak label pada kemasan lainnya.

Perlengkapan pengemasan dan penyegelan turut masuk dalam daftar sitaan. Peralatan tersebut meliputi sarana yang digunakan untuk menutup, merapikan, dan menyiapkan produk agar tampak siap dipasarkan. Di lokasi yang sama, penyidik mengamankan bahan-bahan pembuat vitamin. Temuan ini melengkapi dugaan adanya proses pengolahan produk di tempat tersebut, bukan sekadar penyimpanan barang dari pihak lain.

Selain barang produksi dan perangkat kerja, terdapat pula buku catatan transaksi. Catatan itu berpotensi memberikan informasi mengenai pembelian bahan, jumlah produk, penyerahan barang, maupun hubungan dengan pihak-pihak yang terlibat. Secara keseluruhan, barang bukti yang disita mencakup produk jadi, identitas merek, perangkat komputer, perlengkapan produksi dan pengemasan, bahan pembuatan, serta dokumentasi transaksi. Seluruhnya akan diperiksa penyidik untuk memperjelas alur kegiatan dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

banner 325x300