JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Penyidik Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap penyanyi Betrand Peto terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diajukan oleh perempuan berinisial ANW. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis (8/10/26) dan memakan waktu kurang lebih delapan jam. Proses ini menjadi bagian dari tahapan klarifikasi untuk mendalami laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyidik mengajukan 54 pertanyaan kepada Betrand selama pemeriksaan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut ditujukan untuk menggali keterangan dari yang bersangkutan, termasuk informasi yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Lamanya pemeriksaan menunjukkan bahwa penyidik berupaya memperoleh penjelasan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah berikutnya. Keterangan Betrand akan menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan bersama informasi serta alat bukti lain dalam proses penanganan laporan tersebut. Polisi tetap perlu mencocokkan setiap keterangan dengan fakta yang ditemukan selama penyelidikan.
Setelah pemeriksaan berlangsung, Polda Metro Jaya menyiapkan gelar perkara. Tahap tersebut akan digunakan untuk mengevaluasi hasil klarifikasi dan perkembangan penanganan laporan secara lebih terukur. Gelar perkara juga dapat membantu penyidik menentukan arah proses hukum selanjutnya berdasarkan kecukupan informasi yang telah dikumpulkan.
Meski demikian, pemeriksaan terhadap Betrand belum serta-merta menunjukkan kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut. Penyidik masih memiliki kewajiban untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur yang berlaku. Seluruh pihak yang terkait akan dinilai berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia, sementara asas praduga tak bersalah tetap menjadi dasar dalam proses penanganannya. Polisi diharapkan menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional setelah tahapan gelar perkara dilakukan.
Keterangan yang disampaikan Betrand Peto setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir dalam perkara ini. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi untuk memperoleh informasi yang relevan terkait laporan ANW. Penyidik masih perlu mencermati setiap jawaban, mencocokkannya dengan kronologi, serta menilai keterkaitannya dengan keterangan pihak lain yang telah dimintai penjelasan.
Hasil klarifikasi akan dievaluasi secara menyeluruh bersama bahan keterangan dan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan. Penilaian itu diperlukan agar penyidik memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan. Setiap informasi akan diuji berdasarkan kesesuaian, relevansi, dan dukungannya terhadap rangkaian fakta yang sedang didalami, bukan semata-mata berdasarkan satu keterangan.
Dalam tahap ini, kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan ANW. Penyidik dapat meminta keterangan tambahan apabila masih terdapat hal yang perlu diperjelas, termasuk dengan membandingkan keterangan Betrand dengan dokumen, saksi, maupun petunjuk lain yang tersedia. Langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyelidikan untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara berjalan objektif dan sesuai prosedur.
Rencana gelar perkara akan menjadi salah satu forum untuk membahas hasil penyelidikan secara internal. Dalam forum tersebut, penyidik dapat memaparkan perkembangan penanganan laporan, bahan keterangan yang telah diperoleh, serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan. Pembahasan itu akan menentukan arah tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian terhadap keseluruhan informasi, bukan hanya berdasarkan pemeriksaan terhadap satu orang.
Karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan, belum terdapat dasar untuk menyatakan bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti atau bahwa Betrand telah menyandang status hukum tertentu. Kepolisian masih memiliki tugas untuk melengkapi pendalaman dan memastikan setiap keputusan didasarkan pada fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah pemeriksaan terhadap Betrand Peto berlangsung selama delapan jam, Polda Metro Jaya menyiapkan gelar perkara sebagai tahap lanjutan dalam penanganan kasus tersebut. Gelar perkara akan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Perempuan dan Anak (Ditres PPA). Tahapan ini diperlukan untuk mengevaluasi seluruh informasi yang telah diperoleh selama pemeriksaan sekaligus menilai keterkaitannya dengan alat bukti yang tersedia.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik akan menggunakan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang dikumpulkan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Melalui gelar perkara, penyidik dapat membahas perkembangan penanganan kasus secara menyeluruh, termasuk kecukupan alat bukti, keterangan pihak-pihak yang telah diperiksa, serta kemungkinan tindakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut menjadi bagian penting sebelum kepolisian mengambil keputusan dalam perkara.
Hingga kini, kepolisian belum mengumumkan waktu pasti pelaksanaan gelar perkara. Polda Metro Jaya juga belum memberikan penjelasan apakah penyidik akan memanggil saksi tambahan setelah pemeriksaan Betrand selesai. Keputusan mengenai hal itu akan bergantung pada hasil evaluasi penyidik terhadap keterangan yang sudah disampaikan dan bukti yang berhasil diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
Penyidik Ditres PPA tetap memiliki ruang untuk meminta keterangan tambahan apabila ditemukan kebutuhan untuk memperjelas rangkaian peristiwa atau menguji kesesuaian informasi antar pihak. Namun, setiap langkah akan ditentukan berdasarkan kepentingan pembuktian dan prosedur hukum, bukan semata-mata karena tekanan dari pemberitaan atau perhatian publik.
Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan kasus dijalankan secara profesional dan objektif. Kepolisian akan memproses perkara berdasarkan fakta, alat bukti, serta aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, gelar perkara diharapkan dapat memberikan dasar yang jelas bagi penyidik dalam menentukan arah penanganan berikutnya, sekaligus memastikan seluruh tahapan berlangsung transparan, terukur, dan tetap menghormati hak setiap pihak yang terlibat.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual yang diajukan ANW kepada kepolisian, dengan Betrand Peto disebut sebagai pihak terlapor. Laporan tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, diterima Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/10/26) sekitar pukul 10.00 WIB. Proses hukum masih berada pada tahap awal, sehingga berbagai informasi yang beredar perlu ditempatkan dalam kerangka penyelidikan dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Pada tahap awal penanganan, penyidik berfokus melengkapi administrasi penyelidikan sesuai prosedur. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyampaikan bahwa petugas juga akan meminta keterangan dari pelapor serta sejumlah saksi yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut. Keterangan itu diperlukan untuk menyusun rangkaian fakta secara lebih utuh dan menjadi bahan bagi penyidik dalam menentukan langkah berikutnya.
Selain pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, penyidik disebut akan mengajukan permohonan visum. Pemeriksaan medis tersebut merupakan bagian dari langkah pendukung yang dapat membantu proses penyelidikan, sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Seluruh bahan, termasuk dokumen, keterangan saksi, keterangan pelapor, serta hasil pemeriksaan yang relevan, akan dinilai secara menyeluruh oleh kepolisian.
Setelah pemeriksaan terhadap Betrand Peto berlangsung, polisi bersiap menggelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan dan menentukan arah penanganan selanjutnya. Namun, hingga tahap ini, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai dugaan yang dilaporkan ANW. Penetapan langkah hukum berikutnya masih menunggu evaluasi atas seluruh informasi dan bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.







