CILACAP — Tim kuasa hukum korban kebakaran gedung Rita Pasar Raya Cilacap dari Cendana Law Firm & Partners mendatangi sejumlah instansi terkait dan jajaran kepolisian pada Senin (19/10/2026). Kedatangan tersebut bertujuan meminta klarifikasi mengenai penanganan kasus kebakaran sekaligus menelusuri sejumlah dugaan persoalan terkait keselamatan gedung, perizinan, dan penanganan pascakebakaran.
Tim hukum yang terdiri atas Dr. Ayuni Nilam Cahya, S.Akt., S.H., M.H., PLA, Stenny Widya Asmara, S.H., Kristoni Duha, S.H., Trianto, dan Gatot Aji Suseno itu mendampingi kepentingan hukum klien mereka, IR Tjahjanto Darjanto, yang terdampak dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Dalam kunjungan itu, tim hukum meminta penjelasan dari sejumlah pihak mengenai kronologi kejadian, kesiapan sistem proteksi kebakaran gedung, kelengkapan perizinan, serta langkah penegakan hukum yang sedang berjalan.
Gatot, yang disebut sebagai kepala tim penanganan kebakaran, menjelaskan bahwa insiden kebakaran bermula sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut keterangan yang disampaikan tim hukum, terdapat dugaan keterlambatan sekitar 20 menit dalam pelaporan kejadian kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Keterlambatan tersebut dinilai berpotensi menyebabkan api semakin membesar sebelum petugas tiba di lokasi.
Selain persoalan waktu pelaporan, tim hukum juga menyoroti dugaan tidak memadainya sistem proteksi kebakaran pada bangunan tersebut. Sejumlah fasilitas yang menjadi perhatian di antaranya rumah pompa kebakaran (fire pump), detektor asap atau panas otomatis, serta sistem pemadam otomatis jenis sprinkler.
Tim hukum juga mengungkapkan adanya tangki penampungan bahan bakar minyak jenis solar di bagian belakang bawah gedung. Tangki tersebut disebut memiliki kapasitas sekitar 1.000 liter dengan sisa bahan bakar sekitar 400 liter.
Keberadaan tangki itu menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk dugaan kaitannya dengan kembali munculnya api setelah penanganan awal.
Dalam proses pemadaman, petugas Damkar disebut sempat menghadapi kendala untuk menjangkau titik api di dalam gedung. Kondisi tersebut, menurut tim hukum, perlu dievaluasi untuk mengetahui apakah terdapat hambatan akibat sistem pengamanan internal maupun keterbatasan akses pemadaman.
Berbagai temuan dan dugaan tersebut diharapkan dapat diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang guna memastikan penyebab kebakaran serta kemungkinan adanya kelalaian dalam pemenuhan standar keselamatan bangunan.
Selain menyoroti aspek keselamatan, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan atas aktivitas pembongkaran dan pembersihan sisa material bangunan yang disebut dilakukan tanpa koordinasi atau pemberitahuan yang memadai kepada korban di area yang berdekatan dengan lokasi kebakaran.
Menurut tim hukum, penanganan sisa bangunan pascakebakaran perlu dilakukan dengan memperhatikan kepentingan para pihak yang terdampak, termasuk kemungkinan kebutuhan pemeriksaan terhadap kondisi bangunan dan pengumpulan bukti.
Tim hukum juga mengaku telah melakukan penelusuran informasi ke sejumlah instansi, antara lain Dinas Pemadam Kebakaran, instansi yang membidangi perizinan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya.
Dari penelusuran tersebut, tim hukum menyatakan menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu diklarifikasi terkait kelengkapan dokumen perizinan dan pemenuhan persyaratan operasional bangunan.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menurut penelusuran tim hukum belum ditemukan. Mereka juga menyebut adanya pengurusan administrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada Oktober 2026.
Meski demikian, status dan kelengkapan dokumen tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi penerbit maupun pihak pengelola. Kepastian mengenai pemenuhan kewajiban perizinan harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku.
Terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, tim hukum menyampaikan bahwa pihak kepolisian menyatakan laporan pengaduan dari korban masih dalam proses penanganan.
Kepolisian juga disebut tengah menjadwalkan gelar perkara lanjutan untuk mengevaluasi aspek hukum, termasuk kemungkinan terpenuhinya unsur pidana serta langkah penanganan perkara berikutnya.
Tim kuasa hukum berharap proses tersebut berjalan secara transparan, profesional, dan objektif. Mereka meminta seluruh dugaan yang telah disampaikan dapat diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, sehingga penanganan perkara tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata.
Cendana Law Firm & Partners menegaskan akan terus mengawal kepentingan hukum kliennya melalui sejumlah upaya, termasuk mediasi, pelaporan dugaan tindak pidana apabila ditemukan dasar hukum yang memadai, serta kemungkinan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cilacap.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperjuangkan hak korban, termasuk tuntutan ganti rugi yang dinilai proporsional atas kerugian yang dialami.
Tim hukum juga menyoroti dampak ekonomi yang dirasakan para penyewa tenant dan pihak lain yang terdampak akibat kebakaran tersebut.
Mereka berharap penyelesaian perkara dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka jalan bagi pemulihan hak-hak para korban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Informasi dan narahubung media:
Cendana Law Firm & Partners
Alamat: Jl. Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat
Telepon: 0857-1010-5413
Email: ayuni.nilamcahya22@gmail.com / cendanaberkeadilan@gmail.com
(Red/Tim/PRIMA)






