banner 728x250

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028
banner 120x600
banner 468x60

Makassar | Kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ditunda hingga 2028. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menyatakan keputusan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Penundaan ini mengubah jadwal yang sebelumnya menetapkan 18 Oktober 2026 sebagai batas akhir pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha terkait.

Maman menyampaikan hal itu di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu. Ia menjelaskan bahwa Presiden mempertimbangkan aspirasi para pelaku UMKM sebelum memberikan arahan untuk menunda tenggat. Dengan demikian, pemerintah memberi waktu lebih panjang bagi usaha kecil dan mikro untuk menyiapkan proses sertifikasi, sementara tanggal batas yang sebelumnya berlaku tidak lagi menjadi tenggat pelaksanaan sebagaimana direncanakan.

banner 325x300

Aspirasi pelaku usaha menjadi pertimbangan utama dalam keputusan tersebut. Penyesuaian jadwal ini menunjukkan bahwa pemerintah merespons masukan mengenai pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal di kalangan UMKM. Namun, informasi mengenai penundaan itu belum menjelaskan secara terperinci perubahan tahapan, mekanisme, ataupun ketentuan teknis yang akan diterapkan selama masa tambahan hingga 2028.

Bagi UMKM, pergeseran tenggat memberi tambahan waktu untuk memahami persyaratan dan menata persiapan sertifikasi. Pelaku usaha dapat memanfaatkan masa tersebut untuk mencari informasi resmi mengenai prosedur yang berlaku serta memastikan bahwa rencana pemenuhan kewajiban mengikuti aturan pemerintah. Meski batas waktunya bergeser, penundaan tidak serta-merta berarti kewajiban sertifikasi halal dihapus; yang disampaikan adalah perubahan tenggat pelaksanaannya hingga 2028.

Pemerintah diharapkan menyampaikan rincian lanjutan agar pelaku UMKM memperoleh kepastian mengenai jadwal baru dan langkah yang perlu ditempuh. Kejelasan informasi akan membantu usaha menyesuaikan persiapan secara bertahap, sekaligus mengurangi risiko salah memahami perubahan kebijakan. Untuk sementara, inti keputusan yang disampaikan Maman adalah penundaan kewajiban sertifikasi halal sampai 2028 atas arahan Presiden, dengan mempertimbangkan aspirasi pelaku UMKM dan batas sebelumnya pada 18 Oktober 2026.

Maman menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil belum dapat dijalankan sesuai target karena jumlah pelaku usaha yang memenuhi persyaratan masih belum mencapai sasaran. Salah satu kendala yang menonjol adalah proses administrasi. Banyak UMKM masih kesulitan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan sertifikat halal, sehingga penyelesaian kewajiban tersebut membutuhkan waktu lebih panjang.

Untuk membantu pelaku usaha, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati. Pada 2026, kuota program ini ditetapkan sebanyak 1,35 juta sertifikat bagi UMKM. Namun, hingga batas akhir 18 Oktober 2026, target tersebut belum tercapai. Capaian itu menunjukkan bahwa ketersediaan kuota dan dukungan program belum cukup untuk memastikan seluruh sasaran dapat dipenuhi apabila pelaku usaha masih menghadapi kesulitan dalam melengkapi persyaratan.

Sejumlah pelaku UMKM juga menilai waktu pelaksanaan kewajiban tersebut belum tepat. Penilaian itu berkaitan dengan kesiapan mereka, terutama dalam memahami dan memenuhi kebutuhan administrasi. Bagi usaha kecil, penyiapan dokumen dapat menjadi beban tersendiri ketika persyaratan yang diminta belum mudah dipenuhi. Akibatnya, proses pengajuan sertifikasi tidak selalu dapat diselesaikan dalam tenggat yang tersedia.

Kondisi tersebut menjadi alasan yang disampaikan Maman mengenai belum tercapainya target sertifikasi. Persoalannya terletak pada kesenjangan sasaran yang ditetapkan dengan kemampuan sebagian pelaku usaha untuk menuntaskan proses pengajuan, termasuk menyiapkan dokumen. Karena itu, penundaan kewajiban hingga 2028 memberi ruang waktu tambahan bagi UMKM untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Tambahan waktu tersebut juga menegaskan perlunya memperhatikan kesiapan administrasi pelaku usaha saat kebijakan diterapkan. Dengan demikian, penilaian atas capaian program tidak hanya berkaitan dengan jumlah kuota, tetapi juga dengan kemampuan UMKM menyelesaikan tahapan yang diwajibkan. Selama kendala dokumen masih dihadapi, sebagian pelaku usaha memerlukan waktu lebih panjang untuk mengurus sertifikat halal sesuai ketentuan.

Menurut Maman, kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha bukanlah program baru yang dibuat oleh pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Kewajiban tersebut berakar pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Karena itu, pembahasan mengenai penundaan perlu dibedakan dari asal-usul ketentuannya: pemerintah dapat menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan, tetapi kewajiban sertifikasi halal sendiri merupakan amanah undang-undang.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 menetapkan batas akhir kewajiban tersebut pada 18 Oktober 2026. Tenggat ini menjadi konteks hukum yang penting ketika pemerintah membicarakan penundaan kewajiban bagi UMKM hingga 2028. Pernyataan mengenai penundaan tidak dengan sendirinya mengubah fakta bahwa undang-undang menetapkan batas akhir pada 18 Oktober 2026. Untuk memastikan perubahan tenggat, perlu merujuk pada keputusan atau ketentuan resmi yang berlaku; keterangan Maman sebagaimana disampaikan tidak mengubah rumusan batas waktu dalam undang-undang.

Selain undang-undang tersebut, penyelenggaraan jaminan produk halal juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Peraturan pemerintah ini merupakan bagian dari konteks regulasi yang disebut dalam pembahasan jaminan produk halal. Penyebutan aturan tersebut penting agar pembaca memahami bahwa kerangka hukum yang dirujuk tidak terbatas pada undang-undang, tanpa perlu menarik kesimpulan tambahan mengenai isi atau dampak pasal-pasalnya.

Dengan demikian, pokok keterangan Maman adalah bahwa sertifikasi halal berlandaskan peraturan yang telah ditetapkan, bukan inisiatif program pemerintahan baru. Adapun kabar penundaan sampai 2028 harus dibaca sebagai pembahasan kebijakan pelaksanaan, sementara batas akhir 18 Oktober 2026 tetap merupakan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Pemisahan dua hal ini membantu mencegah anggapan bahwa kewajiban baru muncul pada masa pemerintahan saat ini, sekaligus menjaga agar informasi mengenai tenggat dan dasar hukumnya disampaikan secara tepat.

Setelah menyampaikan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2028, Maman menyebut pemerintah akan menelaah efektivitas kebijakan tersebut. Kajian itu diperlukan untuk melihat apakah tambahan waktu benar-benar membantu pelaku usaha menyiapkan persyaratan, sekaligus tetap menjaga arah pelaksanaan kewajiban yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Pemerintah perlu memahami kondisi UMKM yang beragam, termasuk kemampuan mereka memenuhi proses sertifikasi, sebelum merumuskan langkah selanjutnya. Dengan begitu, evaluasi tidak hanya berfokus pada tenggat, tetapi juga pada apakah kebijakan dapat diterapkan secara realistis oleh usaha kecil dan menengah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencari pengaturan yang dapat dijalankan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Maman juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah mencari mekanisme jalan tengah kewajiban hukum dan kapasitas UMKM. Formulasi yang dicari diharapkan dapat mempertemukan kebutuhan untuk menjalankan amanat undang-undang dengan kenyataan bahwa sebagian pelaku usaha masih perlu waktu dan dukungan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Mekanisme tersebut perlu mempertimbangkan kepentingan kedua pihak: kepatuhan terhadap aturan serta kemampuan UMKM dalam menyiapkan dokumen dan proses yang diperlukan. Namun, pemerintah belum memaparkan bentuk mekanisme itu secara terperinci. Pembahasan masih berlangsung, sehingga belum ada keputusan final mengenai bagaimana jalan tengah tersebut akan diterapkan atau seperti apa ketentuan yang nantinya berlaku bagi pelaku UMKM.

Karena itu, penundaan hingga 2028 tidak serta-merta berarti pemerintah menghapus kewajiban sertifikasi halal. Pemerintah masih mengkaji efektivitas waktu tambahan dan pilihan pendekatan yang dapat membantu UMKM bersiap, sembari memastikan tujuan kebijakan tetap diperhatikan. Sampai formulasi resmi disampaikan, pelaku usaha dan masyarakat perlu membedakan rencana yang masih dibahas dengan keputusan yang telah ditetapkan. Maman menekankan bahwa sertifikasi halal pada dasarnya ditujukan untuk memberi kenyamanan, keamanan, dan perlindungan bagi konsumen Muslim.

Baca juga: Peluncuran Program Wajib Halal di Bengkulu: Langkah Baru Sertifikasi Halal | Pemerintah Kabupaten Tangerang Tegaskan Sanksi untuk Kasatpol PP Terkait Kasus Pelecehan

banner 325x300