Makassar | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong hadirnya lebih banyak bank syariah nasional dengan kapasitas besar agar industri memiliki fondasi yang semakin kuat dan mampu berkembang secara berkelanjutan. Saat ini, Bank Syariah Indonesia (BSI) dinilai sebagai satu-satunya bank syariah nasional yang telah memiliki kapasitas besar. Kondisi tersebut menjadi perhatian regulator karena industri membutuhkan lebih banyak pelaku dengan skala dan kemampuan yang kuat untuk memperluas kontribusi keuangan syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan harapan agar ke depan terdapat tiga hingga empat bank lain yang memiliki struktur dan kapasitas mendekati atau setara dengan BSI. Target tersebut disampaikan dalam Indonesia Islamic Finance Summit 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 3 November 2026. Pernyataan itu menggambarkan arah pengembangan yang ingin ditempuh OJK, yakni memperbesar jumlah bank yang dapat beroperasi dengan kemampuan memadai, bukan hanya mengandalkan satu institusi besar.
Penguatan kapasitas permodalan menjadi salah satu faktor penting untuk mencapai tujuan tersebut. Modal yang lebih kuat dapat mendukung kemampuan bank dalam mengembangkan usaha, memperluas layanan, memperkuat daya saing, serta menghadapi berbagai risiko dalam kegiatan perbankan. Namun, pembentukan bank berkapasitas besar juga berkaitan dengan aspek lain, termasuk kualitas tata kelola, manajemen risiko, sumber daya manusia, teknologi, dan strategi bisnis yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Dengan semakin banyak bank syariah yang memiliki struktur kokoh, industri diharapkan mempunyai ruang lebih besar untuk melayani masyarakat dan dunia usaha. Kapasitas yang memadai juga dapat membantu bank mendukung pembiayaan di berbagai sektor serta memperluas akses terhadap layanan keuangan syariah. Dorongan OJK tersebut menempatkan penguatan permodalan dan kelembagaan sebagai bagian dari upaya membangun industri yang lebih seimbang, kompetitif, dan mampu tumbuh dalam jangka panjang. Target tiga hingga empat bank tambahan menjadi gambaran skala pengembangan yang diharapkan regulator, sekaligus menegaskan pentingnya mendorong lebih banyak institusi agar siap berkembang menuju kapasitas setara BSI.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri keuangan syariah nasional telah mencapai Rp3.307 triliun. Nilai tersebut tumbuh 9% dibandingkan 2025, mencerminkan perkembangan kegiatan keuangan syariah di berbagai segmen. Capaian ini menjadi dasar penting untuk melihat skala industri sekaligus menilai kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperluas jangkauan layanan. Namun, besarnya aset dan laju pertumbuhan belum dengan sendirinya menggambarkan seluruh potensi yang dapat diraih. Kemampuan industri untuk melanjutkan ekspansi juga bergantung pada dukungan struktur usaha yang memadai serta kapasitas permodalan yang mampu menopang pertumbuhan secara berkelanjutan.
Dian menilai pertumbuhan industri masih berpeluang meningkat hingga di atas 10% apabila ditopang struktur dan kapasitas permodalan yang lebih kuat. Pandangan tersebut menempatkan penguatan fondasi sebagai salah satu perhatian utama, bukan sekadar mengejar angka pertumbuhan dalam jangka pendek. Modal yang memadai dapat membantu lembaga keuangan menghadapi kebutuhan ekspansi, mengembangkan produk, memperluas jaringan, dan menjaga ketahanan ketika kondisi pasar berubah. Sementara itu, struktur industri yang sehat dapat mendukung efisiensi serta mendorong pelaku usaha memiliki skala dan kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. Dengan dukungan tersebut, ruang untuk memperbesar kontribusi keuangan syariah dapat dimanfaatkan secara lebih terarah.
Catatan mengenai aset Rp3.307 triliun dan pertumbuhan 9% menunjukkan bahwa industri telah memiliki basis yang terus berkembang, tetapi ruang ekspansi masih terbuka. Angka pertumbuhan di atas 10% merupakan peluang yang disampaikan Dian, bukan capaian yang telah terwujud. Karena itu, perhatian OJK terhadap kemampuan industri untuk berkembang berkaitan erat dengan upaya membangun struktur yang lebih kuat dan memperkuat permodalan pelaku usaha. Langkah tersebut dapat menjadi bekal untuk meningkatkan kapasitas layanan, menjaga keberlanjutan pertumbuhan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada kemampuan industri mengubah potensi tersebut menjadi ekspansi yang sehat dan terukur.
Penguatan industri perbankan syariah tidak cukup dilakukan dengan memperbesar modal atau mendorong lahirnya bank berkapasitas besar. Aspek lain yang sama pentingnya ialah diversifikasi produk, agar layanan yang tersedia mampu menjangkau kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Menurut Dian, pelaku industri perlu memandang inovasi sebagai bagian dari strategi pengembangan, bukan sekadar pelengkap. Produk yang tepat dapat membantu bank menjangkau segmen nasabah baru, mempertahankan kepercayaan pengguna, sekaligus memperjelas manfaat yang ditawarkan prinsip syariah dalam kegiatan keuangan sehari-hari.
Keberanian berinovasi, lanjutnya, perlu disertai pemahaman terhadap minat dan kebutuhan masyarakat. Pengembangan layanan sebaiknya berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi nasabah, baik dalam mengelola transaksi, memperoleh pembiayaan, maupun merencanakan keuangan. Dengan begitu, bank dapat merancang pilihan produk yang relevan, mudah dipahami, dan sesuai dengan karakteristik berbagai kelompok pengguna. Masukan dari nasabah serta perubahan pola konsumsi dan aktivitas ekonomi juga dapat menjadi dasar evaluasi. Pendekatan tersebut memungkinkan inovasi berkembang secara terarah, bukan hanya mengikuti tren yang belum tentu dibutuhkan.
Dian menekankan bahwa pengembangan produk syariah tidak semestinya hanya menyalin model bisnis atau layanan perbankan konvensional. Meniru bentuk layanan tanpa memperkuat nilai dan karakter syariah berisiko membuat pembeda produk menjadi kurang terlihat. Karena itu, inovasi perlu menggali prinsip, akad, serta tujuan transaksi yang mendasari layanan, kemudian menerjemahkannya menjadi manfaat yang nyata bagi masyarakat. Dengan karakter produk yang kuat, perbankan syariah dapat menawarkan pilihan yang memiliki identitas tersendiri sekaligus tetap kompetitif. Diversifikasi yang berorientasi pada kebutuhan nasabah dan prinsip syariah diharapkan memperluas daya tarik industri serta mendukung pertumbuhan yang lebih berkelanjutan.
Dalam ajang IIFS 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah. Kehadiran pedoman ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pengembangan layanan yang memiliki landasan syariah sekaligus menjawab kebutuhan nasabah. Dengan acuan yang lebih jelas, pelaku industri dapat menyusun produk dan layanan secara terarah, tetap berpegang pada prinsip syariah, serta mempertimbangkan perubahan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. OJK tidak merinci nama maupun isi masing-masing pedoman dalam informasi yang disampaikan, sehingga ketiganya dipahami sebagai acuan umum bagi pengembangan produk syariah.
Pedoman tersebut juga diharapkan membantu perbankan syariah memperluas kontribusinya terhadap pembiayaan sektor riil. Layanan yang sesuai prinsip syariah dan relevan dengan kebutuhan nasabah dapat membuka ruang bagi bank untuk menjangkau lebih banyak kegiatan ekonomi. Peran ini penting karena pembiayaan tidak hanya mendukung kebutuhan individu, tetapi juga dapat membantu pelaku usaha mengembangkan kegiatan produktif. Melalui penguatan panduan produk, industri memiliki dasar untuk terus meningkatkan layanan dan menyalurkan pembiayaan ke berbagai sektor, dengan tetap memperhatikan karakter serta kebutuhan masing-masing nasabah.
Dian menyampaikan bahwa upaya tersebut sejalan dengan tujuan mendorong perbankan syariah berkembang pesat dan menjadi pilihan utama masyarakat. Untuk mencapai tujuan itu, industri perlu menghadirkan layanan yang dipercaya, mudah dipahami, dan mampu memenuhi kebutuhan yang beragam. Pada saat yang sama, pertumbuhan bank syariah diharapkan menopang perekonomian Indonesia melalui peningkatan pembiayaan di berbagai sektor, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Akses pembiayaan yang lebih luas dapat membantu UMKM menjalankan dan mengembangkan usahanya, sementara sektor riil memperoleh dukungan bagi kegiatan produktif. Karena itu, pedoman produk dalam IIFS 2026 menjadi bagian dari dorongan untuk menghubungkan pengembangan layanan syariah dengan kebutuhan ekonomi nasional. Keberhasilan langkah ini akan bergantung pada penerapan acuan oleh industri serta kemampuannya merespons kebutuhan nasabah secara berkelanjutan.
Baca juga: Danantara Siapkan Konsolidasi Asuransi Syariah dalam Penataan BUMN
72 kunjungan





