Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa merupakan hak yang diatur oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan publik di desa, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan desa. Masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan mengawasi perencanaan serta kualitas proyek-proyek yang dibiayai oleh dana desa.
Langkah-langkah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, baik secara perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD), tidak seharusnya dipandang sebagai upaya menghambat pembangunan desa. Sebaliknya, pengawasan ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki pelayanan kepada masyarakat dan membangun kepercayaan terhadap pemerintah desa.
Pemerintah desa wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien. Kepala desa juga harus menjalankan pemerintahan yang bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (p) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dana desa, diharapkan terwujud pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel. Kepala desa diharapkan tidak alergi terhadap pengawasan yang dilakukan oleh warga. Sebaliknya, pengawasan ini seharusnya dijadikan sebagai masukan konstruktif untuk perbaikan tata kelola desa.
Dalam rangka menciptakan pemerintahan desa yang dipercaya oleh masyarakat, sangat penting bagi pemerintah desa untuk terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Upaya balas dendam terhadap pengawasan warga, seperti dengan tidak memberikan pelayanan atau tindakan lain yang tidak dibenarkan oleh undang-undang, hanya akan merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dengan demikian, peran serta masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dana desa adalah langkah penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan dengan tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta untuk mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.