Probolinggo – Warga Desa Sumberagung, Kecamatan Dringu, dikejutkan dengan terungkapnya kasus dugaan pencurian jaring pelindung tanaman bawang merah milik seorang petani. Kejadian yang terjadi pada Selasa, 17 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB ini dilaporkan oleh seorang warga berinisial M ke SPKT Polsek Dringu, dengan Laporan Polisi Nomor: LPM/97/XII/2024/SPKT/POLSEK DRINGU/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR.
Menurut keterangan pelapor, jaring pelindung tanaman bawang merah miliknya yang memiliki ukuran panjang 200 meter dan lebar 12 meter ditemukan rusak dan hilang di bagian tengah sawah. Selain itu, sebagian tanaman bawang merah miliknya juga mengalami kerusakan akibat terinjak. Kejadian ini diketahui sekitar pukul 04.30 WIB ketika pelapor hendak memeriksa tanaman yang baru disewa sejak 4 Desember 2024. Total kerugian yang diderita akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp 4 juta.
Pelapor menyatakan bahwa jaring pelindung tersebut dipasang untuk melindungi tanaman dari hama. Namun, alih-alih melindungi, kejadian tersebut justru menyebabkan kerugian besar. Merasa dirugikan, M melaporkan kasus ini ke Polsek Dringu untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Namun, tidak semua pihak memiliki pandangan yang sama. Pemilik lahan, berinisial W, memilih untuk tidak melapor ke pihak berwenang. W mengaku kecewa dengan penanganan kasus serupa sebelumnya yang hingga kini tidak ada hasilnya meskipun telah dilaporkan. “Petani lain pernah melapor, tapi sampai sekarang tidak ada hasilnya. Saya tidak mau buang waktu,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kasus pencurian semacam ini memang bukan yang pertama kali terjadi di Kecamatan Dringu. Para petani bawang merah di wilayah ini kerap menghadapi berbagai permasalahan, mulai dari pencurian hingga perusakan tanaman. Kejadian-kejadian semacam ini menjadi momok yang terus mengintai petani, yang sebagian besar bergantung pada hasil pertanian sebagai mata pencaharian utama mereka.
Ketua PASKAL, Cak Suliman, berharap aparat penegak hukum (APH) lebih serius dalam menangani kasus pencurian dan perusakan di wilayah ini. Menurutnya, selain memberikan rasa aman kepada masyarakat, langkah tegas dari kepolisian juga diharapkan dapat menekan angka kejahatan di Kecamatan Dringu. “Jika tidak segera ditangani, ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat berwenang akan semakin meningkat,” ujarnya.
Kasus ini menegaskan pentingnya peran hukum dalam melindungi masyarakat kecil, khususnya petani, yang rentan terhadap tindakan kriminal. Pencurian jaring pelindung tanaman bukan hanya masalah materiil, namun juga mencerminkan lemahnya rasa aman di kalangan petani yang berjuang keras untuk mempertahankan kelangsungan hidup dari sektor pertanian. Kini, harapan besar tertumpu pada pihak kepolisian agar kasus ini segera terungkap dan pelaku dapat dihukum sesuai aturan yang berlaku. (Tim/Red/**)