banner 728x250

LBH LSM LIRA Desak Polda Jatim Tindaklanjuti Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi Polsek Mojoanyar, Mojokerto

LBH LSM LIRA Desak Polda Jatim Tindaklanjuti Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polisi Polsek Mojoanyar, Mojokerto
banner 120x600
banner 468x60

*Surabaya, 18 Desember 2024* – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA Jawa Timur mengajukan permohonan perhatian khusus kepada Kepala Paminal Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana pemerasan oleh oknum petugas Polsek Mojoanyar, Mojokerto. Permohonan ini diajukan oleh Direktur LBH LSM LIRA Jatim, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama Ketua Divisi Advokasi & Bantuan Hukum, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H., dan Sekretaris Direktur, Advokat Sumiatin, S.H. Langkah ini diambil untuk membela hak tiga warga Mojokerto yang diduga menjadi korban tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian.

 

banner 325x300

Perkara ini bermula dari penangkapan tiga warga pada 10 Desember 2024, yakni Febri Kurniawan, Rudianto, dan Beni Supratio, oleh Polsek Mojoanyar atas tuduhan menyimpan atau menyalahgunakan obat keras jenis pil double L. Namun, LBH LSM LIRA melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bahwa tidak ada barang bukti yang ditemukan, ketiga warga tidak menjalani tes medis, dan tidak ada surat perintah penangkapan maupun penahanan. Keluarga korban juga tidak menerima pemberitahuan resmi terkait penangkapan tersebut.

 

Menurut LBH LSM LIRA, selama masa penahanan, keluarga korban diminta untuk memberikan uang sebesar Rp30 juta per orang kepada seorang oknum pengacara yang mengaku sebagai perwakilan Polsek Mojoanyar. Oknum tersebut mengancam akan mengirimkan ketiga warga tersebut ke tahanan Surabaya jika permintaan uang tidak dipenuhi. Hal ini diungkapkan oleh LBH LSM LIRA sebagai bentuk pemerasan yang terstruktur dan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum.

 

Pada 14 Desember 2024, LBH LSM LIRA melakukan kunjungan langsung ke Polsek Mojoanyar untuk membebaskan ketiga warga tersebut. Setelah melalui negosiasi yang cukup sulit, akhirnya mereka berhasil mengamankan pembebasan korban dengan status wajib lapor. Namun, Advokat Alexander Kurniadi menegaskan bahwa langkah ini tidak cukup. “Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang nyata. Penangkapan dan penahanan yang terjadi sangat cacat hukum dan mencoreng citra kepolisian,” ujarnya.

 

LBH LSM LIRA juga menyoroti pelanggaran oleh Polsek Mojoanyar terhadap Surat Kapolri Kep/613/III/2021, yang menegaskan bahwa Polsek hanya berwenang untuk menjaga keamanan dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Hal ini semakin memperkuat tuntutan agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Mereka juga meminta agar status wajib lapor bagi korban dihapuskan, karena penangkapan tersebut telah dianggap tidak sah.

 

Dalam permohonan kepada Paminal Polda Jatim, LBH LSM LIRA mendesak agar sanksi tegas diberikan kepada oknum polisi dan pengacara yang terlibat dalam kasus ini. Mereka juga menyerukan reformasi dalam penegakan hukum untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “Kami bukan hanya memperjuangkan hak tiga warga ini, tetapi juga menginginkan perubahan mendalam dalam penegakan hukum. Aparat harus bertindak dengan profesional dan transparan,” tambah Alexander Kurniadi.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa keadilan tidak boleh dikompromikan dengan kepentingan pribadi. LBH LSM LIRA berharap Polda Jatim segera merespons permohonan mereka dengan tindakan yang sesuai. “Fiat Justitia Ruat Coelum – keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh,” tegas Alexander. LBH LSM LIRA berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan tercapai.

 

(Tim/Red/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *