Nunukan, Kalimantan Utara — Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipimpin oleh Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kalimantan Utara. Dalam pengungkapan ini, sembilan kasus TPPO berhasil diungkap, dengan tujuh orang tersangka diamankan dan 82 calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia berhasil diselamatkan.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin terhadap dua kapal penumpang yang mencurigakan di wilayah perairan Pulau Sebatik, yang dikenal sebagai jalur rawan pengiriman PMI ilegal ke Tawau, Malaysia. Kapal-kapal tersebut, yaitu KM Talia pada 5 Mei 2025 dan KM Bukit Sibuntang pada 6 Mei 2025, menjadi titik awal pengungkapan sindikat ini.
Modus operandi para pelaku adalah dengan mengirimkan PMI secara ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang tidak terdaftar. Para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di Malaysia dan diminta membayar sejumlah uang yang bervariasi antara Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta. Banyak dari korban ini yang tidak memiliki dokumen yang sah seperti visa kerja atau kontrak yang legal.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam operasi ini, di antaranya 14 paspor, 13 unit handphone, 13 tiket kapal, dua surat cuti dari perusahaan di Malaysia, serta tiga kartu vaksinasi dari klinik di Malaysia. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa sindikat ini sudah beroperasi sejak tahun 2023.
Direktur PPA & TPPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menyatakan bahwa para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal yang serius, antara lain Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dan Pasal 120 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia menambahkan bahwa ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
“Penyidikan ini tidak berhenti di sini. Kami terus mengembangkan kasus ini dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak internasional untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat ini,” tegas Brigjen Pol. Nurul Azizah.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Nurul menekankan pentingnya kerja sama antar instansi dalam menanggulangi TPPO. Dalam operasi ini, Polri bekerja sama dengan TNI, Imigrasi, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk mengungkap jaringan ini secara menyeluruh.
Sebagai upaya penanggulangan lebih lanjut, Polri juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Direktorat Siber untuk memblokir akun-akun media sosial yang sering digunakan untuk menawarkan pekerjaan ilegal ke luar negeri.
Saat ini, sebanyak 82 korban yang berhasil diselamatkan sedang berada di shelter BP3MI untuk mendapatkan asesmen dan pendataan lebih lanjut. Kepala BP3MI Nunukan, Sarni, menyatakan bahwa para korban yang memiliki dokumen lengkap akan difasilitasi untuk mengikuti prosedur penempatan yang benar, sementara mereka yang tidak memiliki dokumen akan dipulangkan ke daerah asal dengan pembiayaan dari pemerintah.
Tak ketinggalan, pemerintah daerah setempat melalui Farida, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, juga telah membentuk tim gugus tugas khusus TPPO. Farida menjelaskan bahwa mereka melakukan pendampingan psikososial, asesmen, serta reintegrasi sosial bagi korban, dengan dukungan dari peraturan daerah setempat.
“Kami bekerja sama dengan daerah asal para korban untuk memberikan perlindungan lanjutan. Kami juga memastikan bahwa mereka mendapat akses untuk bekerja secara legal,” jelas Farida.
Polri pun menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. Dalam kesempatan ini, Polri juga terus menggalakkan edukasi dan pelatihan keterampilan untuk calon PMI sebagai langkah preventif.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersatu melawan perdagangan orang dan melindungi masa depan pekerja migran Indonesia,” tutup Brigjen Pol. Nurul Azizah.
(Edi D*)












