banner 728x250

Badrus Seman: Tongkang Patah di Pelabuhan DABN Probolinggo Diduga Ketidakprofesionalan PBM dalam Menjalankan Aktivitas Bongkar Muat

Badrus Seman: Tongkang Patah di Pelabuhan DABN Probolinggo Diduga Ketidakprofesionalan PBM dalam Menjalankan Aktivitas Bongkar Muat
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo – Insiden patahnya kapal tongkang BG MARINE POWER 3303 di Pelabuhan Jetty 1 PT DABN, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis dini hari (25/12/2025), menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Peristiwa yang terjadi saat aktivitas bongkar muat itu dinilai sebagai cerminan lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola keselamatan pelabuhan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis Probolinggo (LSM JakPro), Badrus Seman, secara tegas menyebut insiden tersebut sebagai kejadian yang seharusnya tidak terjadi apabila seluruh prosedur keselamatan dan standar operasional dijalankan secara profesional.

banner 325x300

“Pada intinya, ini adalah bentuk kecerobohan dalam proses bongkar muat. Kapal tongkang bisa patah di bagian tengah bukan peristiwa biasa. Itu menunjukkan kurangnya pengawasan di lapangan, khususnya dari pihak Perusahaan Bongkar Muat (PBM),” kata Badrus Seman kepada media, Sabtu (27/12/2025).

Soroti Profesionalisme PBM dan Peran KSOP

Badrus menilai, insiden yang menimpa tongkang bermuatan batu split (batu koral) tersebut mengindikasikan adanya pengabaian aspek keselamatan kerja. Menurutnya, PBM sebagai pelaksana teknis di lapangan semestinya memastikan kapasitas muatan, metode bongkar muat, serta kondisi kapal benar-benar sesuai standar.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti peran Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo yang dinilai memiliki tanggung jawab pengawasan dan pengendalian keselamatan pelayaran.

“KSOP punya kewenangan dan tanggung jawab besar dalam memastikan kelaiklautan kapal dan keselamatan aktivitas pelabuhan. Jika insiden seperti ini bisa terjadi, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan negara di pelabuhan tersebut,” ujarnya.

Dugaan Monopoli dan Hambatan Investasi

Dalam konteks yang lebih luas, Badrus juga menyinggung adanya keluhan dari sejumlah pelaku usaha yang ingin bermitra dan berinvestasi di kawasan Pelabuhan PT DABN. Namun, menurutnya, peluang tersebut diduga tidak mudah diakses akibat indikasi praktik monopoli dan campur tangan pihak-pihak tertentu.

“Pelabuhan seharusnya menjadi ruang ekonomi yang terbuka, adil, dan transparan. Jika ada dugaan monopoli dan pengaturan yang tidak sehat, maka ini tidak hanya merugikan pengusaha, tetapi juga daerah dan negara,” tegasnya.

Ia menilai, insiden patahnya tongkang ini semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap pengelolaan pelabuhan, terlebih jika tidak diikuti dengan langkah evaluasi menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas.

Keselamatan Pekerja Harus Diutamakan

Badrus menekankan bahwa keuntungan bisnis tidak boleh mengorbankan keselamatan manusia. Ia mengingatkan bahwa aktivitas pelabuhan memiliki risiko tinggi dan membutuhkan kedisiplinan serta kehati-hatian ekstra.

“Pengawasan harus diperketat. Jangan asal cepat, jangan hanya mengejar target dan keuntungan. Keselamatan para pekerja adalah hal utama yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kapal tongkang BG MARINE POWER 3303 sandar di Jetty 1 PT DABN sejak Rabu (24/12/2025). Saat proses bongkar muat batu split berlangsung pada Kamis dini hari, kapal tersebut mengalami patah di bagian tengah, sehingga aktivitas pelabuhan sempat terganggu.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait hasil investigasi teknis dari pihak pengelola pelabuhan maupun KSOP Kelas IV Probolinggo.

Insiden tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    • Pasal 203: Setiap kegiatan di pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran.
    • Pasal 207 ayat (1): Syahbandar bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran di pelabuhan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
    • Pasal 86: Penyelenggara pelabuhan wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran kegiatan jasa kepelabuhanan.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
    • Pasal 3 ayat (1): Pengusaha wajib mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja serta menjamin keselamatan tenaga kerja.
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    • Pasal 17: Pelaku usaha dilarang menguasai produksi atau pemasaran barang/jasa yang mengakibatkan praktik monopoli.

LSM JakPro mendesak agar aparat berwenang segera melakukan audit menyeluruh, baik dari sisi teknis, administratif, maupun dugaan pelanggaran hukum, guna memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang dan tata kelola pelabuhan berjalan sesuai prinsip keselamatan dan keadilan.

(Edi D/Bambang/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *