Probolinggo — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.164.526. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/KPTS/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Besaran UMK tersebut mengalami kenaikan Rp 175.119 atau sekitar 6 persen dibandingkan UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2025 yang sebesar Rp 2.989.407. UMK baru ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 dan menjadi acuan pengupahan bagi seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Probolinggo Tahun 2026 sebesar Rp 3.317.559. Penetapan UMSK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/KPTS/013/2025.
UMSK tersebut secara khusus berlaku untuk sektor ketenagalistrikan, termasuk aktivitas pembangkit tenaga listrik seperti PLTU Paiton, serta subsektor transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha. Selain itu, UMSK juga mencakup kegiatan penunjang tenaga listrik, pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik, dan instalasi listrik lainnya.
Penetapan UMSK Kabupaten Probolinggo 2026 merupakan hasil usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo yang berasal dari unsur serikat pekerja. Usulan tersebut kemudian direkomendasikan oleh Bupati Probolinggo dan disetujui oleh Gubernur Jawa Timur berdasarkan Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan tertanggal 18 Desember 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Saniwar, mengatakan bahwa terbitnya Surat Keputusan Gubernur menjadi dasar hukum yang jelas bagi pelaksanaan pengupahan tahun 2026.
“Alhamdulillah, Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten sudah terbit. Dengan demikian, pengupahan tahun 2026 telah memiliki landasan hukum yang jelas bagi seluruh perusahaan, baik swasta, BUMN, maupun BUMD,” ujarnya.
Saniwar menilai kenaikan UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2026 patut diapresiasi karena mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Dewan Pengupahan yang telah berperan aktif hingga terbitnya keputusan gubernur, termasuk dalam penetapan upah sektoral.
“Saya mengapresiasi Dewan Pengupahan karena SK Gubernur terkait upah minimum sektoral akhirnya terbit. Terutama untuk sektor kelistrikan dengan kode KBLI lima digit, di mana upah pekerjanya ditetapkan lebih tinggi dibandingkan sektor non-kelistrikan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Disnaker Kabupaten Probolinggo akan segera melakukan sosialisasi UMK dan UMSK kepada perusahaan-perusahaan di wilayah setempat.
“Kami akan mengundang sekitar 50 perusahaan, termasuk BUMN dan BUMD, untuk sosialisasi yang dijadwalkan pada Selasa, 30 Desember 2025. Harapannya, ketentuan ini dapat segera dipahami dan diterapkan secara optimal,” pungkas Saniwar.
(Bambang)






