Tulungagung – Dugaan praktik perjudian jenis dadu di kawasan Pasar Ngemplak, Jalan Fatahillah, Kabupaten Tulungagung, kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung cukup lama itu memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum terhadap praktik perjudian yang dinilai meresahkan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas perjudian tersebut diduga berlangsung secara terbuka pada waktu-waktu tertentu. Beberapa warga mengaku keberadaan praktik judi dadu di kawasan tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum.
“Sudah cukup lama berjalan. Banyak warga sebenarnya tahu, tapi sampai sekarang masih terdengar ada aktivitas itu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Minggu (10/5/26)
Keterangan serupa juga disampaikan warga lainnya. Mereka menilai, apabila praktik perjudian benar-benar berlangsung secara berulang di lokasi yang tergolong ramai, maka seharusnya dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Situasi ini pun memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga mempertanyakan sejauh mana langkah penindakan dilakukan, mengingat perjudian merupakan aktivitas yang secara tegas dilarang oleh hukum dan berpotensi memicu dampak sosial di lingkungan masyarakat.
Sejumlah pengamat sosial menilai keberadaan praktik perjudian, apabila dibiarkan berlangsung tanpa penanganan serius, dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Selain berpotensi memicu tindak kriminalitas lain, perjudian juga dinilai dapat berdampak terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Ketika masyarakat melihat ada dugaan aktivitas ilegal berlangsung terus-menerus tanpa tindakan nyata, maka persepsi negatif akan mudah muncul,” ujar seorang pemerhati sosial di Tulungagung.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tulungagung melalui pesan WhatsApp terkait dugaan praktik perjudian tersebut, termasuk mengenai langkah penyelidikan maupun penindakan yang telah atau akan dilakukan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Kasat Reskrim Polres Tulungagung belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim wartawan diketahui telah berstatus terkirim dan terbaca atau centang dua, namun belum memperoleh jawaban resmi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan klarifikasi sekaligus mengambil langkah konkret apabila dugaan praktik perjudian tersebut terbukti terjadi. Transparansi penanganan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Praktik perjudian sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kondisi terbaru di lokasi yang dimaksud maupun tindak lanjut atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat. (Tim/Red/**)









Respon (1)