PROBOLINGGO – Dugaan tidak sehatnya pola pengadaan Belanja Makanan dan Minuman (Mamin) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo mulai menjadi perhatian publik. LSM Macan Kumbang melalui Direkturnya, Suliadi, S.H., menyatakan akan segera melayangkan surat resmi terkait dugaan membengkaknya anggaran mamin yang disebut-sebut didominasi oleh satu nama penyedia.
Direktur LSM Macan Kumbang, Suliadi atau yang akrab disapa Bang Suli, menilai pola pengadaan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam penggunaan anggaran negara.
“Anggaran makan minum selama satu tahun kok membengkak seperti data yang sudah saya kantongi. Selain itu hanya satu nama yang memenangkan,” ujar Bang Suli kepada media ini, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, sejumlah paket Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada berbagai sub kegiatan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025 diduga dimenangkan atau dikerjakan oleh penyedia atas nama Ainul Jazilah.
Paket tersebut tersebar di sejumlah kegiatan strategis, di antaranya rehabilitasi jaringan irigasi permukaan, rehabilitasi bendung irigasi, penetapan RTRW kabupaten/kota, penyusunan RDTR, koordinasi penyelenggaraan penataan ruang, rekonstruksi jalan, rapat koordinasi dan konsultasi SKPD, pembinaan tertib usaha jasa konstruksi, penguatan kapasitas kelembagaan pengelola irigasi, hingga fasilitasi sertifikasi tenaga kerja konstruksi.
Nilai paket yang tercatat bervariasi mulai ratusan ribu rupiah hingga belasan juta rupiah dan tersebar dalam banyak item pengadaan selama Tahun Anggaran 2025.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai metode pengadaan yang digunakan, mekanisme evaluasi harga, hingga proses penentuan penyedia barang dan jasa di lingkungan dinas tersebut.
Demi menjaga keberimbangan informasi dan menghindari kekeliruan dalam pemberitaan, media ini telah melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Hengky C, melalui pesan WhatsApp.
Dalam surat konfirmasi yang dikirimkan, media ini meminta penjelasan terkait kebenaran data pengadaan, metode pemilihan penyedia, mekanisme evaluasi harga, hingga total akumulasi nilai anggaran yang diterima penyedia tersebut selama Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, media ini juga mempertanyakan apakah terdapat hubungan kerja sama khusus atau kontrak payung antara penyedia dengan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo serta apakah Inspektorat maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pernah melakukan evaluasi terhadap pola pengadaan mamin tersebut.
Berikut isi konfirmasi yang dikirimkan media ini kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo:
“Apakah benar seluruh paket Belanja Makanan dan Minuman tersebut dimenangkan atau dikerjakan oleh satu pihak atas nama Ainul Jazilah? Metode pengadaan apa yang digunakan dalam paket-paket tersebut, apakah e-purchasing, penunjukan langsung, pengadaan langsung, atau metode lainnya? Apakah terdapat mekanisme evaluasi atau pembandingan harga terhadap penyedia lain sebelum penetapan pihak penyedia?”
Media ini juga mempertanyakan bagaimana Dinas PUPR memastikan prinsip transparansi, efisiensi, dan persaingan sehat tetap berjalan apabila sebagian besar paket mamin berada pada satu nama penyedia.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi yang dikirim telah berstatus centang dua.
Jika merujuk pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, terdapat sejumlah aturan yang mengatur prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam penggunaan anggaran negara.
Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil atau tidak diskriminatif, serta akuntabel.
Selain itu, Pasal 7 regulasi tersebut juga mengatur etika pengadaan, termasuk kewajiban menghindari konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat menjadi objek penegakan hukum apabila ditemukan unsur penyimpangan.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi maupun hasil audit yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pengadaan Belanja Makanan dan Minuman di Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.
Karena itu, media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi atas persoalan tersebut.
(Bbg/Red/**)
- Diduga Maksiat Menjamur Preman Berkuasa, Nyawa Warga Terancam Diminta Kapolda Sulteng Copot APH Yang Terlibat, Tunjukan Integritas Polri.
- Rumah Warga Diledakkan Saat Dini Hari, Probolinggo Darurat Teror? LIBAS88 Minta Kapolres Bertindak Tegas
- Diduga Laporan Ancaman Preman Cafe Diabaikan, Polsek Toili Disorot Tidak Punya Nyali: Warga Minta Kapolda Sulteng Turun Tangan








