banner 728x250

Mediasi Gagal, Supplier Beras di Probolinggo Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penggelapan

Mediasi Gagal, Supplier Beras di Probolinggo Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penggelapan
banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO – Dugaan kasus penggelapan uang hasil penjualan beras kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Seorang warga Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, bernama Isnawatun mengaku mengalami kerugian sebesar Rp23.250.000 akibat pembayaran puluhan sak beras yang hingga kini belum diterimanya dari seorang terduga pelaku berinisial S.

Kasus tersebut menjadi perhatian pemerintah desa setempat setelah korban mendatangi Kantor Desa Karanggeger pada Senin (8/6/2026) untuk mengadukan persoalan yang telah berlarut-larut dan belum menemukan penyelesaian.

banner 325x300

Menurut Isnawatun, permasalahan bermula dari pemesanan beras yang dilakukan oleh terduga pelaku. Dari total 62 sak beras yang telah diserahkan, pembayaran yang diterimanya hanya sebagian.

“Total ada 62 sak beras dengan nilai sekitar Rp23.250.000. Awalnya hanya dibayar Rp7 juta, sedangkan sisanya hingga sekarang belum dibayarkan,” ujar Isnawatun kepada wartawan.

Korban mengaku telah berulang kali berupaya menagih pembayaran secara langsung dengan mendatangi rumah terduga pelaku. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan disebut kerap menghindar dan belum menunjukkan itikad penyelesaian.

Isnawatun juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku sempat memberikan alasan bahwa uang tersebut hilang akibat menjadi korban pembegalan. Namun belakangan alasan tersebut disebut berubah.

“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan. Kalau tidak ada penyelesaian, saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Desa Karanggeger, Bawon Santoso, mengatakan pemerintah desa telah berupaya memfasilitasi penyelesaian melalui jalur mediasi.

Menurutnya, pihak desa bahkan telah beberapa kali mencoba menemui terduga pelaku secara langsung, namun tidak berhasil bertemu.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan warga. Kami sudah beberapa kali mendatangi rumah yang bersangkutan, tetapi tidak pernah bertemu. Karena itu kami mengundang seluruh pihak terkait untuk mediasi di kantor desa pukul 09.00 WIB,” kata Bawon Santoso.

Dalam mediasi tersebut, pemerintah desa mengundang korban, terduga pelaku, serta pihak manajemen SPPG Karanggeger. Namun hingga lebih dari satu jam setelah jadwal yang ditentukan, terduga pelaku tidak hadir.

Karena mediasi tidak berjalan sebagaimana diharapkan, tim media bersama korban kemudian melakukan konfirmasi ke SPPG Karanggeger 1.

Kepala SPPG Karanggeger, Dwi, didampingi mitra H. Rismila, menegaskan bahwa institusi SPPG tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan utang-piutang yang dipersoalkan korban.

Menurut Dwi, seluruh transaksi yang dilakukan oleh lembaganya telah diselesaikan secara tunai dan memiliki bukti pembayaran yang sah.

“Urusan saya hanya meng-ACC pembayaran. Di kami sudah ada bukti pembayaran yang sah dan kami tidak pernah memiliki utang kepada pihak mana pun terkait transaksi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, H. Rismila mengaku pernah menghubungi terduga pelaku untuk mengklarifikasi informasi terkait dugaan pembegalan uang yang sebelumnya disampaikan.

“Saya sempat menanyakan langsung apakah benar uang Rp23.250.000 itu hilang karena dibegal. Saya bahkan menawarkan pendampingan untuk melapor ke kepala desa maupun kepolisian. Namun kemudian yang bersangkutan mengaku tidak dibegal dan menyampaikan keterangan berbeda,” ungkapnya.

Menurut H. Rismila, dirinya juga sempat berupaya membantu mencarikan solusi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak terduga pelaku.

Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku berinisial S belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi terkait tuduhan yang disampaikan korban. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dan belum ada kepastian penyelesaian, korban menyatakan akan segera membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum di Polres Probolinggo.

Pewarta: Bambang
Editor: Redaksi

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *