KOTA KEDIRI — Pemandangan ini bukan lagi cerita baru. Di tengah lalu lintas yang padat, seorang pengendara motor mendadak dihentikan oleh beberapa pria berbadan tegap yang mengaku sebagai petugas penagihan perusahaan pembiayaan (leasing).
Dengan alasan tunggakan cicilan, kunci kendaraan diminta, motor dibawa pergi, dan pemiliknya hanya bisa pasrah.
Bagi sebagian masyarakat, kejadian seperti itu dianggap sebagai risiko ketika terlambat membayar angsuran. Namun di balik praktik yang selama ini dianggap lumrah tersebut, tersimpan persoalan hukum serius yang dapat berbalik menjadi bumerang bagi perusahaan leasing maupun debt collector yang bertindak di luar prosedur.
Fenomena penarikan paksa kendaraan di jalan raya kembali menjadi sorotan setelah berbagai putusan hukum dan regulasi terbaru menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak lagi memiliki kewenangan melakukan eksekusi sepihak terhadap objek jaminan fidusia.
Praktik yang selama bertahun-tahun berlangsung di lapangan kini menghadapi tembok hukum yang jauh lebih tegas.
Motor Kredit Bukan Berarti Leasing Pemilik Mutlak
Banyak masyarakat beranggapan bahwa kendaraan yang masih dalam masa kredit sepenuhnya merupakan milik perusahaan leasing sehingga dapat diambil kapan saja ketika terjadi tunggakan.
Pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Dalam sistem pembiayaan konsumen berlaku mekanisme Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam konstruksi hukum ini, kendaraan tetap berada dalam penguasaan debitur sebagai pengguna dan pemilik yang memberikan jaminan kepada kreditur.
Dengan kata lain, perusahaan leasing memang memiliki hak jaminan atas kendaraan tersebut, tetapi bukan berarti bebas mengambilnya secara sepihak tanpa prosedur hukum yang sah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Ubah Total Aturan Main
Titik balik terjadi ketika Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengoreksi praktik eksekusi sepihak yang selama ini kerap dilakukan perusahaan pembiayaan.
Dalam putusan yang dibacakan pada Januari 2020 tersebut, MK menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak bisa dilakukan secara paksa apabila debitur tidak mengakui telah melakukan wanprestasi atau menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Artinya, apabila konsumen menolak menyerahkan kendaraan dan tidak sepakat mengenai status wanprestasi, maka perusahaan leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri.
Dengan demikian, tindakan menghadang kendaraan di jalan, merampas kunci, atau membawa paksa motor tanpa persetujuan pemilik berpotensi dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Bisa Digugat Miliaran Rupiah
Konsekuensi hukum bagi leasing yang melakukan penarikan paksa tidak hanya berhenti pada kritik publik.
Konsumen memiliki hak menggugat perusahaan pembiayaan melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Gugatan tersebut dapat mencakup:
1. Pengembalian kendaraan;
2. Ganti rugi materiil akibat kehilangan penghasilan;
3. Kerugian usaha
4. Biaya yang timbul akibat penarikan
5. Hingga kerugian immateriil berupa rasa malu, tekanan psikologis, dan pencemaran nama baik.
Dalam sejumlah perkara, nilai gugatan immateriil bahkan dapat melampaui nilai kendaraan yang disengketakan.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Tidak hanya berhadapan dengan gugatan perdata, debt collector maupun pihak leasing juga dapat terseret ke ranah pidana apabila dalam proses penarikan terdapat unsur intimidasi, ancaman, atau kekerasan.
Beberapa ketentuan pidana yang berpotensi diterapkan antara lain:
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan;
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan;
Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan atau perbuatan melawan hukum yang disertai ancaman.
Setiap kasus tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Namun para ahli hukum menilai bahwa tindakan mengambil kendaraan secara paksa di jalan raya tanpa mekanisme hukum yang sah dapat membuka ruang pelaporan pidana oleh korban.
OJK Larang Penagihan Bergaya Premanisme
Dari sisi pengawasan industri keuangan, regulasi yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memperketat tata cara penagihan.
Perusahaan pembiayaan diwajibkan memastikan petugas penagihan memiliki kompetensi dan sertifikasi yang sah serta menjalankan proses penagihan secara profesional tanpa ancaman maupun intimidasi.
Sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, perusahaan juga wajib menempuh mekanisme peringatan dan prosedur administratif yang sesuai ketentuan.
Apabila prosedur tersebut diabaikan, perusahaan pembiayaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Praktisi Hukum: Jangan Takut, Pahami Hak Anda
Praktisi dan Konsultan Hukum, sekaligus Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Dedy Luqman Hakim, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami hak-hak hukumnya agar tidak mudah terintimidasi saat berhadapan dengan debt collector.
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang dan meminta seluruh dokumen legal yang menjadi dasar penagihan.
“Apabila konsumen tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela dan tidak mengakui adanya wanprestasi, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Jangan pernah menyerahkan kendaraan karena tekanan atau intimidasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) di lokasi penagihan.
“Dokumen yang ditandatangani dalam kondisi tertekan bisa digunakan sebagai dasar bahwa kendaraan telah diserahkan secara sukarela. Karena itu masyarakat harus memahami konsekuensi hukumnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Keadilan Harus Berlaku untuk Semua
Di sisi lain, para ahli hukum juga mengingatkan bahwa kewajiban membayar utang tetap harus dihormati. Debitur yang menunggak tidak boleh menjadikan perlindungan hukum sebagai alasan untuk menghindari kewajibannya.
Namun negara hukum menuntut agar setiap penyelesaian sengketa dilakukan melalui prosedur yang sah.
Debitur wajib memenuhi kewajibannya, sementara perusahaan leasing wajib menghormati hak-hak konsumen dan menjalankan proses penagihan sesuai koridor hukum.
Ketika salah satu pihak memilih jalan pintas melalui intimidasi atau tindakan sepihak, maka hukum memiliki mekanisme untuk mengoreksi dan memberikan perlindungan kepada pihak yang dirugikan.
Di tengah maraknya praktik penarikan kendaraan yang masih terjadi di berbagai daerah, pesan terpenting bagi masyarakat adalah sederhana: ketahui hak Anda, pahami prosedurnya, dan jangan takut memperjuangkan keadilan ketika hukum dilanggar.
(luck)
Narasumber:
Dedy Luqman Hakim, S.H.
Praktisi, Penasihat dan Konsultan Hukum
Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya
Wakabid Hukum GRIB JAYA DPC Kota Kediri.













