Bandung – Penyidik Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR yang menyeret seorang tersangka berinisial Taufik Hidayat, Kamis (2/7/2026). Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna menguji kesesuaian keterangan tersangka, para saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Proses rekonstruksi berlangsung selama hampir tiga jam dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Kegiatan tersebut juga disaksikan langsung oleh keluarga <a href="https://investigasi88.com/percaya-pada-kekasih-wanita-garut-diduga-jadi-korban-penggelapan-motor-dan-penyalahgunaan-kepercayaan/”>korban sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, mengatakan rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan sebelum berkas perkara dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.
“Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan seluruh keterangan para pihak sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” ujarnya.
Menurut penyidik, perkara tersebut melibatkan enam titik lokasi kejadian. Namun, demi menjaga keamanan dan kelancaran proses penyidikan, seluruh adegan rekonstruksi dipusatkan di Mapolda Jawa Barat. Kebijakan tersebut diambil karena mempertimbangkan faktor keamanan apabila rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian yang sebenarnya.
Selama rekonstruksi, penyidik memperagakan sejumlah adegan yang diduga berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap korban. Dalam beberapa adegan, tersangka memperagakan dugaan tindakan memukul korban menggunakan golok tanpa gagang serta menghantam wajah korban menggunakan helm.
Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban juga diduga mengalami luka serius pada bagian mata akibat lemparan botol yang mengenainya. Seluruh adegan tersebut diperagakan untuk mencocokkan kronologi yang telah diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi maupun keterangan tersangka.
Sementara itu, awak media hanya diperkenankan menyaksikan dua lokasi kejadian terakhir dari keseluruhan rangkaian rekonstruksi. Pembatasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengamanan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Penyidik menegaskan bahwa hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu bahan evaluasi dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Kepolisian juga mengingatkan <a href="https://investigasi88.com/ratusan-warga-ikuti-ruwat-bumi-yosowilangun-kidul-pengamanan-polsek-pastikan-acara-lancar/”>masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rekonstruksi sendiri merupakan salah satu tahapan dalam proses penyidikan yang bertujuan menguji kesesuaian kronologi peristiwa dengan fakta-fakta hukum, termasuk keterangan saksi, tersangka, dan barang bukti, sehingga penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. (Bbg/*)












Respon (2)