Jakarta | Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arief Fakrulloh, meminta instansi pembina jabatan fungsional (JF) aparatur sipil negara (ASN) meningkatkan frekuensi uji kompetensi (ukom). Jika selama ini ujian umumnya diselenggarakan empat kali dalam setahun, ia mendorong agar kesempatan tersebut tersedia setiap bulan, atau sebanyak 12 kali setahun. Arahan ini ditujukan untuk memperluas akses ASN yang perlu mengikuti proses pengujian kompetensi sesuai kebutuhan jabatan dan pengembangan kariernya.
Peningkatan frekuensi pelaksanaan diharapkan membuat peserta memiliki lebih banyak pilihan waktu untuk mengikuti ukom. Dengan jadwal yang lebih rutin, ASN tidak harus menunggu terlalu lama hingga periode ujian berikutnya ketika membutuhkan pengakuan atau pemenuhan kompetensi jabatan fungsional. Instansi pembina juga didorong mengatur penyelenggaraan secara berkala agar proses penilaian dapat berlangsung lebih responsif terhadap kebutuhan peserta dan instansi.
Selain mendorong penambahan jadwal, Zudan mengimbau kementerian dan lembaga menghapus biaya uji kompetensi. Perhatian khusus diberikan pada pelaksanaan yang menggunakan skema penerimaan negara bukan pajak (PNBP), karena pungutan dapat menjadi kendala bagi ASN yang hendak mengikuti ujian. Menurutnya, kebijakan pembebasan biaya perlu dipertimbangkan agar kesempatan mengikuti ukom tidak ditentukan oleh kemampuan peserta atau ketersediaan dana di instansi asal.
Zudan menjelaskan bahwa apabila instansi asal tidak menyediakan anggaran untuk membayar biaya ujian, beban tersebut berpotensi berpindah. Instansi penyelenggara dapat menanggung biaya pelaksanaan, atau peserta diminta membayar sendiri. Situasi ini dapat menyulitkan pihak yang tidak memiliki alokasi dana memadai. Karena itu, penghapusan biaya dinilai penting untuk mencegah pemindahan beban anggaran kepada penyelenggara maupun peserta, sekaligus mendukung akses yang lebih setara.
Dorongan untuk menggelar ukom setiap bulan dan meniadakan pungutan menjadi bagian dari upaya memperbaiki layanan kepegawaian. Instansi pembina JF diharapkan meninjau pola jadwal serta mekanisme pembiayaan yang berlaku, termasuk ketentuan PNBP, agar pelaksanaan ujian lebih mudah dijangkau. Dengan frekuensi yang meningkat dan biaya yang tidak membebani, ASN dapat memperoleh kesempatan mengikuti penilaian kompetensi secara lebih teratur, sementara instansi dapat mengelola kebutuhan pengembangan jabatan dengan perencanaan yang lebih baik.
Pengalaman Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa uji kompetensi (ukom) bagi pejabat fungsional dapat diselenggarakan dengan biaya pelaksanaan yang ditanggung lembaga, sehingga peserta tidak perlu terbebani pungutan untuk mengikuti proses tersebut. Praktik ini menjadi salah satu contoh bahwa pengembangan kompetensi dan karier aparatur sipil negara (ASN) dapat didukung melalui penyediaan layanan yang lebih mudah dijangkau.
Kesempatan pengajuan ukom di BKN tersedia sepanjang tahun, dengan penyelenggaraan yang dapat dilakukan setiap bulan sesuai kebutuhan dan kesiapan proses. Dengan pola tersebut, pejabat fungsional di bawah pembinaan BKN pada bidang manajemen ASN berpeluang mengikuti uji kompetensi hingga 12 kali dalam setahun. Kesempatan berkala ini memberi ruang bagi peserta untuk merencanakan tahapan karier tanpa harus menunggu satu jadwal tahunan atau menghadapi hambatan biaya pelaksanaan.
Gagasan tersebut disampaikan Zudan dalam rapat kerja penyelesaian permasalahan jabatan fungsional pada 27 Oktober 2026. Dalam forum itu, praktik BKN menjadi rujukan untuk mendorong agar layanan ukom lebih rutin dan tidak membebani peserta. Arah kebijakannya bukan sekadar menambah frekuensi ujian, melainkan memperbaiki akses terhadap proses yang dapat mendukung pemenuhan persyaratan jabatan serta perkembangan karier ASN.
Pelaksanaan tanpa biaya dapat mengurangi salah satu kendala praktis yang mungkin dihadapi pejabat fungsional ketika perlu mengikuti pengujian. Sementara itu, jadwal yang terbuka sepanjang tahun membantu instansi dan peserta menyesuaikan pengajuan dengan kebutuhan, kesiapan, serta ketentuan yang berlaku. Pengaturan tetap diperlukan agar pelaksanaan berjalan tertib, penilaian konsisten, dan hasil ukom dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kemudahan akses berjalan beriringan dengan mutu proses.
Dorongan Zudan mencerminkan upaya membuka akses pengembangan karier ASN secara lebih luas, mudah, dan terjangkau. Jika pendekatan seperti ini diterapkan secara terencana, pejabat fungsional memiliki kesempatan yang lebih fleksibel untuk meningkatkan kompetensi dan menempuh tahapan kariernya. BKN menyediakan contoh praktik yang dapat dipertimbangkan dalam pembenahan layanan jabatan fungsional, dengan memastikan kesempatan mengikuti uji kompetensi tidak terhambat oleh jadwal yang terbatas maupun biaya pelaksanaan.
Penataan jabatan fungsional menjadi perhatian karena kelompok jabatan ini mencakup bagian besar dari aparatur sipil negara dan berperan dalam penyelenggaraan layanan publik. Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, terdapat 3.976.567 ASN yang menduduki jabatan fungsional. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 59 persen dari total 6.728.736 ASN. Besarnya populasi ini membuat kebijakan terkait jabatan fungsional perlu disusun secara terencana, agar pengelolaan kompetensi dan kebutuhan aparatur dapat berjalan searah dengan kebutuhan organisasi.
Para pejabat fungsional tersebar di 18 sektor layanan publik. Sebaran lintas sektor tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan kompetensi tidak selalu sama. Karena itu, penataan tidak cukup dilakukan dengan melihat jumlah pegawai secara agregat. Pemerintah juga perlu memahami kebutuhan jabatan pada masing-masing sektor, termasuk kesesuaian kompetensi yang dimiliki ASN dan tugas yang harus dijalankan. Pemetaan yang memadai dapat membantu menjadi dasar pengembangan aparatur serta pelaksanaan uji kompetensi, sehingga proses tersebut lebih relevan terhadap pekerjaan dan kebutuhan layanan.
Zudan mengarahkan agar penataan turut mempertimbangkan pemetaan kebutuhan pejabat fungsional antarsektor dan karakteristik tiap daerah. Arahan ini menekankan pentingnya melihat konteks kebutuhan secara menyeluruh, bukan menerapkan satu pendekatan yang seragam untuk semua sektor maupun daerah. Perbedaan kebutuhan organisasi dan kondisi daerah perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan jumlah serta kompetensi pejabat fungsional yang diperlukan. Dengan demikian, hasil pemetaan dapat mendukung penempatan dan pengembangan ASN secara lebih tepat, sekaligus membantu memastikan kompetensi yang diuji berhubungan dengan kebutuhan nyata.
Skala populasi jabatan fungsional tersebut juga menjadikan penataan sebagai agenda yang membutuhkan koordinasi dan data yang akurat. Informasi tentang jumlah ASN, sebaran jabatan, serta kebutuhan kompetensi dapat memberi landasan bagi perencanaan yang lebih terukur. Ketika pemetaan antarsektor dan karakteristik daerah dipertimbangkan sejak awal, kebijakan pengembangan karier dan peningkatan kompetensi diharapkan lebih terarah. Perhatian terhadap jabatan fungsional, dengan demikian, berkaitan erat dengan upaya menjaga kesesuaian kapasitas aparatur dan tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.
Dalam pembahasan bersama instansi pembina, BKN turut menyoroti sejumlah persoalan yang memengaruhi pengembangan karier pejabat fungsional. Salah satunya adalah keterbatasan formasi pada jenjang tertentu. Kondisi ini dapat membuat peluang promosi tidak sebanding dengan jumlah aparatur yang telah memenuhi persyaratan kompetensi dan kinerja. Akibatnya, pegawai berpotensi menghadapi waktu tunggu yang panjang sebelum dapat naik ke jenjang berikutnya, meskipun telah mengembangkan kemampuan dan menjalankan tugas secara konsisten.
Waktu kenaikan jenjang menjadi perhatian karena prosesnya perlu mempertimbangkan kesiapan individu sekaligus ketersediaan formasi. Pengaturan yang tidak selaras dapat menghambat mobilitas karier dan berdampak pada perencanaan kebutuhan pegawai di instansi. Karena itu, pembahasan diarahkan untuk menemukan pola yang lebih jelas dan proporsional, sehingga penilaian terhadap kompetensi serta kinerja dapat berjalan seiring dengan kebutuhan organisasi dan peluang pengembangan jabatan.
Persoalan lain berkaitan dengan pemerataan kebutuhan jabatan fungsional antarinstansi dan daerah. Ketersediaan serta komposisi jabatan yang dibutuhkan dapat berbeda, sementara distribusi formasi belum tentu mencerminkan kebutuhan layanan di setiap wilayah. Ketimpangan ini berpotensi menimbulkan perbedaan kesempatan pengembangan karier bagi ASN. Penataan kebutuhan perlu memperhatikan fungsi instansi, kondisi daerah, dan tuntutan pelayanan, agar keberadaan pejabat fungsional dapat mendukung pekerjaan secara tepat tanpa mengabaikan kesempatan karier yang wajar.
BKN dan instansi pembina juga.
Baca juga: Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr | Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 Digelar, 2.500 Personel Gabungan Siap Amankan Madiun











