Jakarta | Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menurunkan bunga pinjaman ultra mikro bagi nasabah PNM Mekaar dari kisaran 18–25 persen menjadi 8 persen. Penyesuaian tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada pekan kedua November 2026 dan disebut akan diterapkan secara permanen. Dengan demikian, perubahan ini bukan sekadar keringanan sementara yang berakhir setelah periode tertentu, melainkan dirancang menjadi bagian dari skema pembiayaan Mekaar ke depan. Kebijakan tersebut menyasar perempuan prasejahtera yang memanfaatkan pinjaman untuk mengembangkan usaha dan memenuhi kebutuhan produktif. Besaran bunga baru diharapkan dapat mengurangi biaya yang harus ditanggung nasabah selama menjalani masa pinjaman.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan rencana itu saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin, 2 November 2026. Pernyataan tersebut disampaikan menjelang jadwal penerapan yang direncanakan pada minggu kedua bulan yang sama. Pemerintah menyebut penurunan bunga sebagai upaya meringankan beban pembiayaan kelompok penerima manfaat Mekaar. Selama ini, bunga pinjaman berada pada kisaran yang lebih tinggi, yakni 18 hingga 25 persen. Rencana penetapan bunga 8 persen akan mengubah tingkat biaya pembiayaan yang dibayarkan nasabah, meskipun rincian teknis pelaksanaan dan mekanisme penyesuaiannya perlu mengikuti ketentuan resmi yang disiapkan.
Program Mekaar selama ini menyediakan akses pembiayaan ultra mikro bagi perempuan prasejahtera, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal. Karena itu, perubahan tingkat bunga dapat berpengaruh langsung terhadap besarnya kewajiban pembayaran nasabah. Pemerintah menyatakan bahwa tujuan utama kebijakan ini ialah mengurangi beban pembiayaan, sehingga nasabah memiliki ruang lebih besar untuk mengelola arus kas usaha maupun kebutuhan rumah tangga. Jika mulai diberlakukan sesuai jadwal dan berlangsung permanen, bunga 8 persen akan menjadi acuan baru bagi pinjaman Mekaar. Nasabah dapat memantau informasi dari PNM mengenai penerapan kebijakan, termasuk ketentuan bagi pinjaman yang sudah berjalan, agar memahami dampaknya terhadap pembayaran masing-masing.Pemerintah menyiapkan subsidi sekitar Rp2,6 triliun untuk mendukung pelaksanaan penurunan bunga PNM Mekaar hingga akhir Desember 2026. Dana tersebut menjadi salah satu dasar perhitungan sebelum pemerintah dan pihak terkait menetapkan jumlah nasabah yang dapat menerima bunga sebesar 8 persen pada tahap awal. Besaran anggaran yang tersedia perlu disesuaikan dengan durasi program, sehingga cakupan penerima belum dapat dipastikan hanya dari besarnya jumlah nasabah Mekaar secara keseluruhan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa penghitungan jumlah nasabah yang akan tercakup masih berlangsung. Salah satu pertimbangannya adalah anggaran subsidi itu hanya disediakan sampai akhir tahun, sementara masa pelaksanaan pada 2026 tinggal sekitar dua bulan. Dengan rentang waktu terbatas tersebut, pemerintah perlu memperkirakan kebutuhan biaya secara cermat dan menentukan jumlah penerima yang sesuai dengan dana yang tersedia. Karena itu, angka cakupan tahap awal belum ditetapkan secara final.
Secara keseluruhan, jumlah nasabah PNM Mekaar diperkirakan berada pada kisaran 12 juta hingga 15 juta orang. Dari jumlah tersebut, estimasi nasabah aktif mencapai sekitar 14 juta. Angka ini menggambarkan skala layanan Mekaar, tetapi tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh nasabah aktif akan langsung masuk dalam pelaksanaan awal subsidi bunga. Status penerima masih bergantung pada hasil penghitungan program dan kemampuan anggaran untuk membiayai pelaksanaannya selama periode yang tersisa.
Pemerintah akan menghitung kembali cakupan dengan mempertimbangkan dua hal utama, yakni besaran anggaran sekitar Rp2,6 triliun dan waktu pelaksanaan yang tersedia hingga akhir Desember 2026. Perhitungan itu diperlukan agar penetapan jumlah penerima sejalan dengan kemampuan pembiayaan, bukan semata-mata mengacu pada total nasabah Mekaar. Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan perkiraan jumlah nasabah aktif dan jumlah yang benar-benar tercakup pada tahap awal. Kepastian mengenai cakupan baru dapat diperoleh setelah proses penghitungan tersebut selesai dan skema pelaksanaan ditetapkan.
Sebelum kebijakan penurunan bunga PNM Mekaar diterapkan, Kementerian UMKM tengah menyiapkan perjanjian kerja sama teknis dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Pengaturan (BP) BUMN. Kesepakatan ini diperlukan untuk memperjelas pembagian peran, alur pelaksanaan, serta tata kelola anggaran dalam program tersebut. Dalam rancangan kerja sama, Kementerian UMKM akan bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara PNM Mekaar ditetapkan sebagai pelaksana di lapangan. Dengan pengaturan itu, dukungan pemerintah dapat disalurkan melalui mekanisme yang terkoordinasi, sekaligus memastikan pelaksanaan program menjangkau nasabah sesuai sasaran.
Jadwal kebijakan semula direncanakan mulai berlaku pada September 2026. Namun, pemerintah memilih menguji kesiapan pelaksanaan terlebih dahulu sebelum kebijakan diberlakukan secara lebih luas. Langkah ini dilakukan untuk menilai apakah prosedur, dukungan operasional, serta mekanisme penyaluran telah berjalan dengan baik dalam kondisi nyata. Uji coba melibatkan sekitar 2.000 nasabah perempuan PNM Mekaar. Pelibatan nasabah menjadi bagian penting untuk melihat pengalaman penerima program dan mengidentifikasi kendala yang mungkin muncul saat perubahan bunga diterapkan.
Hasil uji coba kemudian dievaluasi bersama sejumlah pejabat dan pihak terkait, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma’ruf, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, serta manajemen PNM. Evaluasi tersebut membahas catatan dari pelaksanaan awal dan kebutuhan perbaikan sebelum program diperluas. Maman menyampaikan bahwa sejumlah catatan telah diperbaiki dan ditinjau kembali. Pemerintah ingin memastikan aspek teknis dan kesiapan pelaksana cukup memadai, sehingga penerapan tidak hanya mengikuti jadwal, tetapi juga dapat berlangsung tertib. Setelah proses peninjauan itu, kebijakan ditargetkan untuk didorong pada minggu kedua November. Perubahan waktu tersebut mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan percepatan program dengan kehati-hatian dalam memastikan mekanisme berjalan sesuai rancangan dan manfaatnya dapat diterima nasabah PNM Mekaar.
Menurut Maman, penurunan bunga PNM Mekaar menjadi 8 persen dirancang untuk meringankan beban pembiayaan yang ditanggung nasabah. Dengan biaya pinjaman yang lebih rendah, nasabah diharapkan memiliki ruang lebih luas untuk mengelola kebutuhan usaha dan memenuhi kewajiban pembayaran. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung percepatan pertumbuhan usaha, sehingga pembiayaan dapat menjadi salah satu penopang aktivitas ekonomi para pelaku usaha kecil. Maman menempatkan langkah tersebut dalam kerangka ekonomi kerakyatan, yaitu upaya memperkuat kegiatan ekonomi yang tumbuh dari masyarakat dan memberi perhatian pada kebutuhan nasabah. Dalam kerangka itu, pengurangan bunga bukan hanya perubahan pada besaran biaya pinjaman, tetapi juga bagian dari dukungan terhadap keberlanjutan usaha. Meski demikian, manfaat kebijakan bagi setiap nasabah dapat bergantung pada kondisi dan kebutuhan usaha masing-masing; tidak ada besaran dampak usaha tertentu yang dinyatakan.
Direktur Utama BRI, Hery Gunadi, yang ditemui di lokasi yang sama, menegaskan bahwa subsidi untuk penurunan bunga tersebut sepenuhnya ditanggung pemerintah. Menurut penjelasannya, dukungan pemerintah mencakup pula komponen asuransi. Penegasan ini memberi konteks mengenai skema pembiayaan kebijakan: beban subsidi tidak dialihkan kepada nasabah melalui pungutan tambahan, melainkan ditanggung pemerintah, termasuk untuk asuransi. Keterangan tersebut penting untuk membedakan penurunan bunga yang diterima nasabah dari sumber pembiayaan subsidi yang memungkinkan kebijakan dijalankan. Namun, informasi mengenai subsidi ini tidak dengan sendirinya menjelaskan rincian mekanisme penyaluran, nilai anggaran, ataupun ketentuan setiap produk. Hal-hal tersebut tidak disebutkan dalam keterangan yang disampaikan di lokasi.
Hery juga menyampaikan bahwa pelaksanaan selama sisa 2026 belum mencakup seluruh nasabah PNM Mekaar. Pada periode tersebut, program baru menjangkau sebagian nasabah. Artinya, penerapan bunga 8 persen berlangsung secara bertahap dan tidak dapat diasumsikan berlaku serentak bagi semua penerima pembiayaan.
Baca juga: Pertemuan keduanya terjadi melalui Sulardi, sepupu Soeharto, yang menjadi perantara | Sorong Selatan: Ketika Hutan, Pangan, dan Tradisi Menjadi Satu Kehidupan | Jurnalis Menjadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Makan Malam di Depok
27 kunjungan





