Pekanbaru | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Rustian termasuk dalam 14 orang yang diamankan dalam kegiatan penindakan tersebut. KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak untuk mendalami informasi dan dugaan perkara yang menjadi dasar operasi itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihak-pihak yang diamankan terdiri atas pejabat BNPB dan unsur swasta. Di mereka terdapat pejabat pembuat komitmen (PPK), yakni pihak yang memiliki peran dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak hanya mencakup pejabat struktural, tetapi juga pihak lain yang diduga berkaitan dengan proses administrasi atau pelaksanaan pengadaan.
Berdasarkan keterangan awal KPK, perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Ruang lingkupnya termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana. Dana siap pakai merupakan anggaran yang dapat digunakan untuk kebutuhan penanganan bencana sesuai ketentuan yang berlaku, terutama ketika respons harus dilakukan secara cepat. Namun, keterkaitan para pihak, bentuk dugaan pelanggaran, serta nilai pengadaan masih menjadi bagian dari pendalaman KPK.
Dalam tahap ini, informasi yang tersedia baru memuat tindakan pengamanan dan pemeriksaan awal terhadap 14 orang. KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai status hukum Rustian maupun pihak-pihak lain yang diamankan. Karena itu, perkembangan perkara perlu menunggu keterangan resmi berikutnya dari KPK, termasuk hasil pemeriksaan, penetapan status hukum, dan penjelasan mengenai konstruksi perkara apabila seluruh proses awal telah selesai.
Sebelum diamankan dalam rangkaian penanganan perkara yang menjadi perhatian publik, Rustian tercatat menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Posisi tersebut merupakan salah satu jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan BNPB. Sebagai pejabat pada tingkat tersebut, Sekretaris Utama memiliki peran penting dalam memastikan dukungan administrasi, koordinasi internal, serta tata kelola kelembagaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sejumlah publikasi resmi BNPB, nama dan gelar Rustian dicantumkan sebagai dr. Rustian, S.Si., Apt., M.Kes. Pencantuman gelar tersebut menunjukkan latar belakang pendidikan dan kualifikasi profesional yang melekat pada dirinya. Namun, dalam menjalankan tugas sebagai Sekretaris Utama, ruang lingkup tanggung jawabnya berfokus pada penguatan penyelenggaraan administrasi dan manajemen organisasi, bukan hanya pada latar belakang profesi individual.
Sekretariat Utama mendukung pelaksanaan tugas BNPB melalui fungsi kesekretariatan dan administrasi kelembagaan. Dukungan itu mencakup penyusunan perencanaan, pengelolaan anggaran dan keuangan, penyediaan landasan hukum, pengembangan organisasi, pelaksanaan kerja sama, serta pengelolaan sumber daya manusia dan urusan umum. Fungsi-fungsi tersebut menjadi fondasi bagi unit teknis BNPB agar dapat melaksanakan mandat penanggulangan bencana secara terkoordinasi.
Dalam struktur Sekretariat Utama, terdapat beberapa unit yang menangani bidang-bidang utama tersebut. Unit itu meliputi Biro Perencanaan, Biro Keuangan, Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama, serta Biro Sumber Daya Manusia dan Umum. Masing-masing biro menjalankan fungsi administratif dan pendukung sesuai bidangnya, sementara Sekretaris Utama berperan mengoordinasikan keseluruhan dukungan tersebut. Dengan posisi ini, jabatan Rustian berada pada simpul penting tata kelola internal BNPB, terutama dalam memastikan kebutuhan perencanaan, anggaran, regulasi, organisasi, kepegawaian, dan layanan umum dapat menopang pelaksanaan tugas kelembagaan.
Perjalanan Rustian di BNPB pada 2021 tercatat melalui perannya sebagai Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan. Jabatan tersebut menempatkan pengelolaan kebutuhan logistik serta peralatan sebagai bagian penting dalam mendukung penanggulangan bencana. Dalam keadaan darurat, ketersediaan barang, perlengkapan, dan sarana pendukung perlu dikelola secara terarah agar kebutuhan penanganan di lapangan dapat dipenuhi sesuai kondisi yang berkembang. Karena itu, tugas pengelolaan logistik dan peralatan berkaitan erat dengan kesiapan BNPB dalam memberikan dukungan ketika bencana membutuhkan respons segera.
Masih pada tahun yang sama, Rustian diangkat menjadi Direktur Dukungan Sumber Daya Darurat pada Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB. Perubahan peran ini menunjukkan kesinambungan tanggung jawabnya dalam memastikan dukungan sumber daya bagi penanganan keadaan darurat. Posisi tersebut berkaitan dengan penyediaan dan penguatan sumber daya yang diperlukan selama proses respons, termasuk memastikan kebutuhan operasional dapat menunjang langkah-langkah penanganan bencana. Pengalaman dalam pengelolaan logistik dan peralatan menjadi konteks yang relevan bagi pelaksanaan tugas tersebut, karena respons darurat membutuhkan koordinasi kebutuhan secara cepat, tepat, dan terukur.
Pada 28 Juli 2023, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto melantik Rustian sebagai Sekretaris Utama BNPB. Pelantikan itu berlangsung setelah sebelumnya Rustian menjabat Direktur Sumber Daya Darurat pada Kedeputian Bidang Penanganan Darurat. Urutan tersebut memperlihatkan perkembangan kariernya di BNPB, dari tanggung jawab yang berfokus pada pengelolaan logistik dan peralatan, kemudian dukungan sumber daya untuk keadaan darurat, hingga penugasan sebagai Sekretaris Utama. Setiap tahap tetap berada dalam lingkungan kerja BNPB dan berkaitan dengan kebutuhan kelembagaan dalam mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Setelah menduduki posisi Sekretaris Utama BNPB, Rustian terlibat dalam pembinaan aparatur sekaligus pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan lembaga tersebut. Peran ini mencakup penguatan tata kelola organisasi, penataan jabatan, serta pemantauan agar setiap unit kerja dapat menjalankan tugas secara efektif. Dalam konteks reformasi birokrasi, pengelolaan sumber daya manusia menjadi bagian penting untuk memastikan kebutuhan organisasi selaras dengan kompetensi dan tanggung jawab para pegawainya.
Salah satu kegiatan yang mencerminkan peran tersebut berlangsung pada 3 November 2025. Pada kesempatan itu, Rustian memimpin pelantikan dan pengalihan jabatan 59 pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi yang diarahkan untuk memperjelas fokus pekerjaan dan mengurangi jenjang struktural yang tidak diperlukan. Rustian berharap perubahan itu dapat mendorong organisasi bekerja secara lebih profesional, dinamis, dan cepat dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas penanggulangan bencana.
Selain berfokus pada pembinaan aparatur, Rustian juga menjalankan fungsi pemantauan terhadap penanganan bencana di lapangan. Pada 14 Juni 2026, ia meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau. Kunjungan tersebut bertujuan mengetahui perkembangan penanganan karhutla, termasuk kondisi operasi yang sedang berjalan dan kesiapan tim dalam melaksanakan pemadaman. Peninjauan semacam ini memperlihatkan keterhubungan pengambilan keputusan di tingkat kelembagaan dan kebutuhan operasional di wilayah terdampak.
Rangkaian jabatan serta kegiatan itu menjadi bagian dari rekam jejak Rustian di BNPB sebelum namanya kemudian terseret dalam operasi tangkap tangan KPK. Uraian tersebut menggambarkan aktivitasnya dalam dua ranah, yakni penataan aparatur dan pemantauan respons bencana, tanpa menambahkan penilaian hukum di luar perkembangan yang diberitakan.
Baca juga: TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat | Insiden Perosotan Darurat Air Force One: Apa Yang Terjadi?







