Jakarta | Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penyadapan ilegal. Dalam perkara tersebut, sejumlah perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penanganan kasus ini perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku, sehingga setiap tahapan penyidikan dapat berlangsung dengan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Sikap menghormati proses hukum, ia tekankan, tidak berarti mengabaikan pentingnya pengawasan terhadap cara perkara ditangani.
Habiburokhman berharap penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir. Profesionalisme diperlukan agar langkah-langkah penyidik berlandaskan ketentuan hukum dan didukung pemeriksaan yang cermat. Objektivitas juga penting untuk memastikan penilaian atas perkara tidak dipengaruhi kepentingan atau prasangka, termasuk ketika pihak yang diperiksa merupakan pejabat di lingkungan institusi penegak hukum. Sementara itu, keterbukaan dapat membantu publik memahami perkembangan penanganan perkara sepanjang informasi yang disampaikan tidak mengganggu proses penyidikan.
Harapan agar proses berlangsung transparan mencakup keseluruhan tahapan, bukan hanya pengumuman mengenai penetapan tersangka. Penjelasan yang memadai mengenai perkembangan perkara dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menghindari spekulasi yang berlebihan. Namun, keterbukaan tetap perlu dijalankan secara seimbang dengan kebutuhan penyidikan dan hak-hak setiap pihak yang terlibat. Dengan demikian, informasi resmi disampaikan secara bertanggung jawab, sementara pemeriksaan dan pengumpulan bukti dapat berjalan sesuai prosedur.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam keterangan pada Selasa, 3 November 2026. Sikapnya menempatkan integritas proses sebagai hal utama dalam penanganan dugaan penyadapan ilegal. Publik, menurut harapan yang disampaikan, perlu memperoleh kepastian bahwa perkara diproses tanpa perlakuan khusus dan berdasarkan fakta serta hukum. Pada saat yang sama, proses yang terbuka bukan berarti kesimpulan harus ditetapkan sebelum penyidikan selesai. Penilaian mengenai tanggung jawab para tersangka tetap menjadi bagian dari mekanisme hukum yang sedang berlangsung. Karena itu, konsistensi, kehati-hatian, dan komunikasi yang jelas dari pihak berwenang akan berperan dalam menunjukkan bahwa penyidikan berjalan secara profesional dan objektif hingga tuntas.
Habiburokhman memandang penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku. Status tersebut, menurut pandangannya, perlu ditempatkan dalam rangkaian proses penegakan hukum, bukan diperlakukan sebagai kesimpulan akhir mengenai perkara. Karena itu, penanganan kasus ini semestinya dipercayakan kepada aparat penegak hukum yang berwenang, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan penyidikan, mulai dari langkah-langkah pemeriksaan hingga proses lain yang ditetapkan oleh aturan, perlu dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip tersebut penting agar penanganan dugaan tindak pidana berlangsung melalui prosedur yang semestinya serta memberi ruang bagi aparat untuk menjalankan kewenangannya secara profesional.
Permintaan agar proses dilakukan sesuai aturan juga berkaitan dengan pentingnya keterbukaan dalam penanganan perkara. Publik perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai proses, sejauh tidak mengganggu penyidikan atau melanggar ketentuan hukum. Keterbukaan yang proporsional dapat membantu masyarakat memahami bahwa setiap langkah dilakukan berdasarkan prosedur, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum. Namun, keterbukaan tidak berarti membuka seluruh materi penyidikan yang memang memiliki batasan akses.
Dalam konteks ini, penetapan tersangka merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme hukum dan bukan dasar untuk mendahului proses berikutnya. Penilaian atas dugaan yang sedang ditangani harus mengikuti tahapan resmi dan didasarkan pada proses yang dijalankan aparat berwenang. Karena itu, perhatian utama diarahkan pada kepatuhan terhadap prosedur, bukan pada spekulasi mengenai bagaimana perkara akan berakhir. Habiburokhman meminta agar seluruh tahapan penyidikan berlangsung sesuai ketentuan, sementara masyarakat dapat mengikuti perkembangan melalui informasi yang disampaikan secara bertanggung jawab. Dengan demikian, proses tetap berada dalam koridor hukum, dan penanganan perkara diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan tanpa mendahului kesimpulan atas substansi maupun hasilnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kejahatan elektronik. Penetapan tersebut menjadi salah satu informasi penting dalam perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang mendapat perhatian publik. Meski demikian, status tersangka tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pihak-pihak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Dugaan yang disampaikan dalam perkara ini perlu dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai kesalahan seseorang. Penilaian atas perbuatan dan pertanggungjawaban setiap pihak tetap harus mengikuti proses hukum yang berlaku, sementara asas praduga tak bersalah perlu dihormati. Dengan demikian, pemberitaan mengenai penetapan tersangka sebaiknya disampaikan secara cermat dan tidak mendahului hasil penanganan perkara.
Ruang lingkup perkara tersebut mencakup dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Ketiga dugaan itu merupakan bagian dari perkara yang sama, tetapi masing-masing merujuk pada jenis perbuatan yang berbeda. Informasi yang tersedia menyebutkan unsur-unsur tersebut tanpa memberikan rincian lebih jauh mengenai bukti, motif, ataupun urutan kejadian. Karena itu, pemaparan tentang kasus ini perlu terbatas pada hal-hal yang telah diketahui, tanpa mengisi kekosongan informasi dengan perkiraan. Penyebutan beberapa dugaan tindak pidana juga tidak berarti bahwa seluruh tuduhan telah terbukti. Status dan hasil penanganan setiap dugaan harus ditentukan melalui proses yang berwenang.
Keberadaan tiga tersangka dan beragam dugaan dalam perkara ini membuat ketelitian dalam menyampaikan informasi menjadi penting. Publik dapat memahami pokok perkara dengan mencatat siapa yang menetapkan tersangka, berapa jumlah orang yang disebut, dan apa saja dugaan yang tercakup, tanpa menarik kesimpulan di luar keterangan tersebut. Dalam konteks ini, istilah “dugaan” perlu dipertahankan ketika menjelaskan penyadapan, penghapusan data, maupun akses elektronik. Sikap tersebut membantu menjaga pemberitaan tetap berimbang sekaligus menghormati proses hukum. Hingga ada keterangan atau keputusan lebih lanjut, informasi mengenai perkara sebaiknya disajikan sebagai perkembangan penanganan, bukan sebagai putusan tentang kesalahan pihak mana pun.
Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menjadi perhatian publik, salah satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo. Ia merupakan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Penyebutan status tersebut merujuk pada penetapan dalam proses penanganan perkara, bukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Perkara ini juga menyeret dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka. Namun, informasi yang menjadi dasar uraian ini tidak merinci identitas kedua perwira tersebut, sehingga nama maupun jabatan spesifik mereka tidak dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia. Pembedaan ini penting agar pemberitaan tidak menambahkan detail yang belum dikonfirmasi dan tetap memberi ruang bagi penyampaian informasi resmi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum untuk menyelidiki dugaan peristiwa dan menguji bukti, bukan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Karena itu, status Listyo Sigit dan dua perwira lainnya perlu dipahami secara proporsional sebagai status hukum dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Seluruh pihak yang ditetapkan tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, memperoleh pendampingan hukum, serta menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kesimpulan tentang ada atau tidaknya tindak pidana dan tanggung jawab masing-masing pihak pada akhirnya bergantung pada pemeriksaan yang sah dan keputusan pengadilan. Informasi mengenai perkembangan penyidikan, dasar penetapan, serta identitas para pihak sebaiknya merujuk pada pernyataan resmi dan dokumen perkara yang dapat diverifikasi.
Baca juga: Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas Kembali Terbuka lewat Jakarta Timur Career Fest
27 kunjungan





