banner 728x250
Hukum  

Perkara Penyadapan Ilegal: Tiga Orang Jadi Tersangka, Polisi Uraikan Modusnya

Perkara Penyadapan Ilegal: Tiga Orang Jadi Tersangka, Polisi Uraikan Modusnya
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon. Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah milik Presiden Republik Indonesia. Informasi tersebut menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian mengenai praktik penyadapan yang diduga dilakukan tanpa kewenangan atau dasar hukum yang sah. Hingga proses hukum berjalan, dugaan itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Penetapan dan pembuktian perkara tetap bergantung pada hasil penyidikan serta proses peradilan.

Menurut keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, sasaran yang diduga terkait praktik tersebut tidak terbatas pada Presiden. Sejumlah nomor telepon pejabat negara dan tokoh politik juga disebut masuk dalam daftar sasaran. Selain itu, dugaan penyadapan dikabarkan mencakup pihak dari media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha. Luasnya kelompok yang disebut menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri siapa saja yang mungkin terdampak, serta bagaimana informasi mengenai nomor-nomor tersebut diperoleh dan digunakan.

banner 325x300

Kabareskrim menyampaikan bahwa praktik itu diduga berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Rentang waktu tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diklarifikasi penyidik, termasuk kapan tindakan diduga dimulai, berapa lama berlangsung, dan apakah seluruh sasaran ditangani dengan cara yang sama. Keterangan mengenai sasaran dan periode kejadian sejauh ini merupakan bagian dari penjelasan kepolisian atas perkara yang sedang ditangani, bukan putusan akhir tentang keterlibatan pihak tertentu. Karena itu, identitas maupun peran setiap orang yang disebut dalam penyelidikan perlu dibedakan dari kesimpulan hukum. Penyidik masih perlu menguji bukti, menelusuri perangkat serta jalur komunikasi yang diduga digunakan, dan memastikan hubungan tindakan yang disangkakan dengan para tersangka. Publik juga perlu mencermati perkembangan resmi perkara tanpa menganggap bahwa seluruh nomor yang disebut telah terbukti disadap atau bahwa dugaan tersebut telah dipastikan kebenarannya di pengadilan.

Menurut penjelasan Asep, salah satu modus yang diduga digunakan dalam perkara penyadapan ilegal ini adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke server LIMS (Lawful Interception Management System). Nomor-nomor tersebut disebut diduga ditambahkan tanpa terlebih dahulu melewati proses verifikasi yang semestinya. Setelah masuk ke sistem, komunikasi pada nomor itu kemudian disadap, meskipun penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan kebutuhan penegakan hukum.

Dalam praktik yang sesuai ketentuan, penyadapan tidak dapat dilakukan secara bebas atau semata-mata atas permintaan pihak tertentu. Tindakan tersebut harus memiliki dasar dan hubungan dengan proses hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan, serta mengikuti prosedur yang berlaku. Karena itu, penggunaan sistem penyadapan untuk memantau nomor tanpa kaitan dengan perkara yang sedang ditangani menjadi bagian penting dari dugaan penyimpangan yang diuraikan dalam kasus ini.

Asep juga menyebut para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melengkapi persyaratan administrasi. Kelengkapan yang disebut belum dipenuhi lain surat permohonan dari penyidik dan lampiran laporan polisi. Dokumen tersebut diperlukan untuk menunjukkan bahwa permintaan penyadapan berasal dari proses penegakan hukum yang jelas, memiliki dasar perkara, dan dapat ditelusuri. Tanpa kelengkapan itu, alasan serta kewenangan untuk memasukkan nomor ke dalam sistem patut dipertanyakan dan harus diuji melalui penyidikan.

Selain dugaan pemasukan nomor tanpa verifikasi dan penyadapan tanpa administrasi, Asep menyoroti penghapusan jejak log pada Oktober 2026. Penghapusan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas pada sistem, termasuk informasi yang dapat menjelaskan siapa yang memasukkan nomor, kapan penyadapan berlangsung, dan atas dasar permintaan apa tindakan tersebut dilakukan. Log semacam ini berpotensi menjadi bahan penting bagi penyidik untuk merekonstruksi rangkaian peristiwa. Dugaan penghilangan catatan tersebut masih perlu dibuktikan, sementara pemeriksaan lebih lanjut diharapkan mengungkap alur perintah, pihak yang terlibat, serta penggunaan LIMS dalam perkara tersebut.

Penanganan perkara penyadapan ilegal ini bermula dari laporan seorang petugas pada 30 Oktober 2026. Setelah laporan diterima, perkara ditangani Direktorat Siber Bareskrim. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa penyidik kemudian mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menelusuri dugaan peristiwa tersebut. Tahapan itu menjadi bagian dari proses penyidikan, bukan penetapan bahwa pihak yang diperiksa telah terbukti melakukan tindak pidana.

Dalam rangkaian pemeriksaan, polisi memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk. Barang-barang tersebut disebut sebagai bagian dari bukti yang dikumpulkan selama penanganan perkara. Pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti dilakukan untuk membantu penyidik menyusun gambaran peristiwa serta menguji informasi yang diperoleh. Rincian temuan dari perangkat maupun keterangan setiap saksi tidak diuraikan dalam informasi yang menjadi dasar kronologi ini.

Berdasarkan hasil penyidikan yang menggunakan metode scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sumber mengidentifikasi LSP sebagai mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, ASN sebagai Ahrie Sonta Nasution, dan EH sebagai Eko Hadi. Penetapan status tersangka merupakan langkah dalam proses hukum dan tidak dengan sendirinya menyatakan seseorang bersalah; kesalahan harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain ketiga orang tersebut, seorang berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Dengan demikian, status SU berbeda dari status LSP, ASN, dan EH sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara. Informasi yang tersedia tidak menyatakan bahwa SU telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses penyidikan dan langkah hukum berikutnya. Kronologi ini mencatat tahapan penanganan yang telah disebutkan, tanpa menambahkan kesimpulan mengenai keterlibatan atau kesalahan pihak mana pun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan tidak dapat dilakukan secara bebas, melainkan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut menjadi acuan agar tindakan pemantauan maupun penyadapan dilaksanakan dengan dasar dan tujuan yang jelas. Dalam penanganan perkara ini, ketentuan tersebut penting untuk memastikan proses pengumpulan informasi tidak mengabaikan hak pihak yang terkait dan tetap berada dalam koridor hukum. Karena itu, setiap langkah harus dilaksanakan secara tertib, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak yang berwenang.

Prinsip yang disebut Asep dalam pelaksanaan kegiatan tersebut mencakup perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Kelima prinsip itu menempatkan penghormatan terhadap hak individu dan kepatuhan pada aturan sebagai bagian penting dari proses. Legalitas dan kepastian hukum mengharuskan tindakan memiliki landasan yang sah, sedangkan perlindungan konsumen serta kerahasiaan menjadi perhatian dalam menjaga informasi dan kepentingan pihak yang terdampak. Dengan demikian, pemantauan maupun penyadapan tidak semestinya dilakukan di luar tujuan yang dibenarkan atau tanpa memperhatikan batasan hukum yang telah ditetapkan.

Menurut penjelasan tersebut, penyadapan bertujuan mendukung proses penegakan hukum, yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana yang dilakukan berdasarkan undang-undang. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Penerapan pasal-pasal itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menilai dugaan perbuatan dan mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan. Asep menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap awal. Oleh sebab itu, penyidik masih menjalankan rangkaian pemeriksaan dan pendalaman sebelum proses berlanjut. Ia menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpedoman pada aturan serta prosedur yang berlaku.

Baca juga: Polisi Kejar Tiga Pelaku Perampasan Motor Pelajar di Karawaci | Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu | Empat Tersangka Kasus Narkotika di Banyuwangi Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan

27 kunjungan
banner 325x300