Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan ilegal yang menjadi perhatian publik. Menurut Yusril, informasi mengenai perkara tersebut sudah disampaikan langsung kepada kepala negara melalui laporan dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Pernyataan itu menegaskan bahwa isu tersebut telah berada dalam pengetahuan pemerintah, meskipun penyelidikan dan penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat terkait.
Yusril menjelaskan bahwa Kapolri telah melaporkan perkara dugaan penyadapan itu kepada Presiden. Ia tidak menyampaikan laporan tersebut sebagai keputusan akhir mengenai benar atau tidaknya dugaan pelanggaran, melainkan sebagai keterangan mengenai jalur komunikasi kepolisian dan presiden. Dengan demikian, informasi yang disampaikan Yusril berfokus pada fakta bahwa laporan telah diterima Prabowo, bukan pada kesimpulan tentang pelaku, metode penyadapan, ataupun pihak yang menjadi sasaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Dalam kesempatan itu, ia menerangkan bahwa Presiden sudah memperoleh penjelasan dari Kapolri terkait perkara yang tengah menjadi sorotan. Keterangan tersebut sekaligus memberi gambaran bahwa kepolisian telah menyampaikan perkembangan kepada pimpinan negara. Namun, penjelasan Yusril tidak dengan sendirinya mengungkap rincian materi laporan maupun langkah-langkah penyelidikan yang sedang berjalan.
Dugaan penyadapan ilegal merupakan perkara yang membutuhkan pemeriksaan cermat, termasuk untuk memastikan apakah tindakan yang dipersoalkan benar terjadi dan apakah pelaksanaannya melanggar ketentuan hukum. Karena itu, laporan kepada presiden perlu dibedakan dari hasil penyelidikan resmi. Publik masih perlu menunggu penjelasan lanjutan dari kepolisian atau lembaga berwenang mengenai dasar dugaan, bukti yang diperiksa, serta perkembangan penanganannya. Sampai ada keterangan resmi yang lebih lengkap, perkara tersebut tetap harus disebut sebagai dugaan, bukan pelanggaran yang telah terbukti.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka terkait tindak pidana penyadapan ilegal. Informasi tersebut menempatkan dugaan penyadapan sebagai pokok perkara yang melibatkan sejumlah pejabat berpangkat tinggi. Nama dan pangkat yang disebut dalam pemberitaan perlu disampaikan secara cermat agar pembaca memahami siapa saja yang tercantum dalam status tersebut. Penetapan sebagai tersangka merupakan keterangan mengenai posisi hukum yang diberitakan, bukan penjelasan tentang peran setiap orang dalam dugaan tindak pidana itu.
Tiga nama yang disebut ialah Jenderal LSP, yaitu Listyo Sigit Prabowo; Irjen ASN, yaitu Ahrie Sonta Nasution; serta Irjen EHS, yaitu Eko Hadi Santoso. Penyebutan nama lengkap bersama inisial dan pangkat membantu menghindari kekeliruan identitas. Dalam konteks ini, informasi yang tersedia menyebut ketiganya sebagai tersangka terkait dugaan penyadapan ilegal. Tidak terdapat rincian yang dapat digunakan untuk menjelaskan tindakan atau kontribusi masing-masing dalam perkara tersebut.
Perkara ini menarik perhatian karena menyangkut dugaan tindakan yang berhubungan dengan penyadapan serta nama-nama pejabat tinggi kepolisian. Namun, perhatian publik sebaiknya diarahkan pada fakta yang telah disebutkan, tanpa mengembangkan dugaan tambahan mengenai hubungan para tersangka, cara penyadapan dilakukan, ataupun pihak yang menjadi sasaran. Uraian mengenai hal-hal tersebut tidak tercakup dalam keterangan yang menjadi dasar bagian ini. Dengan demikian, penyampaian informasi tetap terbatas pada status dan identitas yang disebut.
Informasi bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi tersebut sebagai tersangka merupakan pokok yang dapat disampaikan secara langsung. Jenderal LSP (Listyo Sigit Prabowo), Irjen ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan Irjen EHS (Eko Hadi Santoso) adalah nama serta pangkat sebagaimana tercantum dalam sumber. Tidak ada rincian tambahan mengenai peran masing-masing ataupun proses penetapan tersangka yang disertakan di sini. Pembatasan itu penting agar pemberitaan tidak menyajikan asumsi sebagai fakta dan tetap akurat dalam menjelaskan perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal kepada pembaca.
Yusril memandang dugaan penyadapan ilegal ini sebagai perkara serius karena informasi yang disampaikan menyebut Presiden Prabowo menjadi salah satu sasaran. Jika benar terjadi, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut privasi seorang pejabat, tetapi juga keamanan komunikasi dan pelaksanaan tugas kenegaraan. Kedudukan presiden membuat dugaan itu perlu ditelaah dengan cermat, berdasarkan fakta yang dapat diperiksa, bukan sekadar dianggap sebagai isu biasa. Yusril juga menekankan bahwa sampai saat ini tujuan penyadapan belum diketahui. Ketidakjelasan tersebut menjadi alasan tambahan untuk tidak meremehkan persoalan, sekaligus untuk menghindari kesimpulan yang terlalu dini mengenai apa yang sebenarnya berlangsung.
Perhatian Yusril tidak terbatas pada kabar bahwa presiden diduga menjadi sasaran. Ia menyebut para menteri juga dikabarkan mengalami penyadapan. Dengan demikian, dugaan itu berpotensi melibatkan lebih banyak pejabat dan komunikasi yang berkaitan dengan urusan pemerintahan. Namun, keterangan tersebut belum menjelaskan secara pasti siapa yang melakukan penyadapan, bagaimana cara tindakan itu dilakukan, atau informasi apa yang mungkin diperoleh. Yusril tidak menetapkan pelaku maupun motif. Pembedaan informasi yang telah disebutkan dan hal-hal yang masih belum diketahui penting agar pembahasan tetap bertumpu pada keterangan yang tersedia. Penyelidikan atau pemeriksaan fakta diperlukan untuk memberikan kejelasan tanpa mendahului proses yang semestinya.
Menurut Yusril, perkara semacam ini berbeda dari persoalan kecil yang dapat ditangani sendiri oleh masing-masing menteri. Isu yang menyangkut dugaan penyadapan terhadap presiden dan sejumlah menteri memiliki cakupan lebih luas, sehingga tidak cukup diperlakukan sebagai urusan rutin atau masalah pribadi. Perbedaan itu bukan berarti setiap kabar harus langsung dianggap terbukti, melainkan menunjukkan perlunya perhatian yang sepadan dengan tingkat kepentingannya. Para menteri mungkin dapat menyelesaikan persoalan tertentu dalam lingkup tugas masing-masing, tetapi dugaan gangguan terhadap komunikasi pejabat tinggi pemerintah memerlukan penanganan yang lebih menyeluruh. Selama tujuan dan pihak yang bertanggung jawab belum diketahui, sikap hati-hati dan pemeriksaan berdasarkan bukti tetap diperlukan.Setelah laporan mengenai dugaan penyadapan ilegal disampaikan kepada Prabowo, Yusril menyatakan bahwa ia meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui jalur hukum. Langkah yang ditempuh, menurut keterangannya, harus tegas dan tetap berlandaskan ketentuan undang-undang. Arahan itu menempatkan proses hukum sebagai cara untuk memeriksa dugaan yang telah dilaporkan, bukan sebagai dasar untuk langsung menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran. Dengan demikian, penanganan perkara perlu mengikuti prosedur yang berlaku dan bertumpu pada hasil pemeriksaan. Yusril juga menegaskan bahwa laporan tersebut telah diketahui Prabowo, sehingga tindak lanjut yang diperlukan dapat dijalankan melalui proses yang sesuai.
Yusril meminta penyelidikan dilakukan secara sungguh-sungguh dan objektif. Artinya, dugaan yang dilaporkan perlu diperiksa secara cermat, sementara penilaian terhadap pihak yang mungkin terlibat harus menunggu proses penyelidikan. Pemeriksaan, menurut arahan tersebut, tidak boleh diarahkan untuk melindungi atau menyalahkan seseorang sebelum fakta diperoleh. Siapa pun yang diduga bersalah perlu diperlakukan dengan ukuran hukum yang sama, berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Pendekatan objektif juga penting agar proses tidak berubah menjadi spekulasi atau penilaian yang mendahului hasil pemeriksaan. Dalam perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan, kehati-hatian dalam menyampaikan kesimpulan menjadi bagian penting dari penghormatan terhadap proses hukum.
Yusril menyatakan bahwa proses penyelidikan seperti yang diminta sedang dijalankan. Pernyataan itu menunjukkan adanya tindak lanjut terhadap laporan, tetapi tidak dengan sendirinya memastikan siapa yang bertanggung jawab ataupun bagaimana hasil akhirnya. Karena itu, perkembangan perkara sebaiknya dipahami sebatas keterangan mengenai arahan untuk menempuh langkah hukum dan penyelidikan yang sedang berlangsung.
Baca juga: Prabowo Bahas Penguatan Komunikasi Pemerintah Bersama Pimpinan Bakom di Hambalang | Hatta Rajasa Resmi Mendampingi Wantimpres Prabowo, Ini Jejak Kariernya | Profil Dato Sri Tahir, Pengusaha yang Kembali Masuk Wantimpres Prabowo
21 kunjungan





