banner 728x250
Hukum  

Ruben Onsu Serahkan Usulan Perdamaian dalam Gugatan Sarwendah

Perkara Wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu Memasuki Tahap Mediasi
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Mediasi kedua dalam gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/11/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihak Ruben menyerahkan usulan perdamaian kepada mediator. Dokumen itu diterima langsung oleh mediator, sementara agenda mediasi hari itu berfokus pada penyampaian usulan tersebut sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara.

Kuasa hukum Ruben, Raka Kariti Suprapto, menjelaskan bahwa sidang kali ini merupakan kelanjutan dari proses mediasi yang telah dijalani sebelumnya. Ia menyebut penyerahan usulan perdamaian sebagai agenda utama pertemuan kedua tersebut. Dengan demikian, belum ada keterangan bahwa mediasi pada hari itu telah menghasilkan kesepakatan final kedua pihak.

banner 325x300

Penyerahan dokumen menjadi langkah yang memungkinkan usulan dari pihak Ruben disampaikan secara langsung kepada mediator dalam forum resmi. Mediator selanjutnya dapat membantu mengarahkan komunikasi dan pembahasan para pihak sesuai tahapan mediasi di pengadilan. Proses ini memberi ruang bagi masing-masing pihak untuk mempertimbangkan kemungkinan penyelesaian tanpa melanjutkan sengketa melalui pemeriksaan perkara lebih jauh.

Gugatan yang diajukan Sarwendah berkaitan dengan dugaan wanprestasi, sedangkan usulan yang dibawa pihak Ruben menjadi bagian dari upaya mencari titik temu dalam mediasi. Isi dokumen maupun rincian tawaran perdamaian yang diajukan tidak disampaikan dalam keterangan tersebut. Belum pula dijelaskan apakah Sarwendah atau kuasa hukumnya telah memberikan tanggapan atas usulan itu pada hari yang sama.

Karena mediasi masih berlangsung, perkembangan berikutnya bergantung pada pembahasan dan sikap kedua pihak terhadap usulan yang telah diterima mediator. Penyerahan dokumen pada pertemuan kedua ini menandai adanya langkah formal dari pihak Ruben untuk menawarkan penyelesaian. Namun, hasil akhir belum dapat dipastikan hanya dari penyerahan usulan tersebut. Para pihak masih perlu menjalani proses mediasi sesuai agenda yang ditetapkan, sementara mediator berperan memfasilitasi dialog dan membantu menilai kemungkinan tercapainya kesepakatan. Informasi mengenai jadwal mediasi lanjutan maupun keputusan Sarwendah atas usulan perdamaian itu belum tersedia dalam keterangan yang disampaikan.Raka menjelaskan bahwa komunikasi dengan mediator telah dilakukan sebelum agenda mediasi berlangsung. Menurut keterangannya, pihaknya menghubungi mediator melalui telepon untuk membicarakan sejumlah hal terkait proses tersebut. Percakapan itu, ia menyebut, tidak hanya menyangkut pengaturan teknis pertemuan, tetapi juga pembahasan awal mengenai kemungkinan perdamaian. Ruben disebut turut dilibatkan dalam pembicaraan teknis tersebut, sehingga komunikasi tidak hanya berlangsung tim kuasa hukum dan mediator.

Dalam pandangan Raka, mediasi seharusnya menjadi ruang yang memungkinkan kedua pihak menyampaikan pandangan secara langsung dan mencari titik temu. Karena itu, ia menilai komunikasi di para pihak penting untuk membantu proses berjalan secara terbuka, termasuk ketika membahas usulan atau langkah yang dapat ditempuh demi penyelesaian perkara. Raka juga menyampaikan bahwa pertemuan mediasi tidak harus selalu dilaksanakan secara tatap muka. Pertemuan dapat dilakukan secara langsung ataupun daring, bergantung pada kebutuhan dan kesepakatan yang memungkinkan proses tetap berlangsung.

Raka turut menanggapi anggapan bahwa timnya tidak disiplin dalam mengikuti mediasi. Ia membantah penilaian tersebut dan mengatakan bahwa, menurut pihaknya, tim Ruben telah memberikan konfirmasi kepada mediator serta menyiapkan jawaban untuk proses mediasi. Keterangan itu disampaikan sebagai penjelasan dari pihak Raka, bukan sebagai penetapan independen mengenai apa yang terjadi dalam komunikasi pihak-pihak terkait. Ia menekankan bahwa koordinasi dengan mediator dan kesiapan memberikan tanggapan merupakan bagian dari upaya menjalani tahapan mediasi. Dengan adanya komunikasi tersebut, Raka berpandangan proses semestinya tetap diarahkan untuk membuka dialog dan menjajaki penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak. Penjelasannya juga menyoroti bahwa keluwesan cara bertemu, baik secara daring maupun langsung, dapat membantu komunikasi tetap berjalan tanpa menghilangkan tujuan utama mediasi, yakni memberi kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan posisi dan mempertimbangkan jalan tengah.Salah satu pokok dalam usulan perdamaian yang disampaikan pihak Ruben berkaitan dengan cicilan atau utang yang menjadi perdebatan dalam gugatan Sarwendah. Menurut Raka, pihak Ruben berpandangan bahwa kewajiban pembayaran tersebut bukan tanggung jawab satu orang saja. Keduanya, dalam pandangan yang disampaikan Raka, sama-sama memikul tanggung jawab untuk membayar cicilan atau utang itu sampai lunas.

Raka menjelaskan bahwa pihak Ruben tidak sependapat apabila Ruben diposisikan sebagai satu-satunya pihak yang wajib melunasi kewajiban tersebut. Keberatan itu, menurut Raka, berkaitan dengan penyebutan kewajiban dalam Akta 39. Pihak Ruben berpandangan bahwa pembayaran utang yang dipersoalkan seharusnya dipahami sebagai tanggung jawab bersama kedua belah pihak, bukan dibebankan sepenuhnya kepada Ruben.

Posisi tersebut disampaikan sebagai bagian dari usulan perdamaian, sehingga menjadi gambaran mengenai pandangan pihak Ruben dalam merespons persoalan yang diajukan. Raka mengaitkan keberatan itu dengan pembagian kewajiban pembayaran hingga seluruh cicilan atau utang dinyatakan lunas. Namun, uraian mengenai pandangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana hasil akhir pembahasan para pihak atau bagaimana kewajiban itu akan ditetapkan.

Dalam konteks ini, penting membedakan pendapat yang disampaikan oleh Raka mengenai sikap pihak Ruben dan kesimpulan hukum atas isi Akta 39. Informasi yang disampaikan hanya menerangkan bahwa pihak Ruben menolak anggapan bahwa ia sendiri harus menanggung pelunasan, serta menilai kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab bersama sampai lunas. Tidak ada rincian tambahan mengenai ketentuan lain dalam akta yang dapat ditarik dari penjelasan tersebut.

Dengan demikian, poin cicilan dalam usulan perdamaian memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai siapa yang bertanggung jawab membayar utang. Raka menyebut pihak Ruben menghendaki agar kewajiban itu dipikul bersama, sementara pihaknya keberatan jika Ruben dianggap sebagai satu-satunya pihak yang wajib melunasi utang sebagaimana disebut dalam Akta 39. Sikap tersebut merupakan posisi yang disampaikan dalam proses perdamaian, bukan penetapan mengenai hasil akhirnya.

Setelah usulan perdamaian dari pihak Ruben Onsu diterima oleh mediator, proses mediasi belum berakhir. Agenda berikutnya adalah mendengarkan tanggapan Sarwendah dalam kapasitasnya sebagai penggugat. Dengan demikian, mediasi masih memberi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan sikap masing-masing sebelum proses berlanjut ke tahapan berikutnya. Penerimaan usulan oleh mediator tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa Sarwendah telah menyetujuinya ataupun bahwa sengketa telah diselesaikan. Keputusan mengenai respons terhadap tawaran itu berada pada pihak penggugat, sementara mediator memfasilitasi komunikasi dan pembahasan di para pihak.

Perkara yang menjadi pokok mediasi adalah gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel. Nomor perkara itu menjadi identitas administratif dalam proses hukum yang berjalan, sedangkan mediasi merupakan salah satu tahapan untuk mengupayakan penyelesaian melalui kesepakatan. Selama belum ada hasil yang disampaikan, belum dapat dipastikan apakah usulan perdamaian akan diterima, ditolak, atau menjadi dasar pembahasan lebih lanjut. Karena itu, tanggapan Sarwendah pada agenda mediasi selanjutnya dipandang sebagai perkembangan penting untuk mengetahui arah penyelesaian sengketa.

Raka, yang menyampaikan pandangan dari pihak Ruben, juga mempertanyakan dasar tuntutan dalam gugatan tersebut. Menurut pandangannya, tuntutan itu mengarah pada pembebanan kewajiban kepada Ruben seorang. Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihaknya atas isi gugatan, bukan kesimpulan atau penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan belum dapat dianggap telah menyatakan siapa yang bertanggung jawab sebelum perkara diperiksa dan diputus melalui proses yang berlaku. Untuk saat ini, fokus prosedural terdekat tetap pada tanggapan Sarwendah terhadap usulan perdamaian yang telah diterima mediator.

Baca juga: Natalius Pigai Serahkan Evaluasi Kabinet kepada Presiden di Tengah Isu Reshuffle | Lima Personel Polda Jatim Siap Jalankan Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah

469 kunjungan
banner 325x300