banner 728x250

Empat Tersangka Kasus Narkotika di Banyuwangi Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan

banner 120x600
banner 468x60

KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Empat tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika telah dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Pelimpahan tersebut dilakukan untuk menjalani proses rehabilitasi rawat jalan sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari penanganan perkara, khususnya bagi tersangka yang dinilai membutuhkan pemulihan serta pendampingan agar dapat terlepas dari ketergantungan narkotika.

Empat orang yang menjalani rehabilitasi itu terdiri atas tiga anggota legislatif aktif dari sejumlah daerah dan seorang pengusaha. Mereka masing-masing berinisial ADR, anggota DPRD Banyuwangi; ARR, anggota DPRD Situbondo; UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang; serta N, pengusaha asal Banyuwangi. Identitas tersebut disampaikan dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan, sementara status keempatnya tetap sebagai tersangka hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 325x300

Informasi mengenai pelimpahan ke BNNK Banyuwangi tersebut dibenarkan oleh Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol Rachmat Kurniawan. Ia menyatakan bahwa keempat tersangka telah diserahkan untuk mengikuti rehabilitasi rawat jalan. Dalam pelaksanaannya, mereka akan mendapatkan pemantauan dan layanan pemulihan secara berkala dari tenaga yang berwenang. Program tersebut diharapkan membantu proses pemulihan sekaligus memastikan kewajiban rehabilitasi dijalankan selama perkara narkotika tersebut diproses sesuai prosedur hukum.

Keempat tersangka dalam kasus narkotika di Banyuwangi telah berada di kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi sejak Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Kedatangan mereka menandai dimulainya proses penanganan lanjutan yang berkaitan dengan pelaksanaan rehabilitasi rawat jalan.

Informasi mengenai waktu kedatangan tersebut memperjelas bahwa keempat tersangka sudah diserahkan kepada pihak BNNK pada malam sebelumnya. Mereka kemudian menjalani proses sesuai mekanisme yang berlaku di kantor BNNK Banyuwangi, sebelum mengikuti tahapan rehabilitasi yang telah ditetapkan.

Kepala BNNK Banyuwangi, Rachmat, membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya menerima pelimpahan empat orang pada malam sebelumnya. Keterangan itu menjadi konfirmasi mengenai jumlah orang yang diserahkan sekaligus waktu berlangsungnya proses pelimpahan kepada BNNK Banyuwangi.

Dengan demikian, keberadaan keempat tersangka di kantor BNNK Banyuwangi sejak Rabu malam menjadi bagian penting dari rangkaian proses rehabilitasi rawat jalan. Penjelasan Rachmat juga mempertegas bahwa proses tersebut telah berlangsung setelah pelimpahan dilakukan pada malam sebelumnya, bukan baru dimulai pada hari berikutnya. Informasi waktu ini memberikan gambaran mengenai tahapan awal penanganan terhadap keempat tersangka dalam perkara narkotika tersebut, termasuk hubungan proses pelimpahan dan pelaksanaan rehabilitasi di BNNK Banyuwangi. Seluruh keterangan mengenai kedatangan dan pelimpahan bersumber dari konfirmasi Kepala BNNK Banyuwangi, sehingga urutan waktunya dapat dipahami secara jelas berdasarkan informasi yang disampaikan.

Kasus ini bermula ketika jajaran Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di Surabaya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total delapan orang yang diduga sedang mengonsumsi narkotika. Penggerebekan itu menjadi awal penanganan perkara yang kemudian melibatkan sejumlah pihak, termasuk empat tersangka yang menjalani proses rehabilitasi.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut lain pil ekstasi dan plastik bekas bungkus sabu-sabu. Seluruh temuan itu menjadi bagian dari proses penanganan perkara setelah delapan orang tersebut diamankan oleh petugas Polrestabes Surabaya.

Setelah penanganan awal dilakukan, perkara tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice. Mekanisme ini menjadi bagian dari tahapan yang ditempuh dalam menangani perkara, sebelum dilakukan penilaian lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat. Dalam proses tersebut, Polrestabes Surabaya mengajukan asesmen kepada Tim Asesmen Terpadu BNNP Jawa Timur.

Asesmen kemudian diselesaikan di BNNK Surabaya. Berdasarkan tahapan penanganan yang telah dilakukan, empat tersangka selanjutnya dilimpahkan ke BNNK Banyuwangi. Pelimpahan tersebut dilakukan untuk keperluan penanganan rehabilitasi, sehingga keempatnya dapat menjalani rehabilitasi rawat jalan di wilayah Banyuwangi. Rangkaian proses itu menunjukkan bahwa perkara bergerak dari penggerebekan dan pengamanan di Surabaya, penyitaan barang bukti, pemrosesan melalui restorative justice, pengajuan asesmen, hingga pelimpahan untuk rehabilitasi.

Keputusan menerima empat tersangka dalam program rehabilitasi rawat jalan di BNNK Banyuwangi didasarkan pada hasil asesmen yang telah dilakukan. Asesmen tersebut menjadi dasar bagi tim untuk menentukan bentuk penanganan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing tersangka. Berdasarkan hasil penilaian itu, keempatnya dinilai dapat mengikuti layanan rehabilitasi tanpa harus menjalani perawatan di fasilitas rawat inap.

Meski berstatus rawat jalan, mereka tetap diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian penanganan yang telah ditetapkan. Proses tersebut mencakup layanan medis dan pendampingan psikososial sesuai jadwal serta arahan petugas rehabilitasi. Kehadiran dan kepatuhan terhadap setiap tahapan layanan menjadi bagian dari pelaksanaan program yang harus dijalani selama proses penanganan berlangsung.

Dalam skema ini, para tersangka tidak harus menetap di fasilitas rehabilitasi. Di luar jadwal layanan yang telah ditentukan, mereka diperbolehkan pulang ke rumah. Mereka kemudian wajib kembali ke BNNK Banyuwangi sesuai agenda pemeriksaan, konsultasi, pendampingan, atau bentuk layanan lain yang ditetapkan oleh tim. Pengaturan tersebut membedakan rehabilitasi rawat jalan dari program rawat inap, yang mengharuskan peserta tinggal di fasilitas selama masa perawatan.

BNNK Banyuwangi belum dapat memastikan berapa lama proses pemulihan keempat tersangka akan berlangsung. Rachmat masih perlu mempelajari berkas pelimpahan perkara yang diterima serta berkoordinasi dengan ketua tim rehabilitasi dan tim medis. Pembahasan tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai rencana penanganan dan kebutuhan layanan masing-masing tersangka. Karena itu, durasi rehabilitasi belum ditetapkan dan masih menunggu hasil koordinasi serta penelaahan lebih lanjut dari pihak terkait.

banner 325x300