banner 728x250

Gatot Heroe Akui Terima Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray dalam Perkara Bea Cukai

Gatot Heroe Akui Terima Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray dalam Perkara Bea Cukai
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Gatot Heroe Hernanda mengakui telah menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari John Field, bos Blueray. Pengakuan tersebut disampaikan ketika Gatot hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026.

Dalam persidangan itu, Gatot memberikan keterangan mengenai penerimaan uang yang disebut berasal dari John Field. Nilai uang yang diakuinya terima mencapai Rp3,25 miliar. Keterangan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk perkara yang menjerat Budiman Bayu Prasojo.

banner 325x300

Gatot sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan pada Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menduduki jabatan tersebut selama periode Juni 2023 hingga Februari 2026. Posisi itu berkaitan dengan pelaksanaan penindakan dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Saat ini, Gatot menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Kediri. Dalam persidangan, identitas dan riwayat jabatannya turut disebutkan sebelum ia memberikan keterangan sebagai saksi mengenai penerimaan uang dari John Field.

Sementara itu, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total Rp7,6 miliar. Dakwaan tersebut menjadi dasar pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kesaksian Gatot mengenai uang senilai Rp3,25 miliar dari bos Blueray disampaikan dalam rangkaian pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

Dalam pemeriksaan di persidangan, jaksa menelusuri uang yang diterima Gatot Heroe dari pihak Blueray, termasuk proses pengembaliannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meminta penjelasan mengenai jumlah uang yang pernah diterima serta apakah seluruhnya telah diserahkan kembali kepada lembaga antirasuah tersebut.

Gatot membenarkan bahwa uang dari pihak Blueray telah dikembalikan kepada KPK. Nilai keseluruhan uang yang disebut dalam pemeriksaan mencapai Rp3,25 miliar. Dengan demikian, uang tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan Gatot karena telah diserahkan sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Jaksa kemudian menanyakan bentuk uang yang diterima Gatot. Dalam persidangan dijelaskan bahwa uang tersebut diberikan dalam mata uang dolar Singapura, bukan seluruhnya dalam rupiah. Pecahan yang disebut adalah SGD100 dan SGD1.000. Keterangan mengenai pecahan itu menjadi bagian dari penelusuran jaksa untuk memperjelas bagaimana uang tersebut diterima dan kemudian dihitung nilainya dalam rupiah.

Pemeriksaan juga menyinggung cara awal penyerahan uang. Gatot menerangkan bahwa uang tersebut pada awalnya diberikan melalui amplop oleh Enov. Penyebutan amplop itu berkaitan dengan bentuk penyerahan uang sebelum akhirnya seluruh penerimaan tersebut dikaitkan dengan pihak Blueray dan dihitung dengan nilai Rp3,25 miliar.

Melalui rangkaian pertanyaan tersebut, jaksa mengonfirmasi dua hal utama: mata uang dan pecahan yang diterima, serta status pengembaliannya. Gatot tetap membenarkan bahwa uang dalam pecahan SGD100 dan SGD1.000 tersebut telah dikembalikan seluruhnya kepada KPK. Keterangan itu menegaskan bahwa pengembalian mencakup seluruh nilai uang yang disebut dalam pemeriksaan, bukan hanya sebagian dari penerimaan.

Perkara dugaan suap yang berkaitan dengan kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam proses penanganan perkara tersebut, KPK telah menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka. Penetapan ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki dugaan dan bukti awal yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap Gatot, tetapi status tersebut belum berarti bahwa ia telah terbukti bersalah.

Hingga tahap ini, perkara Gatot masih berada dalam proses penyidikan. Dengan demikian, ia belum menjalani persidangan dan belum berstatus sebagai terdakwa. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mengumpulkan alat bukti, serta melengkapi berkas perkara sebelum kemungkinan dilimpahkan kepada penuntut umum dan pengadilan. Seluruh dugaan yang disangkakan kepada Gatot tetap harus dibuktikan melalui tahapan hukum yang berlaku.

Dalam rangka kepentingan penyidikan, Gatot ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penahanan tersebut merupakan tindakan untuk mendukung kelancaran proses hukum, termasuk mencegah risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi. Penahanan tidak dapat dipahami sebagai putusan yang menyatakan seseorang bersalah, karena penentuan kesalahan hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Status Gatot perlu dibedakan dari Budiman dalam perkara yang sama atau perkara terkait. Gatot masih berstatus tersangka dan perkaranya berada pada tahap penyidikan, sedangkan Budiman telah berstatus terdakwa karena perkara yang dihadapinya telah memasuki tahap persidangan dan sedang diadili oleh pengadilan. Perbedaan istilah tersebut mencerminkan tahapan proses hukum yang tidak sama. Karena itu, informasi mengenai penerimaan uang atau dugaan keterlibatan Gatot harus disampaikan sebagai bagian dari sangkaan dan materi penyidikan, bukan sebagai fakta hukum yang telah dipastikan melalui putusan pengadilan.

Perkara yang menyeret sejumlah pihak dalam dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan tersebut telah memasuki beberapa tahap penanganan hukum. Sebanyak delapan orang tersangka dan terdakwa diproses melalui mekanisme hukum yang berbeda. Tiga orang dari pihak Blueray Cargo telah menjalani persidangan dan memperoleh putusan, sementara empat pihak dari lingkungan Bea Cukai masih diadili. Adapun satu pihak lainnya, yakni Gatot Heroe, masih menjalani proses penyidikan.

Tiga pihak Blueray Cargo yang telah divonis adalah John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri. John Field dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman itu diganti dengan 100 hari kurungan. Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dijatuhi pidana dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Putusan serupa dijatuhkan kepada Andri. Ia dihukum dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Putusan terhadap ketiga pihak tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang mengungkap dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam perkara kepabeanan.

Di sisi lain, empat pihak dari Bea Cukai yang sedang diadili ialah Rizal atau RZL, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026. Berikutnya, Sisprian Subiaksono atau SIS, yang menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Dua terdakwa lainnya adalah Orlando Hamonangan Sianipar atau ORL, selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta Budiman Bayu Prasojo atau BBP, selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. Proses persidangan terhadap keempat pihak tersebut masih berlangsung dan akan menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing. Adapun Gatot Heroe belum masuk tahap persidangan karena masih menjalani proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.

banner 325x300