banner 728x250

Kesaksian Gatot tentang Permintaan Dana Operasional Rp200 Juta Setiap Bulan

Kesaksian Gatot tentang Permintaan Dana Operasional Rp200 Juta Setiap Bulan
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Gatot Heroe Hernanda mengungkap adanya permintaan pengumpulan dana operasional tidak resmi ketika memberikan kesaksian dalam persidangan perkara Budiman Bayu Prasojo. Keterangan tersebut disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 12 Oktober 2026. Gatot hadir sebagai saksi untuk Budiman, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam persidangan, Gatot menjelaskan bahwa dirinya pernah diperintahkan untuk mengumpulkan dana yang disebut sebagai biaya operasional. Dana itu tidak tercatat sebagai anggaran resmi dalam pelaksanaan tugas. Berdasarkan kesaksiannya, nilai dana yang diminta mencapai Rp200 juta setiap bulan. Keterangan mengenai jumlah tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan saksi di hadapan majelis hakim.

banner 325x300

Gatot merupakan mantan Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 DJBC. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Kediri. Dengan latar belakang tersebut, kesaksiannya memberikan gambaran mengenai mekanisme permintaan dana yang disebut berlangsung dalam lingkungan kerja Direktorat P2.

Meski demikian, seluruh keterangan Gatot tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus diuji melalui kesaksian lain, dokumen, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Pernyataan tentang permintaan dana operasional sebesar Rp200 juta per bulan juga disampaikan dalam konteks pemeriksaan terhadap perkara yang menjerat Budiman Bayu Prasojo. Majelis hakim akan menilai relevansi dan kekuatan keterangan tersebut bersama alat bukti lainnya.

Dalam kesaksiannya, Gatot menyebut dua nama yang menurutnya berkaitan dengan permintaan pengumpulan dana operasional sebesar Rp200 juta setiap bulan. Kedua nama tersebut adalah Rizal, yang pada saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Sisprian Subiaksono, selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Keterangan itu disampaikan Gatot ketika menjelaskan asal-usul perintah yang menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa.

Menurut Gatot, perintah untuk mengumpulkan dana tersebut disampaikan pada 2025. Ia menyebut waktunya sekitar akhir Juni atau awal Juli. Keterangan mengenai waktu itu menjadi konteks penting dalam kesaksiannya, karena menunjukkan periode ketika permintaan dana operasional tersebut disebut mulai disampaikan. Namun, uraian Gatot dalam perkara ini berfokus pada pihak-pihak yang disebut memberikan perintah serta besaran dana yang diminta, tanpa mengubahnya menjadi kesimpulan mengenai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.

Rizal dan Sisprian merupakan terdakwa lain dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai. Meskipun nama keduanya muncul dalam kesaksian Gatot, perkara yang melibatkan Rizal dan Sisprian diperiksa dalam berkas terpisah dari perkara Budiman Bayu Prasojo. Pemisahan berkas tersebut berarti pemeriksaan terhadap masing-masing terdakwa berlangsung dalam perkara yang berbeda, dengan rangkaian persidangan dan pembuktian tersendiri. Karena itu, penyebutan nama Rizal dan Sisprian dalam kesaksian Gatot perlu dipahami sebagai bagian dari keterangan dalam persidangan, bukan sebagai penetapan akhir atas seluruh tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Penilaian mengenai kebenaran perintah, aliran dana, serta tanggung jawab setiap pihak tetap bergantung pada proses pembuktian di pengadilan.

Dalam pemeriksaan, jaksa mendalami cara penyampaian perintah mengenai pengumpulan dana operasional. Jaksa terlebih dahulu meminta Gatot mengingat kembali apakah pembicaraan tersebut disampaikan dalam satu pertemuan bersama atau dilakukan secara terpisah kepada masing-masing pihak. Pertanyaan itu diarahkan untuk memperjelas alur komunikasi serta memastikan siapa saja yang hadir ketika permintaan dana disampaikan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Gatot menerangkan bahwa dirinya dan Sisprian dipanggil oleh Rizal. Dengan demikian, pembicaraan berlangsung dalam satu pertemuan yang dihadiri oleh tiga orang, yakni Gatot, Sisprian, dan Rizal. Keterangan itu menunjukkan bahwa penyampaian perintah tidak dilakukan secara terpisah kepada Gatot dan Sisprian, melainkan disampaikan ketika keduanya hadir bersama Rizal.

Dalam pertemuan itu, Gatot menjelaskan bahwa mereka diminta mengumpulkan dana setiap bulan. Nominal yang disebutkan adalah Rp200 juta dari masing-masing pihak. Artinya, permintaan tersebut ditujukan kepada Gatot dan Sisprian secara individual, dengan besaran setoran Rp200 juta per orang setiap bulan. Keterangan mengenai nominal itu menjadi bagian penting dari pendalaman jaksa karena memperjelas jumlah dana yang diminta dan pola pengumpulannya.

Urutan pemeriksaan tersebut memperlihatkan bahwa jaksa berupaya mengonfirmasi dua hal, yaitu bentuk pertemuan dan isi perintah yang disampaikan. Gatot kemudian menegaskan kehadiran dirinya, Sisprian, dan Rizal dalam pembicaraan yang sama, sekaligus menerangkan adanya permintaan pengumpulan dana bulanan sebesar Rp200 juta dari masing-masing pihak. Kesaksian itu disampaikan sebagai penjelasan mengenai cara perintah tersebut disampaikan serta besaran dana yang diminta dalam pertemuan tersebut.

Ketika ditanya mengenai penggunaan dana operasional sebesar Rp200 juta setiap bulan, Gatot menjelaskan bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi sejumlah kegiatan yang tidak tercantum dalam anggaran resmi. Keterangan itu disampaikan untuk menerangkan alasan adanya pengumpulan dana di luar pos pembiayaan yang telah ditetapkan. Menurut Gatot, kebutuhan tersebut berkaitan dengan dukungan operasional dan tidak masuk dalam perencanaan anggaran rutin.

Gatot kemudian menguraikan bahwa pada awal Juli, ia menerima informasi dari sekretariat mengenai kebutuhan dukungan operasional bagi tim yang dibawa oleh pimpinan baru. Kebutuhan tersebut disebut belum dianggarkan, sehingga diperlukan sumber pembiayaan lain untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tim. Penjelasan itu menjadi latar bagi permintaan pengumpulan dana secara berkala, meskipun dana yang dimaksud tidak tercantum dalam anggaran resmi lembaga.

Dalam keterangannya, Gatot menyebut proses pengumpulan dana dikoordinasikan melalui sekretaris kepada Direktur P2. Mekanisme tersebut, sebagaimana dipaparkan dalam kesaksian, digunakan untuk menyampaikan kebutuhan dan mengatur penghimpunan dana dari pihak-pihak terkait. Gatot tidak hanya menjelaskan nominal yang diminta, tetapi juga konteks administratif yang menurutnya melatarbelakangi permintaan tersebut, yakni adanya kebutuhan operasional bagi tim pimpinan baru yang belum memperoleh alokasi anggaran.

Keterangan mengenai dana itu muncul dalam konteks perkara yang juga melibatkan Budiman. Gatot telah berstatus tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp3,25 miliar dari bos Blueray, tetapi belum mulai menjalani persidangan. Sementara itu, Budiman didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Status tersebut merupakan informasi latar perkara berdasarkan dakwaan dan keterangan yang disampaikan dalam proses hukum, sehingga tidak dengan sendirinya menjadi penetapan kesalahan di luar pembuktian persidangan.

Baca juga: Permintaan Maaf Juicy Luicy Pasca Pembatalan Penampilan di Batam | GELAR OPERASIONAL DI BINTAN, KAPOLDA KEPRI TEKANKAN DETEKSI DINI DAN JAMINAN KEAMANAN INVESTASI | Penghentian Sementara Operasional Bus Wisata Semarang untuk MTQ Nasional XXXI

banner 325x300