banner 728x250

HP Hilang Saat Asyik Foto di Photobox, Polresta Surakarta Amankan Terduga Pelaku

banner 120x600
banner 468x60

Polresta Surakarta – Polda Jateng – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Surakarta mengamankan seorang laki-laki berinisial AM (46), warga Punggawan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone di Dosnap Photobox 1 Gatsu Solo.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Derry Setiawan mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 20.03 WIB.

banner 325x300

“Terduga pelaku diamankan setelah petugas bersama korban melakukan penelusuran terhadap keberadaan handphone yang hilang. Dari hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV, diketahui adanya seorang laki-laki yang diduga mengambil handphone milik korban,” kata Kompol Derry.

Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Ni Made (20), warga Banten. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp19.440.000.

Kompol Derry menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban bersama dua orang temannya berkunjung ke Dosnap Photobox 1 Gatsu Solo. Setelah melakukan sesi foto di dalam studio, korban bersama kedua saksi kembali melakukan sesi foto menggunakan kamera milik korban di area depan kasir.

Sebelumnya, korban sempat duduk di sofa yang berada di depan kasir sambil meletakkan handphone dan sebuah roti. Saat korban bersama kedua temannya kembali melakukan sesi foto, korban kemudian menyadari bahwa di atas sofa hanya tersisa roti, sedangkan handphone miliknya sudah tidak ada.

“Korban kemudian mencari handphone tersebut di sela-sela sofa dan area sekitarnya, namun tidak ditemukan. Korban selanjutnya menanyakan kepada kasir, tetapi pihak kasir tidak mengetahui keberadaan handphone tersebut,” jelasnya.

Korban kemudian meminta untuk melihat rekaman CCTV yang berada di lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial AM masuk ke Dosnap Photobox dan duduk di sofa tempat korban sebelumnya meletakkan handphone.

Saat korban bersama kedua temannya sedang melakukan sesi foto, laki-laki tersebut diduga mengambil handphone korban dan memasukkannya ke dalam kantong pakaian yang dikenakannya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian menghampiri seorang perempuan yang berada di Blue Bake Houf. Korban selanjutnya pulang ke kos dan mencoba melacak keberadaan handphone miliknya.

Namun, saat dilakukan pelacakan, handphone tersebut sudah dalam kondisi tidak aktif. Pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 09.56 WIB, korban kembali melakukan pengecekan melalui fitur Find My dan diketahui posisi handphone berada di sekitar Jalan Slamet Riyadi.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas bersama korban kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya terduga pelaku AM berhasil diamankan pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan Gladak, tepatnya di sekitar lokasi parkir bus jamaah haul Habib Solo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone 17 256 GB warna putih, rekaman CCTV, satu buah jumper warna abu-abu, serta satu buah celana panjang motif kotak-kotak warna hijau.

“Modus yang dilakukan terduga pelaku yakni memanfaatkan kelengahan korban. Untuk motif sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap,” ungkap Kompol Derry.

Dari hasil pemeriksaan, AM juga diketahui pernah terlibat perkara hukum sebelumnya. Yang bersangkutan tercatat pernah tersangkut perkara narkoba di Polres Karanganyar pada 2011 dan perkara pencurian di Polresta Surakarta pada 2023.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AM diduga melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga, khususnya handphone dan barang elektronik lainnya, di tempat umum maupun lokasi yang memungkinkan terjadinya tindak pidana.

Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 325x300